Close
Close

Pemkab Bursel Didesak Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Untuk Pilkades Kampong Baru


Namrole, SBS  
Jurmin Lesilwang, saksi Calon Kepala Desa Kampong baru nomor urut satu (1) atas nama Saleh Lesilawang mendesak Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Bursel dalam hal ini Panitian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten yang di ketuai oleh Assiten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ridwan Nyio sebagai sekretaris untuk menindaklajuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bursel pada tanggal 23 Oktober 2018.

“ Kami memintah dengan tegas agar panitia pilkades tingkat kabupaten menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh lembaga DPRD yang terhormat, jangan tutup mata dengan persoalan ini,” tegas Lesilawan kepada wartawan di Namrole, (25/10/2018).

Ia katakan, rekomendasi yang di tandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Bursel Arkilaus Solissa itu, menganjurkan kepada Pemkab Bursel untuk melakukan perhitungan surat suara ulang pada Pilkades Kampung baru.

“Bunyi rekomendasi tersebut yaitu hasil Pemilihan Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Ambalau harus dilakukan perhitungan surat suara ulang (buka kotak suara) di kota Namrole agar menghindari intimidasi dari pihak manapun dan bisa menjawab rasa keadilan bagi semua pihak dengan menghadirkan para kandidat dan saksi,” ucap Lesilawang.

Dijelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bursel ini sesuai hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, bersama kandidat dan saksi serta panitia kabupaten pada tanggal 23 Oktober 2018, untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan kandidatnya (Saleh Lesilawang) pertanggal 3 Oktober 2018 kepada pimpinan Komisi A DPRD Bursel.

Dimana dalam surat yang dilayangkan tersebut, menjelaskan persoalan yang terjadi pada Pilkades Desa Kampung Baru yang menerangkan telah terjadinya intimidasi yang di lakukan oleh kandidat nomor urut 2 atas nama Moh Cu Mahtelu dan pendukungnya terhadap Panitia Pilkades Desa Kampung Baru dengan memaksa pemilih yang tidak terdaftar di DPT untuk melakukan pencoblosan.

“Bukan cuma itu, ada juga DPT yang terdaftar di desa lain tetapi juga terdaftar di Desa Kampung Baru melakukan pencoblosan saat itu, bahkan ada pemilih di bawah umur yang dipaksakan oleh kandidat nomor 2 untuk melakukan pencoblosan,” urainya.

Tak sampai disitu, lanjutnya, dalam perhitungan surat suara, ada surat suara yang rusak tetapi tidak di bacakan oleh panitia pemilihan kepala desa, dan semua berita acara diisi oleh saksi nomor urut 2 tanpa mengindakan kerja panitia serta memaksa panitia maupun saksi untuk menanda tangani berita acara hasil pemilihan tersebut.

Untuk itu, dirinya menegaskan apa yang terjadi pada proses Pilkades Kampung Baru sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mencederai demokrasi yang ada di Negara Republik Indonesia.

“Dari permasalah itu, kami berterima kasih kepada Lembaga DPRD yang terhormat yang telah mengeluarkan rekomedasi tersebut. Saya selaku saksi kandidat nomor urut 1 mengharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten secepat mungkin, karena rekomendasi itu dilahirkan dan ditandatangani oleh ketua DPRD Arkilaus Solissa,” paparnya.

Dirinya menambahkan, apabilah Panitia Pilkades tingkat kabupaten menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan membuka kotak surat suara dan melakukan perhitungan ulang, Ia bersama kandidatnya bersedia menerima apapun hasilnya nanti.

“Dalam pertandingan kalah menang itu biasa, yang pasti rasa keadilan harus diberikan kepada semua pihak, kami siap dengan hasilnya nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPT pada Desa Kampung Baru berjumlah 816 dan yang melakukan pencoblosan pada tanggal 1 Oktober 2018 itu sebanyak 841 pemilih. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post