Namrole, SBS
Kasus Pembunuhan
yang terjadi Sabtu 2 Februari 2019 sekitar Pukul 18.00 WIT di Desa Waelikut,
Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ternyata karena prahara “Cinta Ditolak Akhirnya Parang Bertindak”.
Pembunuhan sadis
yang dilakukan oleh pemuda dusun Waelua, Desa Waemasing Nela Nurlatu (Tersangka)
terhadap Irman Seleky, Faujan pontororeng (7) dan FN (1) kini sudah teregistrasi
di Polres Pulau Buru dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / K / II /
2018 / Polsek, tanggal 02 Februari 2019.
Kasubbag Humas
Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai menjelaskan kejadian ini bermula
ketika sebelumnya Nela Nurlatu sempat mengutarakan perasaannya ke Irma Seleky
(korban) tetapi Irma Seleky selalu menjahui dirinya dan lebih memilih dekat
dengan saudara Nela Nurlatu yakni Au Nurlatu.
“ Setiap Nela
Nurlatu mendekati Irma, Irma selalu marah-marah. Dari situlah muncul rasa benci
dari tersangka kepada Irma ditambah permasalahan tersangka dengan istrinya
dimana keluarga istrinya tidak merestui hubungannya dan istrinya sudah
dipulangkan ke desa Leksula. Karena hal itulah tersangka menjadi emosi dan
marah,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai dikutip
dari pesan Whatsappnya.
Lanjut Dede,
kemudian pada Kamis (31/02/2019), tersangka mempersiapkan parangnya dan
mengasanya di rumah Au Nurlatu karena selama ini tersangka tinggal di rumah
tersebut.
Diceritakan, pada
hari Sabtu tanggal 02 Februari 2019 sekitar Pukul 18.00 WIT tersangka sedang
berada di dalam kamar di rumah Au Nurlatu, dan saat itu pelaku sedang duduk di
tempat tidur namun telah mempersiapkan parangnya dan pada saat itu saudara Irma
Saleky (korban) sedang berada di ruang tamu bersama F.N korban umur 1 Thn (anak
dari saudara Au Nurlatu) dan juga Ibu tersangka bernama (inisial. Ny. L.L).
“Tanpa bicara banyak,
pelaku mendekati Irma yang sedang menggendong FN dari belakang dan langsung
menebas leher Irma yang seketika itu langsung putus sekaligus mengenai FN dan
korban langsung terjatuh. Ibu tersangka (Ny.L.L) tidak dapat melakukan apa-apa
sedangkan anak Nela Nurlatu (HEREK NURLATU, NONA OJEK NURLATU, TUGU NURLATU)
langsung lari ke arah belakang rumah,” ujar Kasubag.
Setelah
menghabisi para korban, pelaku melarikan diri ke arah utara dan sekitar 50
meter tepatnya di depan rumah saudara Abdul Ali Mambo tersangka melihat saudara
Faujan Pontororeng (Ojan) sedang duduk di kursi di teras rumah kemudian tersangka
mendekati saudara Faujan Pontororeng dan langsung menebas saudara Oja dua kali dari
kepala dan ojang pung meregang nyawa.
“Pelaku keluar
melalui pintu belakang, dan melarikan diri ke Hutan, tetapi sesampainya di
rumah Abdul Ali Mambo, saudara bertemu Faujan Pontororeng, enta mengapa saudara
juga menghantam Faujan dengan parangnya sebanyak dua kali hingga tewas seketika
dan pelaku langsung melarikan diri ke hutan,” terangnya.
Lanjut Kasubag, pria
sadis ini berhasil ditangkap oleh kepolisian saat tersangak berada di air
Sungai dekat jalan Lintas Kecamatan Waesama dimana saat itu tersangka sedang
mencuci/membersihkan darah yang berada diparangnya sekitar Pukul 17.00 Wit dan
langsung dibawa ke Kantor Polres Pulau Buru untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatannya,
tersangka terancaman Hukuman 20 tahun atau Seumur Hidup karena melakukan tindak
pidana dengan Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Dan Atau Kekerasan Terhadap Anak
Dibawah Umur Yang Mengakibatkan Matinya Anak (Korban) sebagaimana diatur dalam Primer
Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 c
UU RI No. 17 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi
Undang-undang, sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang
perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!