Close
Close

Jangan Latah Pindah Wilayah Pemilihan


Namlea, SBS 
Ketua KPU Buru, Munir Soamole menjelaskan mekanisme pengurusan pindah memilih untuk memastikan tidak kehilangan hak suara pada saat waktu pencoblosan 17 April 2019.

Ia menghimbau pemilih dalam satu kabupaten agar jangan latah pindah pemilihan pada dapil berbeda, karena nama mereka sudah ada dalam DPT.

Bila dipaksakan, mungkin karena ajakan orang lain, atau untuk memilih caleg di DPRD Kabupaten, dihimbau sekali lagi  agar sebaiknya diurungkan niat itu.

Karena waktu mendatangi TPS di hari H Nanti, pemilih yang pindah dapil ini tidak akan mendapat surat suara untuk mencoblos caleg DPRD Kabupaten Buru.

Ditemui usai Rapat Koordinasi Polres Pulau Buru bersama Penyelenggara Pemilu Kabupaten Buru dan Kabupaten  Bursel Dalam Rangka Sukses Pileg dan Pilpres 2019 di Aula Napolres, Jumat (8/3), Munir Soamole lebih jauh menjelaskan, untuk  pemilih yang berpindah, maka harus mengurus formulir pindah memilih (A5) di PPS lokasi memilih untuk kemudian formulir tersebut dilaporkan ke PPS tujuan agar dapat mencoblos di TPS.

Mekanisme pindah memilih ini penting, terutama  bagi mahasiswa yang banyak tinggal di daerah tempat mereka menuntut ilmu.

Meski begitu, kata dia, pindah memilih bukan tanpa konsekuensi, sebab bagi mereka yang pindah memilih tidak akan mendapatkan jumlah surat suara yang sama dengan tempat tinggal asal.

“Kalau pindahnya beda kabupaten/kota satu provinsi maka hanya dapat untuk DPR, DPRD provinsi, DPD dan presiden-wakil presiden. Kalau pindahnya sudah beda provinsi tentu hanya mendapat surat suara presiden-wakil presiden, karena sudah berbeda dapil,” ujar Munir.

"Kalau pindah dalam satu kabupaten namun beda dapil, juga hanya dapat untuk DPRD Maluku, DPR RI, DPD RI dan surat suara presiden - wapres," tambahkan Munir.
Dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Purnama Kertapati ini, juga sempat mengemuka persoalan pindah pemilih.
Ada penjelasan dari Komisioner KPU Buru, M Rifai Mujid soal adanya migrasi pindah wilayah pemilihan yang kemungkinan akan terjadi dalam satu kabupaten, namun pada dapil berbeda.
Karena DPT telah ditetapkan, migrasi penduduk yang berbeda daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Buru ini juga akan menghilangkan hak pemilih yang bersangkutan untuk memilih/mencoblos surat suara  DPRD Kabupaten Buru.

Menanggapi hal itu, Kapolres meminta KPU agar mensosialisasikan tentang pindah pemilih dengan baik kepada masyarakat, sehingga di hari H tanggal 17 April nanti tidak ada mobilisasi pemilih dari dapil tertentu untuk mencoblos caleg tertentu pula yang berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan.

Mengantisipasi kemungkinan akan timbulnya gangguan dari pemilih di TPS , Polres Pulau Buru juga akan melakukan simulasi pada tanggal 20 Maret nanti.

Dalam rapat tadi, komisioner KPU Buru M Rifai Mujid juga turut memaparkan lebih jauh tentang   pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata.

Kata dia, UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut: (1) Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, (2)  Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, (3)  Penyandang disabilitas di panti sosial, (4) Menjalani rehabilitasi narkoba, (5) Tahanan, (6) Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, (7) Pindah domisili, dan (8) Korban bencana.

Pemilih yang ingin pindah memilih, tetap diwajibkan  mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.

Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Dijelaskan pula tentang Daftar Pemilih Khusus (DPK), adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia. (SBS/11)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post