Namrole, SBS
Kekosongan yang
terjadi pada jabatan direktur Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, Kabupaten
Buru Selatan (Bursel), mengakibatkan jabatan itu sementara dijabat oleh Sabaha Pattah
yang bergelar Sarja Kesehatan Masyarakat (SKM).
Sabaha Pattah
diangkat sebagai pelaksana harian (Plh) pada RSUD tersebut untuk mengurus rumah
sakit yang hingga kini belum memiliki status kelembagaan tersebut.
“Kalau sesuai
dengan ketentuan, dokter RSUd itu harus minimal dokter umum atau dokter gigi. Tapi
karena terjadi kekosongan maka Direktur saat ini dijabat Sabaha Patta dalam
bentuk Plh, dia pelaksana haria karena masih kosong jadi seng bisa kasih
tinggal bagitu harus ada orang yang urus akang,” kata Penjabat Sekda Bursel
Abdul Mutalib Laitupa kepada Media ini di Namrole, Sabtu (19/01/2019).
Laitupa
menjelaskan, Sabaha Pattah yang saat
ini telah alih fungsi dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional maka
otomatis masa pensiunnya harus 60 tahun.
“Dia itu disebut
perawat madya (perawat Ahli) dan sat ini menduduki pejabat fungsional maka
belum pensiun karena jabatan fungsional itu harus 60 tahun,” ucap Laitupa.
Dikatakat, Pemda
Bursel sudah melakukan berbagai upaya termasuk menyurati Dinas Kesehatan
Provinsi Maluku untuk minta salah satu tenaga dokter umum maupun dokter gigi
baik itu PNS maupun non PNS untuk menjadi Direktur namun belum ada jawaban dari
Dinas Kesehatan di Provinsi.
“Sudah diminta
tenaga dokter di Dinas Kesehatan Provinsi untuk jadi Direktur, Kalau PNS itu
langsung diangkat dan kalau Non PNS itu akan kita kontrak dalam PPPK kepada
dokter yang bersangkutan sehingga bisa menjabat direktur RSUD Namrole,”
akuinya.
Penjabat Sekda
Dua periode ini membeberkan, bahwa sampai saat ini kelembagaan dari RSUD Namrole
itu juga belum ditetapkan Pemda karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2014 itu RSUD itu
merupakan UPTD dibawa Dinas Kesehatan.
Tetapi didalam
pelayanan kesehatan, rumah sakit itu sangan mempunyai peranan yang pentingan
dan besar terhadap pelayanan kepada masyarakat walaupun bersifat UPTD tetapi Pemda
mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan kelembagaannya.
“Yang menjadi
masalahnya kelembagaan yang namanya UPTD untuk RSUd itu belum ada regulasi
peraturan pemerintah terkait dengan kelembagaannya, dan sudah dari minggu
kemarin saya tugaskan saudara Niko Sopacua sebagai kepala Ortala untuk
berkonsultasi dengan Ortala di Provinsi guna permintaan kelembagaan sementara
yang ditetapkan oleh provinsi terkait dengan UPTD rumah sakit kita,” ujarnya.
Dikatakan, jika
kelembagaan sementara sudah diberikan maka akan segerah menetapkan siapa direkturnya,
pembantu direkturnya, begitu juga dengan bidang-bidang dan seksi-seksinya.
“Kalau sudah ada
kelembagaannya, kita siapkan direktur defenitifnya. Kita kan punya dokter PNS
dua disini, jika nanti pangkatnya belum cukup tetap kita akan angkat jadi Plt Direktur
sehingga Sabaha Pattah tetap dia laksanakan tugas sebagai perawat Ahli dan bekerja sebagai
pembantu direktur atau pada bidang atau seksi-seksi yang nantinya dibentuk,”
tuturnya.
Dirinya menyesalkan,
seharusnya pada saat penetapan Perda Nomo 4 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah
seharusnya dinyatakan kelembagaannya masih ada pada kelembagaan yang lama, sehingga
semua struktur kelembagaan dapat berjalan.
“Pada waktu
pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2016 kita seharusnya menetapkan pada kelembagaan
lama saja agar semua dapat berjalan, tapi karena Pemda Bursel berharap terjadi
perubahan secara keseluruhan untuk struktur oragnisasi kelembagaan ternyata di
PP Nomor 18 tahun 206 itu, untuk UPTD di seluruh Indonesia belum ada ditetapkan
dia punya kelembagaan dan strukturnya,” akuinya Kepala BKDPSDM Bursel itu. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!