Close
Close

Telah Capai 60 Tahun, Pawa Masih Jabat Sekda Bursel



Namrole, SBS 
Syahroel E Pawa sudah genap berusia 60 Tahun pada Minggu, 21 Oktober 2018 kemarin. Tetapi Pawa masih akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) defenitif hingga tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.

Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), maka pejabat pimpinan tinggi pratama atau Sekretaris Daerah (Sekda) sudah harus pensiun diusia 60 Tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel, AM Laitupa yang dikonfirmasi perihal usia pensiun Pawa itu mengaku bahwa kendati Pawa sudah mencapai usai 60 Tahun, Pawa masih akan menjabat sebagai Sekda Bursel hingga tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.

“Jadi di dalam ketentuannya Pak Sekda pensiun di tanggal 21, tetapi sampai akhir bulan baru beliau melepaskan jabatan sebagai Sekda,” ucap Laitupa kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/10).
Kata Laitupa, Pawa masih akan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan hingga tanggal 31 Oktober 2018 nanti sambil mempersiapkan dilakukannya pelantikan Penjabat Sekda.

“Tanggal 21 sampai tanggal 31 Oktober itu Pak Sekda melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya rutinitas, kemudian menyelesaikan berbagai administrasi yang harus disiapkan dan persiapan untuk pengambilan sumpah Penjabat Sekda,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait rencana pengisian jabatan Sekda yang akan ditinggalkan oleh Pawa, Laitupa mengaku bahwa Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa telah melakukan pengusulan satu nama ke Gubernur Maluku sejak beberapa bulan lalu.

“Sudah. Untuk Penjabat Sekda itu sudah disampaikan beberapa bulan lalu oleh Pak Bupati dan Pak Sekda,” jelasnya.
Soal siapa yang diusulkan sebagai Penjabat Sekda. Laitupa mengaku tak mengetahuinya. Bahkan ketika disinggung terkait namanya yang disinggung pun Laitupa masih tetap mengaku bahwa Ia tak mengetahui siapa yang diusulkan tersebut.

“Satu nama yang diusulkan. Saya juga belum tahu, tetapi sesuai ketentuan itu hanya satu nama yang diusulkan oleh pemerintah daerah karena dia bersifat menjabat saja, tetapi kalau dia defenitif, maka harus diusulkan tiga nama berdasarkan hasil Pansel,” terangnya.

Walau begitu, Laitupa menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Bursel paling lambat akan dilakukan tanggal 1 November 2018 mendatang dan tak boleh melewati waktu tersebut.

“Paling lambat tanggal 1 November itu sudah harus pelantikan. Kalau misalnya diperlukan, maka tanggal 30 atau 31 bulan ini sudah harus pelantikan sehingga tanggal 1 November Pejabat sudah bisa laksanakan tugasnya. Karena Sekda satu hari pun tidak bisa lewat,” tegasnya.

Tambah Laitupa, Pawa hari Kamis (25/10) mendatang akan bertolak ke Ambon guna mengambil hasil usulan nama Penjabat Sekda tersebut.

“Jadi kita tunggu saja hasilnya dalam waktu yang singkat ini, karena besok hari Kamis rencana Pak Sekda ke Ambon dalam rangka urusan terkait dengan pengambilan hasil usulan Pejabat Sekda. Belum tahu siapa yang diusulkan, yang jelas sudah diusulkan dan hanya satu nama saja. Jadi, tanggal 1 November 2018 itu sudah harus ada Penjabat Sekda,” tuturnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post