Namlea, SBS
Ruslan Arief
Soamole Ketua Parlemen Jalanan, Alias Ruman Soamole, alias Ucok Soamole,
dinyatakan buron oleh Polres Pulau Buru.
Pria berambut
cepak dan berpostur tubuh tambun ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) sejak hari Sabtu, tanggal 6 Oktober 2018.
Dalam DPO yang
telah diterbitkan dan disebarkan luas ke seluruh wilayah kerja kepolisian di
Indonesia, mulai dari Polda, Polres, hingga Polsek itu, tertulis dengan huruf
kapital di atas foto Ucok, "tersangka penipuan terhadap warga di Pulau
Buru."
Pada DPO itu
juga dijelaskan soal Laporan Polisi : LP-B/ 78/ K/ IX / 2018/ Resknm / Res.
Pulau Buru, tanggal 08 September 2018. Pasal 378 KUHP. Tentang Penipuan.
Agar mudah
dikenali masyarakat, selain dicantumkan foto berikut nama lengkap dan nama
alias, Polres Pulau Buru juga menyebutkan umurnya berusia sekitar 39 tahun,
beralamat di Dusun Pilar, Desa Namlea, Kec.Namlea, Kab.Buru.
Pekerjaannya,
tertulis sebagai wiraswasta. Kemudian warna kulit muka sawo matang, rambut
cepak/ikal, dan bentuk muka bulat.
Di bawa pengumuman
DPO ini, diminta bila ada yang mengetahui keberadaan ucok, bisa hubungi call
centre Polres Pulau Buru di nomor telepon 085244376262, atau penyidik pembantu
Polres Pulau Buru di nomor telepon 082238989122.
Kapolres Pulau
Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio melalui Kasatreskrim, AKP M.Riyan Citra Yudha,
kepada wartawan minggu (7/10), membenarkan diterbitkannya DPO atas nama Ucok
Soamole ini.
"Ditetapkan
DPO semenjak tgl 6 Oktober," kata Kasat membenarkan.
Menurut Riyan,
atas dugaan penipuan itu, yang bersangkutan dikenakan 378 KUHP tentang penipuan
dengan ancaman hukuman empat tahun.
Menjawab
wartawan soal keberadaan terakhir Ucok di Jakarta, Riyan menambahkan, kalau pihaknya sedang mencek kembali.
"Info tentang
yang bersangkutan di jakarta akan kita cek kembali, tentunya kita juga akan
kordinasi dengan kepolisian setempat dimana dia berada,"tanggap Riyan.
Sebelum masuk
DPO, Ketua Parlemen Jalanan, Ruslan Arif
Soamole, alias Rusman Soamole alias Ucok Soamole, sedang dicari Satreskrim
Polres Pulau Buru, karena terlibat berbagai kasus penipuan.
"Yang
bersangkutan sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka
penipuan. Namun tidak pernah datang,"seperti dijelaskan Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru, AKP M.Riyan Citra Yudha kepada wartawan, Senin dua pekan
lalu (24/9).
Menurut Riyan,
polisi juga sudah menyiapkan surat panggilan ketiga sejak Jumat lalu (21/9).
Bahkan anggota Buser ikut dikerahkan mencari Ucok di rumahnya.
Namun tim
pimpinan Abdul Aziz tidak menemukan yang bersangkutan di rumahnya. Sedangkan
istrinya memberikan keterengan kalau Ucok masih di Jakarta dan belum
pulang-pulang.
Sebelum itu
korban penipuan, Amil Buton kepada wartawan mengungkapkan, kalau awalnya dia
tidak kenal dengan Ucok Soamole.
Dalam suatu
kesempatan pada bulan Februari tahun 2015 lalu, ketua Parlemen Jalanan ini yang
datang mencarinya di Dess Waplau, Kec.Waplau. Namun hanya bertemu dengan
adiknya, lalu Ucok meminta nomor hp miliknya.
Esoknya, ia
menerima telepon dari Ucok yang menawarkan bisnis BBM jenis Solar dan meminta
bertemu di APMS Polanunu.
Dari pertemuan
awal itu, Ucok meminta Amil yang sehari-harinya berdagang BBM di Desa Waplau
ini untuk membawa uang Rp.35 juta sekalian dengan drum di pangkalan BBM milik
omnya Ucok, Ahmad Hentihu.
Ucok meyakinkan
korban, kalau curah solar nanti diambil di pangkalan Ahmad Hentihu. Karena
korban juga kenal dengan Ahmad Hentihu yang juga om dari Ucok, jadi dia percaya
saja.
Kemudian
transaksi pembayaran BBM Solar itu dilakukan di toko milik Ahmad Hentihu dan
disaksikan rekannya Sakti Ipa dan Hasrut Buamona. Bahkan Ucok meneken kuitansi
bukti pembayaran dan menulis Nama Rusman Soamole.
Namun lebih
seminggu, BBM Solar yang dijanjikan Ucok tidak kunjung diterima. Sedangkan
omnya Ahmad Hentihu lepas tangan setelah tahu kalau ponakannya sudah mengambil
uang dari korban.
Karena terus
diputar oleh Ucok, korban mengadu di Polsek Namlea pada akhir bulan Februari
tahun 2015 lalu. Hanya waktu itu, bukti kuitansi penerimaan uang yang diteken
Ucok sempat tercecer.
Mengetahui bukti
kuitansi tercecer, Ucok yang bermuka tebal, menyangkal telah mengambil uang
dari Amil. Bahkan mengancam akan melapor balik.
Setelah dua
tahun Ucok terus berkelit, korban tanpa sengaja menemukan kembali bukti
kuitansi yang tercecer tadi.
Dengan bermodal
bukti ini, korban melapor ke Mapolres Pulau Buru sejak bulan Februari tahun
2017 lalu.
Namun akui
korban, masalah aduannya kurang berjalan mulus, karena Ucok sangat dekat dengan
Kapolres terdahulu, AKBP Leo Simatupang.
Bahkan di waktu
itu, saat dipertemukan di Mapolres, Ucok berdalih kuitansi yang tertulis nama
Rusman Soamole, itu bukan nama aslinya sesuai KTP, yakni Ruslan Arif Soamole.
"Karena
itu, beta lapor ulang lagi masalah ini setelah beta dapat bukti surat-surat
ketua parlemen jalanan yang tertulis atas nama Rusman Soamole dan tanda
tangannya juga sama dengan bukti di kuitansi. Beta juga membawa dua saksi yang
menyaksikan transaksi pembayaran BBM. Beta berharap masalah beta ini diproses
hukum sampai ke pengadilan,"harap Amil Buton.
Amil menjelaskan,
penipuan oleh ketua perlamen jalanan Buru ini bukan hanya menimpa dirinya saja.
Tapi ada rekan-rekannya juga yang menjadi korban.
"Beta punya
teman yang satu jadi korban penipuan Rp.70 juta dan sudah tunjuk pengacara untuk
laporkan Ucok,"kata Amil. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!