Namrole, SBS
Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel) kenah Sasi oleh masyarakat Adat Buru
Selatan Selasa (24/9) . Tidak saja Kantor Bupati yang kenah Sasi Adat, ada 4 Kantor juga kena
Sasi Adat lantaran terkait persoalan lahan.
Pantauan media
ini serta informasi yang dileroleh di Kantor Bupati, Selasa (24/9), peristiwa
pemalangan salah satu jalan masuk ke Kantor Bupati terjadi pada Senin malam
sekitar pukul 19.30 Wit.
Informasi yang
diperoleh, pemalangan jalan masuk kantor bupati itu dilajukan oleh seorang
wanita anak dari Kepala Desa Waenono Yance Tasane. Informasi bahwa terkait
lahan yang belum dibayar lunas oleh pemda Bursel kepada pemilik lahan yakni
Yance Tasane dan Henny Leskona warga kota Namrole Kabupaten Buru Selatan.
Akibat dari aksi
pemalangan pintu masuk kantor bupati ini terjadi adu mulut yang cukup alot
antara anak perempuan Kades Waenono dengan Asisten I Setada Bursel, Alfario
Soumokil. Adu mulut ini menjadi perhatian sejumlah pegawai kantor bupati dan
menjadi tontonan gratis. Guna menyelesaikan masalah ini Asisten I mengajak anak
perempuan Kades Waenono itu masuk ruangan kerjanya untuk membicarakannya secara
baik-baik.
Asisten I
Alfario Soumokil usai pertemuan itu dicegat wartawan terkait persoalan ini
menolak memberikan penjelasan dengan alasan bukan kewenangannya.
Sementara di
tempar terpisah, 4 (Empat) buah kantot yakni Kantor Dinas Koperasi dan UKM,
Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Kantor Dinas Sosial dan Kantor
Badan Inspektorat juga dipalang.
Diketahui, Senin
(23/9) kemarin jalan masuk ke perkantoran itu di tutup denga palang menggunakan kayu dan ranting-ranting
pohon dan dipasangkan kain adat yakni Ivutin. Selain jalan masuk, dua kantor
yaitu Dinas Koperasi dan BPM juga di palang pintu kantornya dan dipasangkan
kain adat Ivutin dan kain mereh pada pintu kantor.
Pada Selasa
(24/9), tidak saja 2 Kantor tetapi empat kantor di palang pada masing-masing
pintu kantor menggunakan ranting pohon dibuat silang dan dipasangkan kain adat
Ivutin dan lain mera lambang adat Maluku.
Persoalan
pemalangan pintu masuk kabtor bupati dan pemalangan empat buah kantor yang
dipalang, persoalannya sama yakni persoalan lahan yang belum di bayar lunas
oleh pemda Bursel kepada pemilik lahan.
Bapak Hutang
Nurlatu selaku pemilik lahan berdirinya empat buah kantor itu kepada wartawan
menyesali tindakan pelepasan palang yang entah dilakukan oleh siapa.
Menurutnya, pelepasan tanda adat yang dipasang pada pintu kantor itu merupakan
sebuah pelecehan terhadap Adat Buru.
"Tidak tahu
siapa yang lepas kain adat yang kami pasang, kalau kami rahu pelakunya nanti
lihat saja. Pelepasan tanda adat sebagai pelecehan terhadap adat buru,"
tandasnya.
Dikatakan,
lahannya seluas 2 hektar berdirinya 4 buah kantor dari 2012 sampai sekarang belum
dibayar lunas sebesar Rp.360 juta.
"Yang
kontraktor bayar 60 juta itu denda pembongkaran lahan karena pembongkaran tanpa
saya ketahui. Tapi. Tetapi pembayaran lahan yang saya minta 360 juta sampai
sekarang belum di bayar oleh pemda," jelas Nurlatu.
Nurlatu
menegaskan, pihaknya akan menutup semua kantor tersebut sebelum ada
penyelesaian pembayaran lahan.
Pantauan media
ini, akibat penutupan jalan masuk dan empat pintu kantor itu menyebabkan
aktivitas pegawai pada masing-masing kantor lumpuh total, tidak ada satupun
pegawai yang berani masuk kantor mereka.
Menyikapi
persoalan ini, Anggota Komisi A DPRD Buru Selatan Sami Latbual mengeluarkan
pernyataan politiknya melalui realice yang diberikan kepada wartawan di
Namrole, Selasa (24/9).
Dalam realice itu,
Latbual menyikapi
aksi palang
jalan masuk kantor bahkan pintu-pintu 4 buah kantor yangg dilakukan oleh
pemilik lahan yang juga dalam kapasitasnya sebagai Kepala Soa Nurlatu (Bapak
Hutang Nurlatu)
"Maka
dimintakan kepada Pemkab agar dapat melihat dan menyikapi prsoalan ini secara
serius dan cepat karena aktivitas pemerintahan mesti berjalan dengan lancar
dalam kaitannya dengan pelayanan publik serta di sisi lain hak masyarakat
jangan diabaikan," pintah Sami Latbual selaku anggota Komisi A DPRD Buru
Selatan.
Ketua Fraksi
PDIP ini menegaskan pula bahwa, intinya jangan ada pihak yang di rugikan baik
pihak pemkab maupun hak Masyrakat.
Dikatakan,
setelah dicermati "Sihit atau Sasi" yang dilakukan oleh bapak Hutang
dengan menggunakan Sasi Adat, maka ddiharapkan agar dilakukan pendektan secara
persuasif dengan Kepala Soa Nurlatu agar mendapat solusinya.
"Kalau
haknya belum diselesaikan maka kewajiban Pemda untuk segera diselesaikan, dan
untuk persoalan ini diharapkan agar diselesaikan secara baik apalagi sasi yang
dilakukan adalh Sasi Adat," tutur Latbual.
Oleh karena itu
Komisi A mengharapkan penyelesaian persoalan lahan ini secara baik sehingga
tidak terkesan mengabaikan Adat dan Budaya Masyarakt Adat Buru. Dikatakan,
Pemerintah dan Adat sama dalam kedudukannya dihdapan hukum.
"Oleh
karena itu sebgai wakil rakyat diharapkan agar secepatnya persoalan ini
secepatnya diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan. (SBS/05)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!