Namrole, SBS
Jurmin Lesilwang,
saksi Calon Kepala Desa Kampong baru nomor urut satu (1) atas nama Saleh
Lesilawang mendesak Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Bursel dalam hal ini Panitian
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten yang di ketuai oleh Assiten
1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Alfario Soumokil dan Kabag
Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel Ridwan Nyio sebagai sekretaris untuk
menindaklajuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bursel pada
tanggal 23 Oktober 2018.
“ Kami memintah
dengan tegas agar panitia pilkades tingkat kabupaten menindaklanjuti
rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh lembaga DPRD yang terhormat, jangan
tutup mata dengan persoalan ini,” tegas Lesilawan kepada wartawan di Namrole,
(25/10/2018).
Ia katakan,
rekomendasi yang di tandatangani oleh ketua DPRD Kabupaten Bursel Arkilaus
Solissa itu, menganjurkan kepada Pemkab Bursel untuk melakukan perhitungan
surat suara ulang pada Pilkades Kampung baru.
“Bunyi rekomendasi
tersebut yaitu hasil Pemilihan Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Ambalau harus
dilakukan perhitungan surat suara ulang (buka kotak suara) di kota Namrole agar
menghindari intimidasi dari pihak manapun dan bisa menjawab rasa keadilan bagi
semua pihak dengan menghadirkan para kandidat dan saksi,” ucap Lesilawang.
Dijelaskan, rekomendasi
yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Bursel ini sesuai hasil rapat koordinasi
yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, bersama kandidat dan saksi serta
panitia kabupaten pada tanggal 23 Oktober 2018, untuk menindaklanjuti surat yang
dilayangkan kandidatnya (Saleh Lesilawang) pertanggal 3 Oktober 2018 kepada
pimpinan Komisi A DPRD Bursel.
Dimana dalam
surat yang dilayangkan tersebut, menjelaskan persoalan yang terjadi pada Pilkades
Desa Kampung Baru yang menerangkan telah terjadinya intimidasi yang di lakukan
oleh kandidat nomor urut 2 atas nama Moh Cu Mahtelu dan pendukungnya terhadap Panitia
Pilkades Desa Kampung Baru dengan memaksa pemilih yang tidak terdaftar di DPT untuk
melakukan pencoblosan.
“Bukan cuma itu,
ada juga DPT yang terdaftar di desa lain tetapi juga terdaftar di Desa Kampung
Baru melakukan pencoblosan saat itu, bahkan ada pemilih di bawah umur yang
dipaksakan oleh kandidat nomor 2 untuk melakukan pencoblosan,” urainya.
Tak sampai
disitu, lanjutnya, dalam perhitungan surat suara, ada surat suara yang rusak
tetapi tidak di bacakan oleh panitia pemilihan kepala desa, dan semua berita
acara diisi oleh saksi nomor urut 2 tanpa mengindakan kerja panitia serta
memaksa panitia maupun saksi untuk menanda tangani berita acara hasil pemilihan
tersebut.
Untuk itu,
dirinya menegaskan apa yang terjadi pada proses Pilkades Kampung Baru sangat
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah mencederai
demokrasi yang ada di Negara Republik Indonesia.
“Dari permasalah
itu, kami berterima kasih kepada Lembaga DPRD yang terhormat yang telah
mengeluarkan rekomedasi tersebut. Saya selaku saksi kandidat nomor urut 1
mengharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh panitia Pilkades
tingkat kabupaten secepat mungkin, karena rekomendasi itu dilahirkan dan
ditandatangani oleh ketua DPRD Arkilaus Solissa,” paparnya.
Dirinya menambahkan,
apabilah Panitia Pilkades tingkat kabupaten menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan
membuka kotak surat suara dan melakukan perhitungan ulang, Ia bersama
kandidatnya bersedia menerima apapun hasilnya nanti.
“Dalam
pertandingan kalah menang itu biasa, yang pasti rasa keadilan harus diberikan
kepada semua pihak, kami siap dengan hasilnya nanti,” ujarnya.
Untuk diketahui,
DPT pada Desa Kampung Baru berjumlah 816 dan yang melakukan pencoblosan pada
tanggal 1 Oktober 2018 itu sebanyak 841 pemilih. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!