Namrole, SBS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menerima surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Bursel Nomor 170/03 perihal Penyampaian Nama Anggota DPRD yang Diberhentikan Antar Waktu dan Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu tanggal 28 Januari 2019 lalu.
Namun, KPU Bursel tidak langsung membalas surat tersebut sesuai permintaan, tetapi terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku guna mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Saya sedang di Ambon dalam rangka koordinasi dengan KPU Provinsi terkait hal itu,” kata Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada media ini via pesan singkatnya, Sabtu (09/02).
Lanjut Sabi, setelah mendapatkan arahan dari KPU Provinsi Maluku, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera membalas surat pimpinan DPRD Kabupaten Bursel.
“Iya Betul Pak,” ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Sedek Titawael bakal didepak dari DPRD setempat lantaran telah diusulkan untuk digantikan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) yang menaunginya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel, Hadi Longa kepada media ini via telepon selulernya, Kamis (31/01) mengaku telah menerima dua surat dari DPP PAN dan DPD PAN Kabupaten Bursel terkait persetujuan dan pengusulan pergantian Sedek Titawael dari statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bursel.
Ia menjelaskan, surat dari DPP PAN perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bursel atas nama Sedek Titawael digantikan oleh M Hatta Difinubun itu bernomor PAN/A/KU-SJ/027/V/V/2018 tanggal 26 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno sudah dikeluarkan sejak tanggal 26 Januari 2018 lalu.
Selain itu, DPD PAN Kabupaten Bursel juga turut menyampaikan surat nomor PAN/25/B-10/K.F/01/I/2019 perihal Permohonan Antar Waktu tanggal 23 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua DPD PAN Bursel M. Taha Latar dan Sekretaris DPD PAN Bursel Fadly Solissa.
“Kedua surat dari DPP PAN dan DPD PAN Kabupaten Bursel itu baru kami terima tanggal 24 Januari 2019 yang diantar langsung oleh Pengurus DPD PAN Bursel,” kata Longa.
Pasca menerima surat itu, lanjut Longa, pimpinan DPRD Kabupaten Bursel telah melayangkan surat ke KPU Kabupaten Bursel nomor 170/03 perihal Penyampaian Nama Anggota DPRD yang Diberhentikan Antar Waktu dan Permintaan Nama Calon Pengganti Antar Waktu tanggal 28 Januari 2019.
“Kami tinggal menunggu jawaban dari KPU Kabupaten Bursel terkait surat yang sudah dilayangkan oleh pimpinan DPRD tanggal 28 Januari 2019 kemarin,” ujarnya.
Dimana, lanjut Longa, setelah mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Bursel, maka pimpinan DPRD Kabupaten Bursel akan menyampaikan surat usulan Pergantian Antar Waktu ke Gubernur Maluku Said Assagaff melalui Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulissa.
“Setelah dapat jawaban dari KPU, maka Pimpinan DPRD akan mengusulkan pergantian antar waktu kepada Gubernur melalu Bupati,” jelasnya.
Dimana, setelah disetujui, maka proses Pergantian Antar Waktu terhadap Sedek Titawael pun akan segera dilakukan.
Untuk diketahui, Sedek Titawael adalah anggota DPRD Kabupaten Bursel Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan. Kendati akan dilakukan Peergantian Antar Waktu terhadap Sedek, tetapi Sedek juga terdaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel dari PAN pada Dapil yang sama. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!