Close
Close

Bawaslu Provinsi Sosialisasi Pengawasab Partisipatif di Bursel



Namrole, SBS 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, gelar Sosialisasi Pengawasan Partisilatif dalam rangka Pemilu 2019 bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Majelis Talim dan Majelis GPM di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Abdullah Ely, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri, anggota KPU, majelis talim, OMS, Majelis GPM, tokoh masyarakat dan pemuda.
Kegiatan ini berlangsung di aula penginapan Golden Alfris Namrole, Rabu (7/11/2018).

Ely pada sosialisasi tersebut menyampaikan babwa, materi sosialisasi yang disampaikan terkait Proses Pengawasan Secara Partisipatif.

Dikatakan, asal kata pengawasan secara partisipatip adalah, berpartisipasi, suka-rela tanpa di paksa untuk bersama-sama mengawal proses pesta demokrasi pemilihan umum, Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Kenapa melakukan proses pengawasan secara partisipatif jelasnya, bahwa karena alasannya seorang pengawas baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan mempunyai keterbatasan secara alami.

"Kita dari sisi ruang dan waktu terbatas, sangat terbatas. Oleh karena itu, dari sisi jumlah di provinsi kita hanya 5 komisioner, di kabulaten/kota kita punya 3 komisioner, kecamatan 3 dan desa secara keseluruhan ada 1.233 desa," jelas Ely.

Artinya, lanjutnya, kalau dihadapkan dengan 11 Kabupaten/kota se-provinsi Maluku jumlah tersebut sangat sedikit dan tentu kejahatan dan kecurangan yang terjadi itu tidak akan terpantau, tidak akan dilaporkan bahkan terjadi pembiaran.

"Ini yang kemudian kita melakukan proses sosialisasi pengawasan partisipatif dengan berharap ibu dan bapak (peserta sosialisasi) mendapat informasi ini bisa menjadi mata dan telingan bagi Bawaslu," harapnya.

Kemudian masih Ely katakan minimal di tingkat keluarga bisa menyampaikan larangan-larangan atau rambu-rambu yang harus dipatuhi, termasuk didalamnya netralitas ASN, TNI dan Polri

Disampaikan dasar hukum pengawasan yang pertama, diatur dalam pasal 448 UU Nomor 7 tahun 2017.

"Pada  pasal ayat 1, pemilu diselenggarakan dengan paryisipatif masyarakat," ujarnya.

Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara diharapkan untuk membuat pengawasan secara partisipatif. Dan membuat jenis-jenis kegiatan yang mampu untuk mengumpulkan banyak stakeholder.

"Bawaslu mempunyai dua strategi utama, pertama, yaitu strategi pencegahan dan strategis kedua yaitu penindakan," ujar Ely.

Jelasnya, strategis pencegahan salah satunya seperti ini (sosialisasi) dan audensnya bisa bermacam-macam dan strategis kedua penyampaikan informasi lewat media masa, media cetak, media elektronik dan media alternatif (sosial media).

Kegiatan sosialisasi ini sebelum berakhir dilakukan sesi tanya jawab antara peserta sosialisasi dengan ketua Bawaslu. (SBS/06)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post