Close
Close

Operasi Tanpa AMDAL, PT. Dinamika Maluku Lakukan Pencemaran Udara Luar Biasa



Namrole, SBS 
Masyarakat Desa Wali, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan terancam mengalami gangguan kesehatan. Karena pencemaran udara yang dikeluarkan dari operasi pemecah batu oleh perusahan PT. Dinamika Maluku sudah sangat luar biasa sehinggah mengancam kesehatan masyarakat.

Terkait persoalan ini, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan, Lukman Solissa saat di konfirmasi mengatakan perusahan tersebut belum memiliki AMDAL.

"Memang perusahan yang disitu sampai sekarang ini belum punya amdal. Yang mereka mau urus amdal itu yang di Desa Oki Lama (Lokasi Baru), kan mau pindah," jelas Solissa.

Solissa menjelaskan, setelah pihaknya berkordinasi dengan pihak perusahan, bahwa ijin dari pihak perusahan beroperasi di desa Wali akan berakhir pada bulan November ini dan akan pindah ke lokasi baru di Desa Oki Lama.

"Kemarin itu, koordinasi, mereka konfirmasi untuk satu bulan terakhir ini terakhir di (Desa Wali) saja, lalu harus pindah ke Oki Lama. Kemarin sama Kepala Desa Oki Lama beta sudah konfirmasi dan pendekatan ke Kades Wali, karena ijin perusahan itu sampai bulan Nopember 2018 ini. Kemungkinan bulan Desember itu sudah pindah ke Desa Oki Lama. Sehinggga memang, saya inginkan di lokasi baru di Desa Oki Lama pihak perusahan harus mengusulkan Amdal,” jelas Solissa.

Diungkapkan, sampai sekarang pihaknya belum bisa mengeluarkan Ijin Amdal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia. Dikatakan, dirinya telah mengusulkan agar di tahun 2019 yang akan datang sudah harus memiliki Tim Amdal.

"Karena amdal itu, di katong Kabupaten Buru Selatan ini katong belum punya tim Amdal, katong belum punya sumber daya, lalu beta paksakan di tahun 2019 beta harus punya tim Amdal terbentuk. Tim Amdal itu terbentuk harus penyediaan sumber daya," jelasnya.

tabahnya, Tim Amdal itu, pihaknya sudah penyelarasan anggaran bersama Bappeda dan dirinya sudah paksakan harus di 2019, stafnya sebanyak empat orang harus mempunyai sertifikasi Amdal A, B dan C untuk membentuk satu tim Amdal Kabupaten Buru Selatan.

"Amdal ini, bila ada yang mau mengurusnya harus mengurusnya ke pemerintah provinsi karena katong seng ada tim Amdal, itu melalui Universitas Pattimura," tuturnya.

Apakah perusahan tersebut selama beroperasi di Buru Selatan tidak memiliki Amdal, diakuinya bahwa memang perusahan PT Dinamika Maluku yang beroperasi di bidang pemecah batu itu tidak mempunyai Amdal.

"Yang ada itu hanya UKL/UPL itu, bahwa perusahan itu beroperasi tidak ada kaitan dengan lingkungan namun ternyata dampak polusi terhadap lingkungan sangat luar biasa," sebut Solissa.

Diakuinya bahwa dampak pengaruh polusi udara dari debu yang dikeluarkan dari sisi dampak (polusi) lingkungan sangat luar biasa dan sangat berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat itu sangat luar biasa.

"Makanya kita telah paksakan pihak perusahan agar jangan berdekatan dengan pemukiman masyarakat, sehingga perusahan tersebut dipindahkan ke desa Oki Lama jau dari pemukiman masyarakat. Saya telah perintahkan staf saya, sebelum mereka pindah desak mereka sebelum pindah harus memiliki ijin Amdal," pungkas Solissa. (SBS/07)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post