Close
Close

Jadi Tersangka, Sapteno Terancam 3,6 Tahun Penjara

Ambon, SBS 
Yospina Kostantina Sapteno, salah satu guru SMP Negeri 7 Saparua Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 3,6 tahun penjara karena terbukti menganiaya salah satu siswanya atas nama Madha Thisya Pelupessy.

Sapteno yang juga Penjabat Kepala Desa Ouw ini dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulau Ambon & PP Lease pada Rabu 13 Maret 2019, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya (Sapteno-red) dan sejumlah saksi pada bulan Februari kemarin.

Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Julkisno Kaisupy saat dihubungi Suaraburuselatan.com membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Sapteno sebagai tersangka.

“Kasus yang dilaporkan Martha Pelupessy (Ibu Korban) pada tanggal 27 Januari 2019 atas tindakankan kekerasan terhadap anaknya telah diproses dan ditetapkan Sapteno sebagai tersangka,” ungkap Kaisupy melalui pesa Whatsappnya, Kamis (14/03/2019).

Dikatakan, penanganan kasus dengan laporan Polisi Nomor LP-B/05/I/2019/SPKT, tanggal 27 Januari 2019 dengan perkara kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak telah ditetapkan tersangka.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Yospina Kostantina Sapteno dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana Kekerasan terhadap anak dalam pasal Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” ujar Kaisupy.

Dirinya menambahkan, tersangka (Sapteno-red) tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bahwa 5 Tahun penjara.

“Tersangka tidak langsung ditahan karena ancamannya hukumannya dibawah 5 tahun,” ucapnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post