Namrole, SBS
Permendagri tentang sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Buru dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan di akhir tahun 2018 ini sudah keluar sehingga di 2019 tidak perlu ada lagi penganggaran untuk penyelesaian masalah ini.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, Ridwan Nyio kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Nyio mengatakan, persoalan tapal batas antara pemda Buru dan Buru Selatan ini memang suda berproses sekitar lima tahun.
"Sesuai dengan pembahasan (di DPRD), beta sampaikan bahwa di dua tahun terakhir dengan anggaran yang minim juga kami mampu untuk lakukan pendekatan dengan Kementrian agar percepat (proses) ini," ujar Nyio.
Lanjut Nyio, terakhir di bulan September lalu pihaknya adakan kegiatan atas permintaan dari Kemendagri berupa fasilitasi. Jelasnya, Kemendagri memfasilitasi dua kabupaten ini untuk penyelesaian akhir dari tapal batas ini.
Artinya, menginformasikan terkait dengan tahapan-tahapan penyelesaian tapal batas oleh pemerintah daerah. Sampai dengan hadirnya Direktur Bina Administrasi Pemerintahan dan Batas Daerah.
"Direktur itu menyampaikan bahwa, di akhir tahun 2018 Permendagri ini suda keluar. Dan hasil konfirmasi saya dengan mereka di Kementrian juga mengatakan hal demikian, bahwa di 2018 ini Permendagri tentang tapal batas, sengketa batas antara wilayah Buru dan Buru Selatan suda keluar. Makanya, di Tim Penganggaran 2019, jelas saya tidak kasih masuk dalam anggaran 2019, jelas Nyio.
Dikatakan, secara informasi memang belum ada kepastian, Informasinya memang dari Kementrian belum ada satu kepastian.
"Ya sudalah, program tahapan suda lewat semua, seng bisa katong programkan, ngapain kita programkan untuk buang uang daerah," ujar Nyio.
Dikatakan, kebetulan pihaknya ada (program) Rakor Luar Daerah, nanti dilakukan kordinasi untuk mengetahui Permendagri sampai sejaumana perkembangannya.
"Yang pasti yang dianggarkan itu bagaimana penempuan melalui jalur-jalur hukum oleg Bagian Hukum," sebut Nyio.
Jelas Nyio, untuk menggunakan pengacara apabila Permendagri itu keluar tidak sesuai dengan kemauan pemda maka dapat ajukan judicial review di MK untuk meninjau kembali Permendagri
Ketegasan, apakah persoalan tapal batas antara Pemda Buru dan Pemda Bursel hingga kini belum ada pemenangnya, sebut Nyio tidak bisa katakan menang dan kalah.
"Wilayah ini sesuai hasil lapangan dari Kemendagri itu, saat turun berdasarkan fakta dan data lapangan pembangunannya, disitulah kemungkinan juga untuk satu desa demi rasa keadilan berdadarkan hasil lapangannya sebagian masyarakat ada yang ingin ke Buru dan sebagian mau ke Buru Selatan, bisa jadi satu desa itu di bagi dua," tutur Nyio.
Kata Nyio dengan tegas katakan bahwa tidak ada yang istilah menang dan kalah dan tergantung dari pemerintah daerah menyikapi penentuan titik batas oleh Kementrian.
Apakah hal itu berarti belum ada kepastian batas sengketa wilayah masuk pada wilayah buru atau buru selatan, lagi kata Nyio, bisa jadi Desa Batu Karang dibagi dua, sebagian masuk Kabupaten Buru dan sebagian masuk Kabupaten Buru Selatan. (SBS-11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!