Namrole, SBS
Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, gelar Sosialisasi Pengawasan Partisilatif
dalam rangka Pemilu 2019 bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Majelis Talim
dan Majelis GPM di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Kegiatan
sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku,
Abdullah Ely, dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, Umar Alkatiri,
anggota KPU, majelis talim, OMS, Majelis GPM, tokoh masyarakat dan pemuda.
Kegiatan ini
berlangsung di aula penginapan Golden Alfris Namrole, Rabu (7/11/2018).
Ely pada
sosialisasi tersebut menyampaikan babwa, materi sosialisasi yang disampaikan
terkait Proses Pengawasan Secara Partisipatif.
Dikatakan, asal
kata pengawasan secara partisipatip adalah, berpartisipasi, suka-rela tanpa di
paksa untuk bersama-sama mengawal proses pesta demokrasi pemilihan umum, Pileg
dan Pilpres tahun 2019.
Kenapa melakukan
proses pengawasan secara partisipatif jelasnya, bahwa karena alasannya seorang
pengawas baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan
mempunyai keterbatasan secara alami.
"Kita dari
sisi ruang dan waktu terbatas, sangat terbatas. Oleh karena itu, dari sisi
jumlah di provinsi kita hanya 5 komisioner, di kabulaten/kota kita punya 3
komisioner, kecamatan 3 dan desa secara keseluruhan ada 1.233 desa," jelas
Ely.
Artinya,
lanjutnya, kalau dihadapkan dengan 11 Kabupaten/kota se-provinsi Maluku jumlah
tersebut sangat sedikit dan tentu kejahatan dan kecurangan yang terjadi itu
tidak akan terpantau, tidak akan dilaporkan bahkan terjadi pembiaran.
"Ini yang
kemudian kita melakukan proses sosialisasi pengawasan partisipatif dengan
berharap ibu dan bapak (peserta sosialisasi) mendapat informasi ini bisa menjadi
mata dan telingan bagi Bawaslu," harapnya.
Kemudian masih
Ely katakan minimal di tingkat keluarga bisa menyampaikan larangan-larangan
atau rambu-rambu yang harus dipatuhi, termasuk didalamnya netralitas ASN, TNI
dan Polri
Disampaikan
dasar hukum pengawasan yang pertama, diatur dalam pasal 448 UU Nomor 7 tahun
2017.
"Pada pasal ayat 1, pemilu diselenggarakan dengan
paryisipatif masyarakat," ujarnya.
Bawaslu sebagai
salah satu penyelenggara diharapkan untuk membuat pengawasan secara
partisipatif. Dan membuat jenis-jenis kegiatan yang mampu untuk mengumpulkan
banyak stakeholder.
"Bawaslu
mempunyai dua strategi utama, pertama, yaitu strategi pencegahan dan strategis
kedua yaitu penindakan," ujar Ely.
Jelasnya,
strategis pencegahan salah satunya seperti ini (sosialisasi) dan audensnya bisa
bermacam-macam dan strategis kedua penyampaikan informasi lewat media masa,
media cetak, media elektronik dan media alternatif (sosial media).
Kegiatan
sosialisasi ini sebelum berakhir dilakukan sesi tanya jawab antara peserta
sosialisasi dengan ketua Bawaslu. (SBS/06)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!