Close
Close

Semua Pejabat Bursel Berpeluang Jadi Penjabat Pengganti Sekda



Namrole, SBS 
Tinggal menghitung hari, Sekda defenitif Kabupaten Bursel, Syahroel Pawa akan pensiun yaitu pada tanggal 28 Oktober 2018, dan peluang untuk menjadi Penjabat Pengganti Sekda terbuka bagi semua Pejabat yang ada di lingkup pemerintah Kabupaten Bursel.

“Banyak, kalau di Buru Selatan itu banyak pejabat yang berpeluang menjadi penjabat Sekda, yang penting dia memenuhi persyaratan-persyaratan, jenjang karirnya, dia mulai dari bawa misalnya dari Eselon IV, Eselon III, Eselon II, kemudian dia sudah mengikuti pendidikan yang namanya PIM IV, PIM III dan PIM II, itukan jenjang-jenjang karir seorang pejabat negara,” kata Laitupa kepada awak media di Namrole, Sabtu (29/09/2018).

Bahakan dirinya menuturkan untuk pejabat di Bursel yang memiliki pangkat 4C cukup banyak dan tinggal dinilai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.

“Jadi itu akan dinilai oleh Bupati, apa dia baik dan cocok untuk penjabat Sekda, semua keputusan ada di Bupati,” ujarnya.

Terkait lama seseorang sebagai penjabat, Laitupa menerangkan, bagi seorang penjabat masa jabatannya itu tida lama, paling tinggi satu tahun.

“Penjabat itu juga dia tidak lama, dia hanya bertugas dari 6 Bulan sampai 1 Tahun, kemudian itu diusul lagi, tetapi bisa juga di perpanjang kalau tidak diganti yang lain, terserah Pa Bupati,” akuinya.
Disamping itu, Ia menambahkan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, setiap kabupaten/kota yang sekdanya sudah memasuki usia pensiun harus di ganti dan mekanisme pergantian sekda ini meliputi dua versi yaitu bisa langsung dilelang jabatannya atau bisa PPK mengusulkan Penjabat pengganti Sekda ke gubernur kemudian di buatkan SK pelaantikan.

“Ada dua Versi sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Taun 2018, yaitu daerah bisa langsung melakukan pelelangan jabatan Sekda, jadi setelah Sekda defenitif pensiun sudah bisa langsung dilakukan pelantikan sekda baru itupun kalau daerah sudah siap, tetapi kalau belum ada kewenangan yang diberikan kepada PPK untuk mengusulkan 1 orang sebagai Penjabat Penggati Sekda ke Gubernur dan Gubernur hanya menyetujuinya dan PPK membuat SK,” tambahnya.

Lanjutnya, untuk usulan yang disampaikan ke Gubernur hanya meliki jeda 5 hari setelah di usulkan, jika disetujui ataupun tidak PPK akan membuat SK untuk pengangkatan Penjabat pengganti sekda.

“Diusulkan hanya 5 hari, setuju atau tidak setuju kalau sudah lewat 5 hari, PPK akan mebuat SK pengangkatan,. Hal ini dilakukan untuk mencega jangan sampai terjadi kekosongan pada jabatan Sekda,” tuturnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post