Namrole, SBS
Syahroel E Pawa
sudah genap berusia 60 Tahun pada Minggu, 21 Oktober 2018 kemarin. Tetapi Pawa
masih akan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) defenitif hingga tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.
Padahal, sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negera (ASN), maka pejabat pimpinan tinggi pratama atau
Sekretaris Daerah (Sekda) sudah harus pensiun diusia 60 Tahun.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel, AM
Laitupa yang dikonfirmasi perihal usia pensiun Pawa itu mengaku bahwa kendati
Pawa sudah mencapai usai 60 Tahun, Pawa masih akan menjabat sebagai Sekda
Bursel hingga tanggal 31 Oktober 2018 mendatang.
“Jadi di dalam
ketentuannya Pak Sekda pensiun di tanggal 21, tetapi sampai akhir bulan baru
beliau melepaskan jabatan sebagai Sekda,” ucap Laitupa kepada wartawan di ruang
kerjanya, Senin (22/10).
Kata Laitupa,
Pawa masih akan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan hingga tanggal 31 Oktober
2018 nanti sambil mempersiapkan dilakukannya pelantikan Penjabat Sekda.
“Tanggal 21
sampai tanggal 31 Oktober itu Pak Sekda melaksanakan tugas-tugas yang sifatnya
rutinitas, kemudian menyelesaikan berbagai administrasi yang harus disiapkan
dan persiapan untuk pengambilan sumpah Penjabat Sekda,” ungkapnya.
Sementara itu,
terkait rencana pengisian jabatan Sekda yang akan ditinggalkan oleh Pawa,
Laitupa mengaku bahwa Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa telah melakukan
pengusulan satu nama ke Gubernur Maluku sejak beberapa bulan lalu.
“Sudah. Untuk
Penjabat Sekda itu sudah disampaikan beberapa bulan lalu oleh Pak Bupati dan
Pak Sekda,” jelasnya.
Soal siapa yang
diusulkan sebagai Penjabat Sekda. Laitupa mengaku tak mengetahuinya. Bahkan
ketika disinggung terkait namanya yang disinggung pun Laitupa masih tetap
mengaku bahwa Ia tak mengetahui siapa yang diusulkan tersebut.
“Satu nama yang
diusulkan. Saya juga belum tahu, tetapi sesuai ketentuan itu hanya satu nama
yang diusulkan oleh pemerintah daerah karena dia bersifat menjabat saja, tetapi
kalau dia defenitif, maka harus diusulkan tiga nama berdasarkan hasil Pansel,”
terangnya.
Walau begitu,
Laitupa menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Bursel paling lambat akan
dilakukan tanggal 1 November 2018 mendatang dan tak boleh melewati waktu
tersebut.
“Paling lambat
tanggal 1 November itu sudah harus pelantikan. Kalau misalnya diperlukan, maka
tanggal 30 atau 31 bulan ini sudah harus pelantikan sehingga tanggal 1 November
Pejabat sudah bisa laksanakan tugasnya. Karena Sekda satu hari pun tidak bisa
lewat,” tegasnya.
Tambah Laitupa,
Pawa hari Kamis (25/10) mendatang akan bertolak ke Ambon guna mengambil hasil
usulan nama Penjabat Sekda tersebut.
“Jadi kita tunggu
saja hasilnya dalam waktu yang singkat ini, karena besok hari Kamis rencana Pak
Sekda ke Ambon dalam rangka urusan terkait dengan pengambilan hasil usulan
Pejabat Sekda. Belum tahu siapa yang diusulkan, yang jelas sudah diusulkan dan
hanya satu nama saja. Jadi, tanggal 1 November 2018 itu sudah harus ada
Penjabat Sekda,” tuturnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!