Namrole, SBS
Persoalan dualisme kepengurusan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN)
Kabupaten Buru Selatan (Bursel) kini kian terang menderang.
Setelah Pengurus
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku dibawa kepemimpinan Abas Hanubun
selaku Ketua dan Peter Tatipikalawan selaku Sekretaris mengangkat M Taha Latar
sebagai Ketua dan Fadly Solissa sebagai Sekretaris. Ternyata Pengurus DPD PAN
Kabupaten Bursel versi Ahmadan Loilatu Cs tak mau diam di tempat.
Mereka pun
melakukan perlawanan, manufer pun dilakukan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Dimana, setelah manuver itu, ternyata Ahmadan Cs mendapat angin segar pengakuan
dari DPP PAN setelah mengantongi DPP PAN Nomor : PAN/B/KU-SJ/006/I/2019 tanggal
31 Januari 2019 tentang Penegasan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel
Provinsi Maluku yang ditanda tangani langsung oleh Zulkifli Hasan selaku Ketua
Umum dan Eddy Soeparno selaku Sekretaris Jenderal yang ditujukan langsung ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel.
Surat DPP PAN
itu serta merta menggugurkan dua Surat Keputusan DPW PAN Provinsi Maluku, yakni
Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang Pemberhentian dari
Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel periode
2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang Perubahan Susunan
Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020 tertanggal 22 Januari
2019.
Pengakuan
tentang legalitas Ahmadan Cs itu pun turut dibenarkan oleh PANWIL Maluku-Malut,
Abdul Mutalip Tuanaya kepada wartawan via telepon selulernya dalam jumpa pers
yang dilakukan oleh DPD PAN Bursel dibawa kepemimpinan Amadan Cs, yang
dilaksanakan Rabu (20/02) sore di Sekretariat DPD PAN Kabupaten Bursel di Desa
Labuang, Kecamatan Namrole.
“Bahwa yang
diakui sebagai pengurus DPD PAN Buru Selatan itu pada saat pendaftaran
verifikasi partai politik dengan Ketuanya saudara Dhani (Ahmadan Loilatu-red)
dan Sekertarisnya saudaraku La Hamidi,” kata Tuanaya.
Pria yang biasa
disapa Ony ini mengaku bahwa surat yang telah disampaikan oleh DPP PAN Bursel
kepada KPU Kabupaten Bursel itu sebagai kekuatan hukum bahwa Ahmadan Cs adalah
kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah.
“Terkait dengan
kepengurusan DPD PAN Bursel berdasarkan surat DPP PAN yang telah ada itu
merupakan penegasan kepada KPUD Bursel,” tegasnya.
Sementara itu,
Ahmadan Loilatu yang didampingi belasan pengurus mengklaim bahwa kepengurusan
DPD PAN Kabupaten Bursel yang sah ialah dibawa kepemimpinan dirinya bersama La
Hamidi, sedangkan diluar itu ialah kepengurusan yang ilegal.
“Terkait
kepengurusan itu (M Taha Latar –red) tidak ada, kepengurusan DPD PAN yang sah
adalah kepengurusan yang ada hasil Musyawara ke II DPD PAN Kabupaten Bursel yang
kemudian mengamanatkan dan memandatkan saya sebagai Ketua dan saudara La Hamidi
sebagai Sekretaris beserta kepengurusan pan yang telah di-SK-kan oleh DPW PAN
Provinsi Maluku dengan nomor SK 014 tahun 2017 itu,” kata Ahmadan
Lanjutnya,
keabsahan kepengurusan yang dipimpinnya ini pun telah ditegaskan langsung oleh
DPP PAN sehingga kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang mengklaim diri sebagai
Pengurus PAN diluar kepengurusannya itu mengarah kepada hoaks karena tidak
didasari oleh aturan yang telah menjadi pegangan partai PAN, yakni AD/ART.
“Kalau ada
pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai DPD PAN itu adalah perbuatan yang
bertentangan dan melanggar hukum,” paparnya.
Olehnya itu,
Ahmadan menegaskan kepada KPU dan Bawaslu bahwa, apapun yang berkaitan dengan
tahapan penyelenggaraan pemilu, yang semestinya dikonfrontir adalah
kepengurusan yang telah ditegaskan DPP PAN lewat surat DPP PAN Nomo 06 Tahun
2019.
“Kami tegaskan
KPU tidak boleh kemudian bersikap ambigu seolah-olah mereka dibayangi bahwa
kepengurusan PAN Bursel itu ada kepengurusan ganda,” tegasnya.
Tambahnya,
sesuai surat DPP PAN itu sudah dijelaskan bahwa hirarki peraturan AD/ART Partai
PAN jelas itu diatur dalam Pasal 34 bahwa peraturan yang tertinggi itu AD/ART.
Dimana, DPP PAN diberikan kewenangan dalam AD/ART itu sudah jelas bisa
membatalkan, meluruskan, memperbaiki Keputusan DPP Pan dan surat itu adalah
bentuk dalam meluruskan apa yang menjadi hal yang telah dilakukan oleh
pihak-pihak tententu yang tak memiliki legal standing.
“Kami tegaskan
kelompok yang mengatasnamakan DPD PAN itu adalah ilegal dan inskontitusional.
Jadi, apapun produk mereka tidak punya pijakan hukum dan batal demi hukum,
bukan bisa di batalkan tetapi batal demi hukum,” katanya.
Ahmadan mengaku
bahwa kepengurusan dibawa kepemimpinannya telah melayangkan surat teguran
kepada Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel, Fadly Solissa yang saat ini
mengklaim diri sebagai Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bursel versi M. Taha Latar.
“Kami tegaskan
sekali lagi untuk pihak-pihak yang mengaku sebagai DPD PAN untuk sesegara
mungkin insyaf. Kami sudah memberikan surat peringatan kepada saudara Fadly
yang yang telah melakukan langkah-langkah inkonstitusional, dengan mambawa dan
menyebarkan atribut partai dengan mengatasnakan DPD PAN Bursel” ucapnya.
Tambahnya lagi,
berbagai produk yang mereka hasilkan baik itu surat menyurat sampai proses PAW
itu batal demi hukum.
“Kami barharap
sungguh KPU dan pimpinan DPRD dapat arif dalam menyikapi kondisi ini, bahwa apa
yang diusulkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan DPD PAN batal demi hukum.
Proses PAW itu dibatalkan karena saat ini kami sedang menunggu surat yang kami
layangkan kepada DPP PAN untuk mengkonfirmasi penjelasan terhadap Surat DPP PAN
terkait dengan PAW,” ungkapnya.
Menurut Ahmadan,
bila surat itu sudah dibalas DPP PAN dan mengarahkan DPD PAN Kabupaten Bursel
seperti apa, maka pihaknya akan melaksanakannya.
“Apabila KPU dan
DPRD memaksakan untuk melakukan PAW, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak
yang dianggap dirugikan untuk mem-PTUN-kan hal itu,” terangnya.
Selain itu,
Ahmadan pun berharap agar Gubernur Maluku pun tidak mengambil langkah-langkah
inkonstitusional jika ada pengusulan untuk dilakukan proses PAW.
“Kami juga
berharap kepada Pak Gubernur Maluku terkait PAW dimohonkan untuk bersabar, itu
harapan kami,” pintanya.
Sebelumnya
diberitakan, kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Ahmadan
Loilatu Cs dinonaktifkan setelah DPW PAN Provinsi Maluku mengeluarkan dua Surat
Keputusan, yakni Surat Keputusan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/001/1/2019 tentang
Pemberhentian dari Jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Kabupaten
Bursel periode 2015-2020 dan Nomor : PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019 tentang
Perubahan Susunan Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Bursel periode 2015-2020
tertanggal 22 Januari 2019. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!