Close
Close

Loilatu Dapat Restu DPP PAN, SK DPW PAN Maluku Keok




Namrole, SBS 
Persoalan dualisme kepengurusan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kini kian terang menderang.

Setelah Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Abas Hanubun selaku Ketua dan Peter Tatipikalawan selaku Sekretaris mengangkat M Taha Latar sebagai Ketua dan Fadly Solissa sebagai Sekretaris. Ternyata Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel versi Ahmadan Loilatu Cs tak mau diam di tempat.

Mereka pun melakukan perlawanan, manufer pun dilakukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Dimana, setelah manuver itu, ternyata Ahmadan Cs mendapat angin segar pengakuan dari DPP PAN setelah mengantongi DPP PAN Nomor : PAN/B/KU-SJ/006/I/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Penegasan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel Provinsi Maluku yang ditanda tangani langsung oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Jenderal yang ditujukan langsung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.

Surat DPP PAN itu serta merta menggugurkan dua Surat Keputusan DPW PAN Provinsi Maluku, yakni Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian dari Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari 2019.

Pengakuan tentang legalitas Ahmadan Cs itu pun turut dibenarkan oleh PANWIL Maluku-Malut, Abdul Mutalip Tuanaya kepada wartawan via telepon selulernya dalam jumpa pers yang dilakukan oleh DPD PAN Bursel dibawa kepemimpinan Amadan Cs, yang dilaksanakan Rabu (20/02) sore di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Bursel di Desa Labuang, Kecamatan Namrole.

“Bahwa yang diakui sebagai pengurus DPD PAN Buru Selatan itu pada saat pendaftaran verifikasi partai politik dengan Ketuanya saudara Dhani (Ahmadan Loilatu-red) dan Sekertarisnya saudaraku La Hamidi,” kata Tuanaya.

Pria yang biasa disapa Ony ini mengaku bahwa surat yang telah disampaikan oleh DPP PAN Bursel kepada KPU Kabupaten Bursel itu sebagai kekuatan hukum bahwa Ahmadan Cs adalah kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah.

“Terkait dengan kepengurusan DPD PAN Bursel berdasarkan surat DPP PAN yang telah ada itu merupakan penegasan kepada KPUD Bursel,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmadan Loilatu yang didampingi belasan pengurus mengklaim bahwa kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah ialah dibawa kepemimpinan dirinya bersama La Hamidi, sedangkan diluar itu ialah kepengurusan yang ilegal.

“Terkait kepengurusan itu (M Taha Latar –red) tidak ada, kepengurusan DPD PAN yang sah adalah kepengurusan yang ada hasil Musyawara ke II DPD PAN Kabupaten Bursel yang kemudian mengamanatkan dan memandatkan saya sebagai Ketua dan saudara La Hamidi sebagai Sekretaris beserta kepengurusan pan yang telah di-SK-kan oleh DPW PAN Provinsi Maluku dengan nomor SK 014 tahun 2017 itu,” kata Ahmadan
 
Ahmadan Loilatu
Lanjutnya, keabsahan kepengurusan yang dipimpinnya ini pun telah ditegaskan langsung oleh DPP PAN sehingga kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim diri sebagai Pengurus PAN diluar kepengurusannya itu mengarah kepada hoaks karena tidak didasari oleh aturan yang telah menjadi pegangan partai PAN, yakni AD/ART.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai DPD PAN itu adalah perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum,” paparnya.

Olehnya itu, Ahmadan menegaskan kepada KPU dan Bawaslu bahwa, apapun yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, yang semestinya dikonfrontir adalah kepengurusan yang telah ditegaskan DPP PAN lewat surat DPP PAN Nomo 06 Tahun 2019.

“Kami tegaskan KPU tidak boleh kemudian bersikap ambigu seolah-olah mereka dibayangi bahwa kepengurusan PAN Bursel itu ada kepengurusan ganda,” tegasnya.

Tambahnya, sesuai surat DPP PAN itu sudah dijelaskan bahwa hirarki peraturan AD/ART Partai PAN jelas itu diatur dalam Pasal 34 bahwa peraturan yang tertinggi itu AD/ART. Dimana, DPP PAN diberikan kewenangan dalam AD/ART itu sudah jelas bisa membatalkan, meluruskan, memperbaiki Keputusan DPP Pan dan surat itu adalah bentuk dalam meluruskan apa yang menjadi hal yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tententu yang tak memiliki legal standing.

“Kami tegaskan kelompok yang mengatasnamakan DPD PAN itu adalah ilegal dan inskontitusional. Jadi, apapun produk mereka tidak punya pijakan hukum dan batal demi hukum, bukan bisa di batalkan tetapi batal demi hukum,” katanya.

Ahmadan mengaku bahwa kepengurusan dibawa kepemimpinannya telah melayangkan surat teguran kepada Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel, Fadly Solissa yang saat ini mengklaim diri sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel versi M. Taha Latar.

“Kami tegaskan sekali lagi untuk pihak-pihak yang mengaku sebagai DPD PAN untuk sesegara mungkin insyaf. Kami sudah memberikan surat peringatan kepada saudara Fadly yang yang telah melakukan langkah-langkah inkonstitusional, dengan mambawa dan menyebarkan atribut partai dengan mengatasnakan DPD PAN Bursel” ucapnya.


Tambahnya lagi, berbagai produk yang mereka hasilkan baik itu surat menyurat sampai proses PAW itu batal demi hukum.

“Kami barharap sungguh KPU dan pimpinan DPRD dapat arif dalam menyikapi kondisi ini, bahwa apa yang diusulkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan DPD PAN batal demi hukum. Proses PAW itu dibatalkan karena saat ini kami sedang menunggu surat yang kami layangkan kepada DPP PAN untuk mengkonfirmasi penjelasan terhadap Surat DPP PAN terkait dengan PAW,” ungkapnya.

Menurut Ahmadan, bila surat itu sudah dibalas DPP PAN dan mengarahkan DPD PAN Kabupaten Bursel seperti apa, maka pihaknya akan melaksanakannya.

“Apabila KPU dan DPRD memaksakan untuk melakukan PAW, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang dianggap dirugikan untuk mem-PTUN-kan hal itu,” terangnya.

Selain itu, Ahmadan pun berharap agar Gubernur Maluku pun tidak mengambil langkah-langkah inkonstitusional jika ada pengusulan untuk dilakukan proses PAW.

“Kami juga berharap kepada Pak Gubernur Maluku terkait PAW dimohonkan untuk bersabar, itu harapan kami,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu Cs dinonaktifkan setelah DPW PAN Provinsi Maluku mengeluarkan dua Surat Keputusan, yakni Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian dari Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari 2019.  (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post