Namrole, SBS
Masyarakat Desa
Wali, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan terancam mengalami gangguan
kesehatan. Karena pencemaran udara yang dikeluarkan dari operasi pemecah batu
oleh perusahan PT. Dinamika Maluku sudah sangat luar biasa sehinggah mengancam
kesehatan masyarakat.
Terkait persoalan
ini, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan,
Lukman Solissa saat di konfirmasi mengatakan perusahan tersebut belum memiliki AMDAL.
"Memang
perusahan yang disitu sampai sekarang ini belum punya amdal. Yang mereka mau
urus amdal itu yang di Desa Oki Lama (Lokasi Baru), kan mau pindah," jelas
Solissa.
Solissa
menjelaskan, setelah pihaknya berkordinasi dengan pihak perusahan, bahwa ijin
dari pihak perusahan beroperasi di desa Wali akan berakhir pada bulan November
ini dan akan pindah ke lokasi baru di Desa Oki Lama.
"Kemarin
itu, koordinasi, mereka konfirmasi untuk satu bulan terakhir ini terakhir di (Desa
Wali) saja, lalu harus pindah ke Oki Lama. Kemarin sama Kepala Desa Oki Lama
beta sudah konfirmasi dan pendekatan ke Kades Wali, karena ijin perusahan itu
sampai bulan Nopember 2018 ini. Kemungkinan bulan Desember itu sudah pindah ke
Desa Oki Lama. Sehinggga memang, saya inginkan di lokasi baru di Desa Oki Lama
pihak perusahan harus mengusulkan Amdal,” jelas Solissa.
Diungkapkan,
sampai sekarang pihaknya belum bisa mengeluarkan Ijin Amdal karena keterbatasan
Sumber Daya Manusia. Dikatakan, dirinya telah mengusulkan agar di tahun 2019 yang
akan datang sudah harus memiliki Tim Amdal.
"Karena amdal
itu, di katong Kabupaten Buru Selatan ini katong belum punya tim Amdal, katong
belum punya sumber daya, lalu beta paksakan di tahun 2019 beta harus punya tim Amdal
terbentuk. Tim Amdal itu terbentuk harus penyediaan sumber daya,"
jelasnya.
tabahnya, Tim
Amdal itu, pihaknya sudah penyelarasan anggaran bersama Bappeda dan dirinya
sudah paksakan harus di 2019, stafnya sebanyak empat orang harus mempunyai
sertifikasi Amdal A, B dan C untuk membentuk satu tim Amdal Kabupaten Buru
Selatan.
"Amdal ini,
bila ada yang mau mengurusnya harus mengurusnya ke pemerintah provinsi karena
katong seng ada tim Amdal, itu melalui Universitas Pattimura," tuturnya.
Apakah perusahan
tersebut selama beroperasi di Buru Selatan tidak memiliki Amdal, diakuinya
bahwa memang perusahan PT Dinamika Maluku yang beroperasi di bidang pemecah
batu itu tidak mempunyai Amdal.
"Yang ada
itu hanya UKL/UPL itu, bahwa perusahan itu beroperasi tidak ada kaitan dengan
lingkungan namun ternyata dampak polusi terhadap lingkungan sangat luar
biasa," sebut Solissa.
Diakuinya bahwa
dampak pengaruh polusi udara dari debu yang dikeluarkan dari sisi dampak
(polusi) lingkungan sangat luar biasa dan sangat berdampak pada gangguan
kesehatan masyarakat itu sangat luar biasa.
"Makanya
kita telah paksakan pihak perusahan agar jangan berdekatan dengan pemukiman
masyarakat, sehingga perusahan tersebut dipindahkan ke desa Oki Lama jau dari
pemukiman masyarakat. Saya telah perintahkan staf saya, sebelum mereka pindah
desak mereka sebelum pindah harus memiliki ijin Amdal," pungkas Solissa. (SBS/07)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!