Close
Close

Kasus Aniaya Siswi SMP 7 Saparua Timur Dalam Penelitian

Ilustrasi

Ambon, SBS 
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yospina Kostantina Sapteno, salah satu Guru di SMP Negeri 7 Saparua Timur, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terhadap salah satu siswi SMP Negeri 7 Saparua Timur, Madha Thisya Pelupessy kini dalam tahap penilitian.

Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polres Pulau Ambon & PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada media ini, Sabtu (09/02/2019).

“Masih tahap penelitian dokumen karena baru dilimpah ke Polres, nanti  perkembangan akan di kasih tau,” kata Kaisupy via pesan singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Yospina Kostantina Sapteno yang saat ini menjabat Kepala Desa Ouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan kepihak kepolisian oleh orang tua siswa, Martha Pelupessy, Kamis (24/01/2019) lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada sejumlah siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 7 Saparua Timur.

Salah satu korban yang dianiaya oleh Yospina ialah Madha Thisya Pelupessy yang adalah anak dari Martha Pelupessy.

Martha kepada media ini via telepon selulernya, Rabu (30/01/2019) menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut baru diketahui ketika anaknya Madha meminta minyak panas (minyak urut-red) dari dirinya untuk mengoles luka bekas cubitan Yospina lantaran karena bekas cubitan itu luka dan sakit.

“Anak saya mengeluh sakit dan merasa demam sehingga dia minta minyak untuk gosok lukanya, Saya tanya itu kanapa, ternyata dia bilang itu dicubit guru Yospina karena tidak mengerjakan soal Matematika. Saya kaget juga kenapa guru bisa lakukan itu, bukannya guru hanya ditugaskan untuk mendidik,” kata Martha.

Martha menceritakan, kejadian penganiyaan yang terjadi pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar Pukul 11.00 WIT itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Saparua pada Kamis 24 Januari 2019 untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Namun yang anehnya, laporan tersebut tak langsung diproses karena berbagai alasan, hingga pada Rabu, 31 Januari 2019, laporan itu baru diregistrasi oleh Polsek Saparua dengan Nomor STPL/05/01/2019/SPK, sk.

Tak hanya itu, kendati apa yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan pelanggaran hukum, tapi anehnya, ada upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu ntuk melindungi pelaku dari permasalah ini, diantaranya Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa dan Kepala UPTD Saparua Timur E M Saimima.

Hal ini terlihat, dengan kemunculan Camat di Kantor Polsek Saparua untuk mempertanyakan kejadian itu kepada korban dan keluarganya serta Kepala UPTD yang menyambangi pihak korban dirumahnya untuk meminta agar masalah ini dihentikan, sedangkan pelaku tak terlihat batang hidungnya.

Namun, intervensi dari Camat dan Kepala UPTD tak mengugurkan keseriusan keluarga korban untuk memproses masalah ini hinggah ke meja hijau agar ada efek jerah bagi pelaku.

“Saya sebagai orang tua korban tidak terima apa yang dilakukan pelaku terhadap anak saya. Ini penganiayaan dan sangat bertolak belakang dengan tanggungjawabnya sebagai seorang guru yang seyogyanya harus mendidik anak-anak, bukan menganiayanya. Anak kami ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk dianiaya dan kejadian ini akan kami proses hukum sampai selesai,” tegasnya.

Kepala sekolah SMP Negeri 7 Saparua Timur, Sarce Sopacua yang dikonfirmasi, Kamis (31/01/2019) terkait sikap arogan pelaku yang menganiaya para siswa-siswi di sekolah itu tak membantah dan membenarkan kejadian itu.

Sopacua juga menjelaskan bahwa pasca kejadian ini dirinya langsung melaporkan ke Kepala UPDT.

“Untuk kejadian itu, sudah saya lapor kejadian tersebut ke Kepala UPTD Saparua Timur, dan saya selaku penanggung jawab merasa malu atas kejadian tersebut. Semoga kedepan tidak ada lagi kejadian yang serupa di sekolah kami. Permasalahan hukum saya serahkan ke pihak berwajib saja,” ucap Sopacua.

Sedangkan, Kapolsek Saparua Kompol Fredi Djamal, Kamis (31/01/2019) ketika dihubungi mengaku telah menerima laporan dari Martha, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Pulau Ambon & PP. Lease.

“Pak kasusnya dilimpahkan ke Polres Ambon di Unit PPA Polres Pulau Ambon,” kata Kapolsek.

Sementara itu, informasi yang diterima hasil penelusuran media ini dari salah satu sumber di Desa Ouw sangatlah mengejutkan, dimana sumber yang enggan namanya dipublikasikan ini membeberkan kejadian yang menimpah Madha Thisya Pelupessy bukanlah yang pertama tetapi sudah pernah terjadi kepada siswa yang lain, namun orang tuan siswa takut untuk melaporkannya kepihak yang berwajib lantaran Yospina Sapteno saat ini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di Negeri Ouw.

“Ini bukan pertama Pak, sudah pernah terjadi bahkan ada siswa yang ditampar hingga mulutnya berdarah, tapi orang tua siswa tak berani melaporkannya karena Yospina itu sekarang Penjabat Kepala Desa disini,” ungkap sumber.


Untuk diketahui, akibat tindakan penganiayaan ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).’ (SBS-02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post