Namrole, SBS
Kasus
hutang ratusan juta atas nama dinas Satuan Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten
bursel yang di Pimpin oleh Asnawi Gay sudah di mediasi oleh Polsek Namrole
dengan pemilik uang Jun Palijama.
Kapolsek
Namrole, AKP Yamin Selayar yang di konfirmasi terkait masalah ini mengatakan
masalah hutang piutang antara dinas SatPol PP Bursel hanya sebatas mediasi saja
dan tidak ada laporan resmi.
“Jadi
terkait dengan masalah yang Satpol PP itu kan sudah masuk ke perdata, jadi dong
mediasi akang saja kayaknya, karena sudah di pertemukan keduanya, kalau laporan
resmi bole beta ikuti, nanti beta cek di SKPT siapa yang tangani dolo. Itu
informasinya dong mediasi saja dan baku dapat seng tau bagimana hasilnya,”
ungkap Kapolsek via Telpon selulernya, Minggu (25/11/2018).
Dirinya
menuturkan kalau soal hutang piutang itu dikategorikan ke dalam hukum perdata.
“Seng
ada laporan resmi tetang penipuan, hutang piutang-piutang kan masuk perdata
to,” ucapnya.
Namun
terkait hasil mediasi seperti apa, dirinya mengatakan akan menkroscek kembali
ke anak buahnya yang menangani proses mediasi tersebut.
“Jadi
nanti beta cek informasi hasil mediasinya seperti apa sesuai dengan kesepakatan
mereka,” teranganya.
Sebelumnya
diberitakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Asnawi Gay dan
Bendaharanya Ocha . B Refualu dilaporkan oleh pemilik uang Jun Palijama ke
Mapolsek Namrole Akibat berhutang uang ratusan juta atas nama dinas, Jumat
(02/11/2018).
Informasi
yang diterima wartawan dari pemilik uang Jun Palijama, bahwa uang yang di pinjam
oleh bendahara Sat Pol PP dari dirinya sudah semenjak tahun 2017, namun hingga
tahun 2018 ini, uang ratusan juta tersebut tak kunjung dilunasi oleh pihak
pemimjam.
“Ocha
itu dia datang pinjam uang di beta katanya untuk keperluan dinas. Itu
tahun 2017 dan 2018. Jadi total sisa yang belum dibayarkan tambah bunga sampai
sekarang ini sebesar Rp. 265 juta,” ungkap Palijama di Namrole, Jumat
(02/11/2018).
Bahkan
Palijama menjelaskan, sebelumnya uang tersebut telah ditagihnya ke pihak
bendahara, namun ada saja alasan yang disampaikan bendahara untuk mengelak dan
menunda pembayaran uang yang dipinjamnya.
Lanjutnya,
bukan hanya bendahara saja, namun Ia sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat
Pol PP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait hutang yang dipinjam
bendahara ini, namun dari pihak Kasat mengelak dan mengatakan tidak tahu menahu
terkait peminjaman uang tersebut.
“Beta
sudah pernah tagi ke bendahara berulang kali tapi selalu dijanjikan terus tapi
sampai saat ini tak pernah dilunasi beta punya uang tersebut. Bahkan beta juga
sudah pernah berkoordinasi dengan Kasat (Asnawi Gay) tapi Kasat mengelak dan
mengatakan tidak tahu soal peminjaman uang itu,” ujar Palijama.
Segala
cara dan pendekatan sudah dilakukan Palijama, bahkan sampai bertemu dengan
Sekda Bursel Syahroel Pawa (mantan Sekda) terkait masalah ini dan Kasat bersama
bendaharanya sudah di panggil, namun masalah hutang ini tak kunjung selesai.
“Selain
itu beta juga sudah pernah ketemu dengan mantan Sekda (Pa Syahroel Pawa) waktu
beliau masih menjabat Sekda, tapi sama saja seng ada yang terselesaikan,”
kesalnya.
Karena
tidak ada kepastian terkait pembayaran ini, akhirnya Palijama menempu jalur
hukum dengan melaporkan Kasat Pol PP dan bendaharanya ke Polsek Namrole.
“Beta
sudah lapor di Polsek, dan Polsek akan bikin undangan pemanggilan bisa saja
pada hari senin,” tutur Palijama.
Dirinya
menegaskan, bila proses yang ditempunya dengan melaporkan Kasat Pol PP dan
bendaharanya di Polsek Namrole ini tidak dapat diselesaikan, dirinya akan
melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi karena ini masalah uang ratusan
juta.
“Kalau
di Polsek seng ada titik temu, beta akan laporkan lanjut ke Polres Pulau Buru,
atau bila perlu ke Polda Maluku, biar diselesaikan dan beta punya uang bisa
kembali. Beta yang kasih pinjam baru beta yang mengemis batagih, seakan-akan
beta yang berhutang,” tegasnya.
Sementara
Kapolsek Namrole AKP Yamin Selayar yang dikonfirmasi wartawan di Namrole, Jumat
(02/11/2018) membenarkan ada laporan tersebut.
“Menurut
informasi memang ada peminjaman uang, tapi beta juga tidak terlalu tahu, karena
informasi sementara dong lagi mediasi dengan yang bersangkutan. Tidak buat
laporan resmi juga, cuma yang bersangkutan datang ke polisi minta di mediasi.
Biasanya kalau untuk laporan biasa itu petugas SPKT saja yang melayani apa yang
menjadi kebutuhan masyarakat, nanti kalau sudah laporan resmi baru laporannya
ke beta terkait kronologisnya seperti apa,” tutur Kapolsek.
Kapolsek
menjelaskan masalah ini sedang di tanganinya dan masih dalam tahap mediasi
dengan mengundang pihak peminjam untuk bertemu dengan pemilik uang untuk mencari
solusi terbaik demi penyelesaian masalah tersebut.
“Yang
jelasnya kan biasanya masyarakat seperti itu, mungkin mengubungi yang
bersangkutan dan belum ada solusi datang ke kantor, dan kita undang, bukan
panggil ya, bukan proses dia, kita undang untuk dipertemukan,” terangnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!