Namrole, SBS
Pemilihan Suara
Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labuang, Kecamatan Namrole,
Kabupaten Buru Selatan, Senin (15/10) terancam mubasir akibat di tundanya perhitungan surat suara pada dua TPS di desa tersebut.
PSU yang
dipusatkan di tiga TPS, yakni TPS I di SD Inpres Labuang, TPS II di Kantor Desa
Labuang dan TPS III di Kilo Meter VII Waenewen itu hingga pukul 20.00 WIT itu
baru dilakukan perhitungan khusus untuk TPS III saja.
Dalam PSU itu,
baru dilakukan perhitungan khusus untuk TPS III sebelum batas waktu pencoblosan
pada pukul 17.00 WIT karena tak ada lagi pemilih yang datang untuk melakukan
pencoblosan.
Dimana, mantan
Kepala Desa Labuang dengan nomor urut 03, Remsy Nurlatu berhasil meraih 106
suara. Sedangkan Edison Nurlatu dengan nomor urut 04 meraih 5 suara dan Daniel
M Baker dengan nomor urut 05 meraih 3 suara. Sementara Suraji Fakaibun dengan
nomor urut 01 dan Muhamad Rentua dengan nomor urut 02 tidak meraih 1 suara pun.
Pada TPS dengan
Jumlah DPT 139 pemilih itu, ada sebanyak dua surat suara rusak dan 23 surat
suara yang tidak terpakai.
Sementara untuk
TPS 01 dan TPS 02 yang telah selesai melakukan pencoblosan hingga pukul 17.00
WIT tidak dilakukan perhitungan hingga pukul 20.30 WIT lantaran setelah Panitia
Pilkades Kabupaten Bursel melakukan perhitungan jumlah partisipasi pemilih yang
melakukan pencoblosan pada ketiga TPS, ternyata partisipasinya minim dan tidak
mencapai 50 persen tambah satu.
Dimana, untuk
TPS 01, jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya hanya mencapai 419 orang
dari jumlah DPT 1.239 pemilih.
Sedangkan, pada
TPS 02, jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya hanya mencapai 485 orang
dari jumlah DPT 1.180 pemilih.
Jadi, dari total
DPT Pilkades Labuang yang mencapai 2.558 pemilih, hanya 1.020 pemilih (39,87
persen) yang menggunakan hak pilihnya dan tidak mencapai 50 persen tambah satu.
Terkait itu,
Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel, Ridwan Nyio yang juga Sekretaris
Panitia Pilkades Kabupaten Bursel di hadapan saksi di TPS 01 sekitar pukul
19.15 WIT mengaku bahwa perhitungan belum dapat dilakukan.
Menurut Nyio,
Panitia Pilkades Kabupaten Bursel dan kelima Calon Kepala Desa akan baru akan
melakukan rapat bersama guna memutuskan apakah akan dilakukan perhitungan suara
pada TPS 01 dan TPS 02 kendati partisipasi pemilih tak mencapai 50 persen
tambah satu ataukah ada solusi lainnya yang akan diambil.
“Perhitungan
suara belum bisa dilanjutkan malam ini. Kita akan melakukan rapat tertutup
antara pemda dengan kandidat untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemda
berkewajiban untuk menentukan langkah selanjutnya dari hasil PSU di Desa
Labuang,” kata Nyio.
Lanjutnya, untuk
surat suara yang sudah dicoblos dan surat suara yang tidak terpakai maupun yang
sudah dipalang akan dituangkan dalam berita acara dan akan diamankan di TPS 02
Kantor Desa Labuang dengan pengamanan dari anggota Polsek Namrole yang dibantu
oleh Satpol PP Kabupaten Bursel.
Sementara pada
pukul 19.30 WIT, Sekda Kabupaten Bursel Syahroel E Pawa yang didampingi Asisten
I Setda Kabupaten Bursel yang juga Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Bursel
Alfario Soumokil turut mendatangi TPS 01.
Soumokil pada
kesempatan itu mengatakan akan dilakukan pertemuan antara Pemda Bursel dengan
para kandidat Pilkades Labuang sehingga dirinya meminta kepada para saksi
kelima kandidat untuk memberitahukan kepada kandidat masing-masing agar
menghadiri pertemuan yang akan dilaksanakan pada pukul 21.00 WIT di ruang Sekda
Bursel guna membicarakan solusi terbaik pasca pencoblosan PSU Pilkades Labuang
tersebut.
“Jadi, untuk
para saksi tolong disampaikan kepada para kandidat untuk menghadiri pertemuan
pukul 21.00 WIT di ruang Sekda dan kepada para penyelenggara dan pihak keamanan
untuk mengamankan kelengkapan PSU, baik kotak suara dan surat suara untuk
diamankan di TPS 02. Nanti proses pengangkatannya tolong diatur secara baik dengan
pihak keamanan supaya tidak menimbulkan kecurigaan,” terangnya. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!