Close
Close

327 Peserta CPNS Bursel Ikuti Tes SKB


Namrole, SBS 
Sebanyak 327 peserta seleksi CPNS Bursel yang terdiri dari 26 peserta lolos passing grade dan 301 peserta yang masuk dalam system perengkingan akan mengikuti tes tahap selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selama dua hari.

Hal ini disampaikan sekretaris BKPSDM Bursel Abdullah Tualeka kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (06/12/2018).

“Kemarin katong sudah umumkan para peserta yang lulus tes kompetensi dasar dan dapat mengikuti tes SKB CPNS Bursel Tahun 2018 dengan rincian yaitu untuk tenaga guru itu sebanyak 134 seteh itu dilakukan perengkingan, tenaga kesehatan itu 82 orang dan teknis itu 85 orang, sehingga totalnya 301 orang yang lolos dengan system perengkingan ditambah dengan 26 yang lolos pasing grade maka total yang akan mengikuti seleksi SKB itu sebanyak 327 peserta,” kata Tualeka.

Tualeka menjelaskan Panselda CPNS Bursel akan melaksanakan tes SKB selama dua hari terhitung dari tanggal 10 dan 11 Desember 2018.

“Pelaksanaan TKB itu nantinya dilaksanakan pada hari senin dan selasa dengan pembagian sift itu kurang lebih 11 sift dengan menggunakan peralatan computer sebanyak 30 unit per sift. Jadi katong selesaikan dalam 2 hari saja.” ujar pria yang akrab di pangil Dula ini.

Dikatakan, pada intinya Panselda Kabupaten Bursel tetap siap dan telah melakukan rapat internal dengan Penjabat Sekda Bursel A M Laitupa untuk mempersiapkan segala keperluan demi mensukseskan TKB selama dua hari itu.

“Kemarin katong sudah rapat internal dengan Pa Penjabat Sekda sebelum antua berangkat untuk kesiapan panitia dan tadi malam katong sudah umumkan hasil SKD. Hari ini katong siapkan hal-hal yang belum disiapkan dan tinggal katong tata seperti pelaksanaan SKD kemarin baik itu ruang tunggu dan lain-lain,” urainya.

Ditanya terkait hasil perengkingan, Tualeka menuturkan bahwa Panselda Bursel hanya menindaklanjuti untuk  mengumumkan hasil yang sudah ditetapkan oleh Panselnas CPNS Tahun 2018 saja, sebagaimana daftar yang sudah di tempel di kantor bupati yang kurang lebih 600 lembar sebagai bukti bahwa pemerintah daerah tidak punya hak dalam penentuan perengkingan. 

“Perengkingan itu sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018, maka kewenangan ada di pemerinth pusat melalui Panselnas, jadi Panselda Bursel hanya menindaklanjuti untuk diumumkan saja,” ujarnya

Ia menghimbau kepada semua peserta yang telah lulus SKD baik dari passing grade maupun perengkingan agar tidak berevoria yang berlebihan dan menganggap dirinya sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil karena saat ini tahapan seleksi CPNS Bursel Tahun 2018 masih sementara berjalan.

“Inikan masih dalam tahapan tes CPNS, jadi ade-ade yang mengikuti tes jangan berpikir bahwa sudah lolos tes SKD itu lalu sudah lolos dan jata pegawai negeri itu sudah ada di situ, belum, karena tes ini bertahap dan belum final. Nanti tes TKB lagi baru disitulah akumulasi nilai TKD dan nilai TKB dan yang bersangkutan bisa dinyatakan lolos CPNS,” terangnya.

“ Kalau final itu sudah ada SK dari Panselnas bahwa si A dan si B sudah lolos semua, itu baru yang bersangkutan bisa bilang dia sudah 80 persen jadi PNS. Jadi ini pemahaman ade-ade yang sedikit keliru,” ujarnya lagi. (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post