Hadi Longa |
Namrole, SBS
Sedek Titawael, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akan
didepak dari DPRD setempat lantaran telah diusulkan untuk digantikan oleh Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) yang menaunginya.
Sekretaris DPRD
Kabupaten Bursel, Hadi Longa kepada media ini via telepon selulernya, Kamis
(31/01) mengaku telah menerima dua surat dari DPP PAN dan DPD PAN Kabupaten
Bursel terkait persetujuan dan pengusulan pergantian Sedk Titawael dari
statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel.
Longa
menjelaskan, surat dari DPP PAN perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten
Bursel atas nama Sedek Titawael digantikan oleh M Hatta Difinubun itu bernomor
PAN/A/KU-SJ/027/V/V/2018 tanggal 26 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua
Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno sudah
dikeluarkan sejak tanggal 26 Januari 2018 lalu.
Disamping itu,
DPD PAN Kabupaten Bursel juga turut menyampaikan surat nomor
PAN/25/B-10/K.F/01/I/2019 perihal Permohonan Antr Waktu tanggal 23 Januari 2019
yang ditanda tangani oleh Ketua DPD PAN Bursel M. Taha Latar dan Sekretaris DPD
PAN Bursel Fadly Solissa.
“Kedua surat
dari DPP PAN dan DPD PAN Kabupaten Bursel itu baru kami terima tanggal 24
Januari 2019 yang diantar langsung oleh Pengurus DPD PAN Bursel,” kata Longa.
Pasca menerima
surat itu, lanjut Longa, pimpinan DPRD Kabupaten Bursel telah melayangkan surat
ke KPU Kabupaten Bursel nomor 170/03 perihal Penyampaian Nama Anggota DPRD yang
Diberhentikan Antar Waktu dan Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu
tanggal 28 Januari 2019.
“Kami tinggal
menunggu jawaban dari KPU Kabupaten Bursel terkait surat yang sudah dilayangkan
oleh pimpinan DPRD tanggal 28 Januari 2019 kemarin,” ujarnya.
Dimana, lanjut
Longa, setelah mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Bursel, maka pimpinan
DPRD Kabupaten Bursel akan menyampaikan surat usulan Pergantian Antar Waktu ke
Gubernur Maluku Said Assagaff melalui Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
“Setelah dapat
jawaban dari KPU, maka Pimpinan DPRD akan mengusulkan pergantian antar waktu
kepada Gubernur melalu Bupati,” jelasnya.
Lanjutnya,
setelah disetujui, maka proses Pergantian Antar Waktu terhadap Sedek Titawael
pun akan segera dilakukan.
Untuk diketahui,
Sedek Titawael adalah anggota DPRD Kabupaten Bursel Dapil Kecamatan
Namrole-Fena Fafan. Kendati akan dilakukan Peergantian Antar Waktu terhadap
Sedek, tetapi Sedek juga terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel
dari PAN pada Dapil yang sama. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!