Close
Close

DPRD Bursel Bentuk Dua Pansus



Namrole, SBS 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada masa sidang III tahun sidang 2018, membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Dua Pansus tersebut masing-masing Pansus Revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Bursel dan Pansus Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Ambalau.

Rapat paripurna pembentukan pansus ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bursel Gerson Selsily di ruang sidang utama, Balai Rakyat setempat, Jumat (5/10/2018).

Selsily dalam pidatonya pada kesempatan itu menyampaikan regulasi nasional mengalami perubahan terutama sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk didalamnya peran, tugas dan fungsi lembaga DPRD dengan tugas pokoknya sebagai pembentukan peraturan dan produk hukum daerah.

“Revisi tata tertib DPRD Kabupaten Bursel adalah sebuah proses yang dilakukan terhadap kerja komisi-komisi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten mapun Kota,” ucap Selsily.

Sementara pembentukan Pansus Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Ambalau, merupakan wujud tanggungjawab DPRD secara politik terhadap masyarakat di daerah itu, untuk mendapatkan hak atas kehidupan dan kesejahteraan yang layak.

“Ini sesuai amant Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengesahan INternasional Convenan on Economis, Social and Cultural Right sehingga Negara wajib melindungi dan memenuhi hak-hak setiap warga Negara terutama hak terhadap standar hidup yang layat seperti pangan, sandang, permahan, pendidikan dan kesehatan,” terangnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembentukan pansus DPRD merupakan pendelegasian tugas dan fungsi DPRD sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komposisi kedua pansus ini disampaikan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bursel.

Ia berharap dengan terbentuknya kedua pansus ini dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dalam rangka meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai lembaga yang merupakan representasi masyarakat Bursel saya berharap sunggguh dengan terbentukannya pansus DPRD ini dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik,” pungkas Selsily yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel tersebut.

Sekedar diketahui Pansus Revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Buru Selatan diketuai Arwa Waris asal Fraksi Perubahan dan Wakil Ketua, Zedek Titawael dari Fraksi PAN.

Sedangkan Pansus Penanggulangan Pengungsi di Kecamatan Ambalau dipimpin Ismail Loilatu asal Fraksi Demokrat  didampingi Wakil Ketua, Samy Latbual dari Fraksi PDIP.
                                                 
Paripurna pembentukan pansus tersebut dihadiri Asisten I Setda Kabupaten Bursel, Alfario Soumokil dan sejumlah pimpin organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah daerah setempat. (SBS/08)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post