Namrole, SBS
Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah (DPW)
Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku menonaktifkan kepengurudan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dibawa
kepemimpinan Ahmadan Loilatu (Ketua) dan La Hamidi (Sekretaris).
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Abas Ames Hanubun (Ketua) dan Peter Tatipikalawan melakukan pergantian setelah Pengurus DPW PAN Provinsi Maluku mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari 2019.
Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Abas Ames Hanubun (Ketua) dan Peter Tatipikalawan melakukan pergantian setelah Pengurus DPW PAN Provinsi Maluku mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari 2019.
“Ahmadan Loilatu dan La Hamidi selaku Ketua
dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel sudah dinonaktifkan dari jabatannya,”
kata Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku, Peter Tatipikalawan kepada media ini via telepon selulernya, Senin (28/01/2019).
Peter katakan, saat ini DPD PAN Kabupaten
Bursel dibawa kepemimpinan M. Taha Latar sebagai Ketua, Fadly Solissa sebagai
Sekretaris, Musa Saliuw sebagai Bendahara dan M. Hatta Difinubun selaku Ketua
Majelis Penasehat Partai Daerah.
“Jadi, kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel
saat ini dipimpin oleh M. Taha Latar dan Fadly Solissa,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya kabar angin bahwa
Ahmadan Loilatu tak mengakui SK yang dikeluarkan oleh DPW PAN Provinsi Maluku
dan hanya mengakui bahwa SK tersebut harus dikeluarkan oleh DPP PAN, Peter
menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh DPW PAN Provinsi Maluku itu sudah
sesuai AD/ART PAN.
“Itu sesuai AD/ART. Jadi, SK DPD itu
dikeluarkan oleh DPW dan SK DPW itu dikeluarkan oleh DPP,” terangnya.
Olehnya itu, Peter
pun menegaskan kepada Ahmadan Loilatu untuk tidak lagi mengklaim diri sebagai
Ketua DPD PAN Bursel maupun mempergunakan kapasitas dan atribut partai, sebab
kapasitasnya sebagai Ketua DPD PAN Bursel sudah berpindah ke M Taha Latar. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!