Namlea, SBS
Kasus Camat
Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu Buru.atas saran Gakumdu dari
Kantor Kejaksaan Negeri Buru, dan masih dilakukan tambahan klarifikasi selama
tujuh hari lagi untuk mempelajari kasus tersebut.
Komisioner
Bawaslu Buru, Ambran Sakula kepada wartawan Sabtu (2/3) menjelaskan, kalau
Bawaslu dan Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk dapat
memutuskan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Berikan
kami waktu tujuh hari ke depan. Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan, maka
kami akan mengundang teman wartawan untuk jumpa pers," janji Ambran.
Menurut Ambran
dan Ketua Bawaslu, Fathi Haris Thalib, mengacuh pada Perbawaslu Nomor 31 tahun
2018, bila waktu klatofikasi tahap pertama selama tujuh hari masih belum cukup,
maka ada tambahan waktu tujuh hari lagi untuk melengkapi bukti-bukti dugaan
pelanggaran.
Ketika ditanya
kendalanya sampai perlu diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi, Ambran dan
Fathi tidak bisa menjawabnya.
Sedangkan Camat
Airbuaya sendiri, akui Ambran telah selesai diperiksa bersama delapan orang
saksi.
Camat Airbuaya
Katim Gailea diperiksa pasa Senin lalu (25/2), dimulai pada pukul 10.00 wit dan
berakhir malam hari.
"Diperiksa
Gakumdu selama 10 jam," jelas Ambran.
Tambahkan
Ambran, Camat Airbuaya dalam pembahasan tahap satu Bawaslu dan Gakumdu, yang
bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 492, pasal 293,
pasal 494 dan pasal 547.
Dengan
pengggunaan pasal-pasal ini, bila terbukti, Camat Airbuaya terancam TP Pemilu dengan
ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp.12 juta rupiah.
Pram dari
Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru menimpal, kalau Bawaslu masih melakukan
klarifikasi. Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut mendampingi.
Ketika ditanya
kendalanya, Pram berdalih dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih
terlalu sedikit. Padahal yang sudah diambil keteranngan ada delapan saksi mata
ditambah kesaksian terlapor Camat Airbuaya.
"Karena
kita ketahui, sesuai laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang
juga," dalih Pram.
Dengan alasan
harus Fair, seluruh tamu undangan
yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa Bara itu harus dipanggil semua.
"Nah kita
harus Fair, jadi kita harus panggil
semuanya," dalil Pram.
Dari delapan
saksi yang sudah fiperiksa itu, akui Pram, belum termasuk Kapolsek Airbuaya.
"Intinya,
semua pihak harus kita panggil dahulu. Seandainya kita sudah punya alat bukti
yang cukup, mesti belum semua selesai dipanggil, nanti kita bisa menentukan
sikap," kata Pram.
Ia menambahkan,
kalau sampai saat ini temuan Panwascam Airbuaya yang dilaporkan ke Bawaslu Buru
itu belum menemukan bukti permulaan yang cukup.
Namun banyak
pihak dari kalangan menilai, alasan Pram ini sangat tidak masuk akal dan tidak
rasionil, karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan bukti video.
Dimana dalam
video tadi pada barian kursi depan ada duduk sederetan tokoh, termasuk Bupati
Ramly Umasugi yang anaknya Gadis Umasugi, caleg DPRD Maluku menjadi jualan
oknum Camat Airbuaya.
Usai Camat
mengobral jualan, terlihat semua pada bertepuk tangan, termasuk Kapolsek
Airbuaya.
Ketika ditanya
apakah diperlukan saksi ahli bahasa, Pram mengatakan bila dipandang perlu akan
dirapatkan dengan sentra Gakumdu, maka akan dihadirkan.
"Pernyataan
oleh Camat Airbuaya menimbulkan asumsi di masyarakat seperti itu. Kita di Gakumdu
tidak bisa serta merta menyatakan pernyataan camat itu benar (telah mengajak
warga pilih caleg partai golkar). Makanya itu, kita sedang melakukan
klarifikasi mendampingi Bawaslu. Kita akan tentukan apakah ini masuk dalam
setiap unsur pasal yang dapat dikenakan terhadap camat sebagai ASN, tetapi
sampai detik ini kami belum dapat menyimpulkan itu," tambah Pram.
Sebelum itu
diberitakan, Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana
Pemilu dan bakalan dibui karena diduga dengan sengaja mengajak masyarakat untuk
memilih calon legislatif dari partai tertentu.
Ketua Bawaslu
Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon,
pada Kamis lalu (21/2) menjelaskan,
Karim Gailea dilaporkan Panwascam Kecamatan Airbuaya terkait dugaan pelanggaran
netralitas ASN.
"Terkait
dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu," beber Fathi
Haris Thalib.
Menurut Fathi
Haris Thalib, ajakan itu disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan
pengresmian Balai Desa Bara di Kecamatan Airbuaya.
Ajakan agar
memilih caleg tertentu itu terekam dan videonya kini beredar luas di
masyarakat.
Fathi sangat
menyayangkan hal itu, dan camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur
kata di hadapan umum, apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan
pimpinan dewan serta forum pimpinan kecamatan. (SBS/10)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!