Lampung, SBS
Keputusan Komite
Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelolah Sekolah Dasar di Solo, Jawa
Tengah memberhentikan 14 siswa dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS
merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan Pelanggaran terhadap Hak Anak atas
pendidikan.
"Apapun
alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar
hak asasi manusia, pihak pengelolah juga
dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran
terhadap anak atas pendidikan,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan
Anak kepada media ini di lampung, Jumat (15/02).
Dimana diketahui,
anak membutuhkan bantuan dan pertolongan, berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor :
23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, pihak sekolah dan
Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa
dari sekolahnya hanya karena ketidaksetujuan
segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta
rupiah.
“Disamping itu
berdasarkan padal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak
komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan
atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan
atau denda 100 juta rupiah,” tegas Sirait.
Oleh karena itu,
Komnas Perlindungan Anak srbagai lembaga independen yang bertugas dan befungsi
untuk memberikan pembelaan dan
perlindungan Anak di Indonesia,
mendesak kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 siswa yang
menempuh haknya atas pendidikannya
mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu.
"Saya akan
segera berkordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera
meminta Walikota Solo membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak
anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak,”
jelasnya.
"Kasihan ke
14 siswa itu...sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi. Seharusnyakan
pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak
itu bukan justru mencampakkannyauntul diketahui tidak ada anak yang didunia ini
berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS,” sesalnya.
“Kami Komnas
Perlindungan Anak meminta Komite Penanggulangan Aids (KPA) Kota Solo untuk
segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa dan
masyarakat mengenai kondisi dimama anak-anak yang terpapar virus HID/AIDS dari
kedua otangtuanya, tuturnya Arist. (SBS/Rls)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!