Close
Close

Prahara Cinta Ditolak, Parang Bertindak



Namrole, SBS 
Kasus Pembunuhan yang terjadi Sabtu 2 Februari 2019 sekitar Pukul 18.00 WIT di Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ternyata karena prahara “Cinta  Ditolak Akhirnya Parang Bertindak”.

Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh pemuda dusun Waelua, Desa Waemasing Nela Nurlatu (Tersangka) terhadap Irman Seleky, Faujan pontororeng (7) dan FN (1) kini sudah teregistrasi di Polres Pulau Buru dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / K / II / 2018 / Polsek, tanggal 02 Februari 2019.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai menjelaskan kejadian ini bermula ketika sebelumnya Nela Nurlatu sempat mengutarakan perasaannya ke Irma Seleky (korban) tetapi Irma Seleky selalu menjahui dirinya dan lebih memilih dekat dengan saudara Nela Nurlatu yakni Au Nurlatu.
“ Setiap Nela Nurlatu mendekati Irma, Irma selalu marah-marah. Dari situlah muncul rasa benci dari tersangka kepada Irma ditambah permasalahan tersangka dengan istrinya dimana keluarga istrinya tidak merestui hubungannya dan istrinya sudah dipulangkan ke desa Leksula. Karena hal itulah tersangka menjadi emosi dan marah,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai dikutip dari pesan Whatsappnya.

Lanjut Dede, kemudian pada Kamis (31/02/2019), tersangka mempersiapkan parangnya dan mengasanya di rumah Au Nurlatu karena selama ini tersangka tinggal di rumah tersebut.
Diceritakan, pada hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar Pukul 18.00 WIT tersangka sedang berada di dalam kamar di rumah Au Nurlatu, dan saat itu pelaku sedang duduk di tempat tidur namun telah mempersiapkan parangnya dan pada saat itu saudara Irma Saleky (korban) sedang berada di ruang tamu bersama F.N korban umur 1 Thn (anak dari saudara Au Nurlatu) dan juga Ibu tersangka bernama (inisial. Ny. L.L).
“Tanpa bicara banyak, pelaku mendekati Irma yang sedang menggendong FN dari belakang dan langsung menebas leher Irma yang seketika itu langsung putus sekaligus mengenai FN dan korban langsung terjatuh. Ibu tersangka (Ny.L.L) tidak dapat melakukan apa-apa sedangkan anak Nela Nurlatu (HEREK NURLATU, NONA OJEK NURLATU, TUGU NURLATU) langsung lari ke arah belakang rumah,” ujar Kasubag.
Setelah menghabisi para korban, pelaku melarikan diri ke arah utara dan sekitar 50 meter tepatnya di depan rumah saudara Abdul Ali Mambo tersangka melihat saudara Faujan Pontororeng (Ojan) sedang duduk di kursi di teras rumah kemudian tersangka mendekati saudara Faujan Pontororeng dan langsung menebas saudara Oja dua kali dari kepala dan ojang pung meregang nyawa.
“Pelaku keluar melalui pintu belakang, dan melarikan diri ke Hutan, tetapi sesampainya di rumah Abdul Ali Mambo, saudara bertemu Faujan Pontororeng, enta mengapa saudara juga menghantam Faujan dengan parangnya sebanyak dua kali hingga tewas seketika dan pelaku langsung melarikan diri ke hutan,” terangnya.

Lanjut Kasubag, pria sadis ini berhasil ditangkap oleh kepolisian saat tersangak berada di air Sungai dekat jalan Lintas Kecamatan Waesama dimana saat itu tersangka sedang mencuci/membersihkan darah yang berada diparangnya sekitar Pukul 17.00 Wit dan langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Buru untuk dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancaman Hukuman 20 tahun atau Seumur Hidup karena melakukan tindak pidana dengan Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Dan Atau Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Matinya Anak (Korban) sebagaimana diatur dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c UU RI No. 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang, sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post