Close
Close

Kekosongan Jabatan, Pattah Masih Jabat Plh Direktur RSUD Namrole



Namrole, SBS 
Kekosongan yang terjadi pada jabatan direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), mengakibatkan jabatan itu sementara dijabat oleh Sabaha Pattah yang bergelar Sarja Kesehatan Masyarakat (SKM).

Sabaha Pattah diangkat sebagai pelaksana harian (Plh) pada RSUD tersebut untuk mengurus rumah sakit yang hingga kini belum memiliki status kelembagaan tersebut.

“Kalau sesuai dengan ketentuan, dokter RSUd itu harus minimal dokter umum atau dokter gigi. Tapi karena terjadi kekosongan maka Direktur saat ini dijabat Sabaha Patta dalam bentuk Plh, dia pelaksana haria karena masih kosong jadi seng bisa kasih tinggal bagitu harus ada orang yang urus akang,” kata Penjabat Sekda Bursel Abdul Mutalib Laitupa kepada Media ini di Namrole, Sabtu (19/01/2019).

Laitupa menjelaskan, Sabaha Pattah yang saat ini telah alih fungsi dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional maka otomatis masa pensiunnya harus 60 tahun.

“Dia itu disebut perawat madya (perawat Ahli) dan sat ini menduduki pejabat fungsional maka belum pensiun karena jabatan fungsional itu harus 60 tahun,” ucap Laitupa.

Dikatakat, Pemda Bursel sudah melakukan berbagai upaya termasuk menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk minta salah satu tenaga dokter umum maupun dokter gigi baik itu PNS maupun non PNS untuk menjadi Direktur namun belum ada jawaban dari Dinas Kesehatan di Provinsi.

“Sudah diminta tenaga dokter di Dinas Kesehatan Provinsi untuk jadi Direktur, Kalau PNS itu langsung diangkat dan kalau Non PNS itu akan kita kontrak dalam PPPK kepada dokter yang bersangkutan sehingga bisa menjabat direktur RSUD Namrole,” akuinya.

Penjabat Sekda Dua periode ini membeberkan, bahwa sampai saat ini kelembagaan dari RSUD Namrole itu juga belum ditetapkan Pemda karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2014 itu RSUD itu merupakan UPTD dibawa Dinas  Kesehatan.

Tetapi didalam pelayanan kesehatan, rumah sakit itu sangan mempunyai peranan yang pentingan dan besar terhadap pelayanan kepada masyarakat walaupun bersifat UPTD tetapi Pemda mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan kelembagaannya.

“Yang menjadi masalahnya kelembagaan yang namanya UPTD untuk RSUd itu belum ada regulasi peraturan pemerintah terkait dengan kelembagaannya, dan sudah dari minggu kemarin saya tugaskan saudara Niko Sopacua sebagai kepala Ortala untuk berkonsultasi dengan Ortala di Provinsi guna permintaan kelembagaan sementara yang ditetapkan oleh provinsi terkait dengan UPTD rumah sakit kita,” ujarnya.

Dikatakan, jika kelembagaan sementara sudah diberikan maka akan segerah menetapkan siapa direkturnya, pembantu direkturnya, begitu juga dengan bidang-bidang dan seksi-seksinya.

“Kalau sudah ada kelembagaannya, kita siapkan direktur defenitifnya. Kita kan punya dokter PNS dua disini, jika nanti pangkatnya belum cukup tetap kita akan angkat jadi Plt Direktur sehingga Sabaha Pattah tetap dia laksanakan tugas  sebagai perawat Ahli dan bekerja sebagai pembantu direktur atau pada bidang atau seksi-seksi yang nantinya dibentuk,” tuturnya.

Dirinya menyesalkan, seharusnya pada saat penetapan Perda Nomo 4 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah seharusnya dinyatakan kelembagaannya masih ada pada kelembagaan yang lama, sehingga semua struktur kelembagaan dapat berjalan.

“Pada waktu pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2016 kita seharusnya menetapkan pada kelembagaan lama saja agar semua dapat berjalan, tapi karena Pemda Bursel berharap terjadi perubahan secara keseluruhan untuk struktur oragnisasi kelembagaan ternyata di PP Nomor 18 tahun 206 itu, untuk UPTD di seluruh Indonesia belum ada ditetapkan dia punya kelembagaan dan strukturnya,” akuinya Kepala BKDPSDM Bursel itu. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post