Penjabat Kepala Desa Ouw, Yospina Kostantina Sapteno |
Saparua, SBS
Kekerasan dalam
dunia pendidikan kembali terjadi.
Akibatnya, Penjabat Kepala Desa Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku
Tengah (Malteng) Yospina Kostantina Sapteno harus berurusan dengan pihak
kepolisian.
Yospina yang
adalah guru SMP Negeri 7 Saparua Timur dilaporkan oleh orang tua siswa, Martha
Pelupessy, Kamis (24/01/2019) lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada
sejumlah siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 7 Saparua Timur.
Salah satu
korban yang dianiaya oleh Yospina ialah Madha Thisya Pelupessy yang adalah anak
dari Martha Pelupessy.
Martha kepada
media ini via telepon selulernya, Rabu (30/01/2019) menjelaskan kejadian
penganiayaan tersebut baru diketahui ketika anaknya Madha meminta minyak panas
(minyak urut-red) dari dirinya untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina
lantaran karena bekas cubitan itu luka dan sakit.
“Anak saya
mengeluh sakit dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya,
Saya tanya itu kanapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina karena
tidak mengerjakan soal Matematika. Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan
itu, bukannya guru hanya ditugaskan untuk mendidik,” kata Martha.
Martha
menceritakan, kejadian penganiyaan yang terjadi pada Rabu 23 Januari 2019
sekitar Pukul 11.00 WIT itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Saparua pada Kamis
24 Januari 2019 untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Namun yang
anehnya, laporan tersebut tak langsung diproses karena berbagai alasan, hingga
pada Rabu, 31 Januari 2019, laporan itu baru diregistrasi oleh Polsek Saparua
dengan Nomor STPL/05/01/2019/SPK, sk.
Tak hanya itu,
kendati apa yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan pelanggaran hukum, tapi
anehnya, ada upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu ntuk melindungi pelaku
dari permasalah ini, diantaranya Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa dan
Kepala UPTD Saparua Timur E M Saimima.
Hal ini
terlihat, dengan kemunculan Camat di Kantor Polsek Saparua untuk mempertanyakan
kejadian itu kepada korban dan keluarganya serta Kepala UPTD yang menyambangi
pihak korban dirumahnya untuk meminta agar masalah ini dihentikan, sedangkan
pelaku tak terlihat batang hidungnya.
Namun, intervensi
dari Camat dan Kepala UPTD tak mengugurkan keseriusan keluarga korban untuk
memproses masalah ini hinggah ke meja hijau agar ada efek jerah bagi pelaku.
“Saya sebagai
orang tua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya. Ini
penganiayaan dan sangat bertolak belakang dengan tanggungjawabnya sebagai
seorang guru yang seyogyanya harus mendidik anak-anak, bukan menganiayanya.
Anak kami ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya dan kejadian ini
akan kami proses hukum sampai selesai,” tegasnya.
Kepala sekolah
SMP Negeri 7 Saparua Timur, Sarce Sopacua yang dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019)
terkait sikap arogan pelaku yang menganiaya para siswa-siswi di sekolah itu tak
membantah dan membenarkan kejadian itu.
Sopacua juga
menjelaskan bahwa pasca kejadian ini dirinya langsung melaporkan ke Kepala
UPDT.
“Untuk kejadian
itu, sudah saya lapor kejadian tersebut ke Kepala UPTD Saparua Timur, dan saya
selaku penanggung jawab merasa malu atas kejadian tersebut. Semoga kedepan
tidak ada lagi kejadian yang serupa di sekolah kami. Permasalahan hukum saya
serahkan ke pihak berwajib saja,” ucap Sopacua.
Sedangkan,
Kapolsek Saparua Kompol Fredi Djamal, Kamis (31/01/2019) ketika dihubungi
mengaku telah menerima laporan dari Martha, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan
ke Polres Pulau Ambon & PP. Lease.
“Pak kasusnya
dilimpahkan ke Polres Ambon di Unit PPA Polres Pulau Ambon,” kata Kapolsek.
Sementara itu,
informasi yang diterima hasil penelusuran media ini dari salah satu sumber di
Desa Ouw sangatlah mengejutkan, dimana sumber yang enggan namanya
dipublikasikan ini membeberkan kejadian yang menimpah Madha Thisya Pelupessy
bukanlah yang pertama tetapi sudah pernah terjadi kepada siswa yang lain, namun
orang tuan siswa takut untuk melaporkannya kepihak yang berwajib lantaran
Yospina Sapteno saat ini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di Negeri Ouw.
“Ini bukan
pertama Pak, sudah pernah terjadi bahkan ada siswa yang ditampar hingga
mulutnya berdarah, tapi orang tua siswa tak berani melaporkannya karena Yospina
itu sekarang Penjabat Kepala Desa disini,” ungkap sumber.
Untuk diketahui,
akibat tindakan penganiayaan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 1
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
‘Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau
penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta
rupiah). (SBS-02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!