Close
Close

Kasus Penganiayaan Husen Seknun Sudah Tahap I



Namrole, SBS 
Kasus penganiyaan terhadap Husen Suknun salah wartawan media lokal asal Desa Wali Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel yang berunjung maut oleh sekelompok pemuda Desa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Bursel kini sudah masuk tahap 1.

Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Pulau Buru Ipda Dede Syamsi Rifai kepada media ini, Senin (04/03).

“Terkait kasus Husen Seknun wartawan korban penganiayaan itu untuk perkembangan kasusnya saat ini sudah tahap 1,” ujar Rifai via pesa whatsappnya.

Dikatakan saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negeri Namlea terkait apakah berkas perkara kasus yang menewaskan Seknun itu sudah lengkap atau perlu diperbaiki.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa apakah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau belum. Jika sudah maka Penyidik akan melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.

Kasubag membeberkan, untuk kasus ini sudah ada tiga tersangka dan sekitar 10 saksi yang telah diperiksa oleh Polres Pulau Buru.

“Tersangka ada 3 orang dan Saksi sekitar 10 orang yang telah diperiksa,” akuinya.
Diberatakan sebelumnya, Husen Seknun pemuda Desa Waly, kecamatan Namrole mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hinggah biji matanya nyaris copot, Senin (26/11/2018).

Kejadian yang terjadi pada Senin, 26 November 2018 itu, mengharuskan Seknun yang juga salah satu wartawan di Bursel ini harus mendapat perawatan medis di RSUD Namrole, akan tapi karena dengan kondisi yang parah Seknun dirujuk ke RSUD Kudamati Ambon namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain Wali yang merupakan rekan korban menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di Desa Lena, berawal saat korban menghadiri acara Aqikah dan dilanjutkan dengan acara pesta joget di rumah Jufri Ladou (34).

Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah. 

"Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku) Abdul Ladou," jelasnya.

Kemudian, pelaku bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. 

Selanjutnya dari pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, Keluarga dari Andulan Sarfah dan korban telah melakukan penyelsaian di tempat acara. 

"Dari hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan aman saat itu juga," ujarnya lagi.

Karena persoalan kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban bersama saksi hendak kembali ke rumah.

"Pada saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok korban," jelasnya.

Dikatakan, akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari Babinsa dan korban dilarikan ke Rumah Sakit (RSUD) Namrole.

"Sekitar pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan penanganan medis," tambahnya.

Karena kejadian tersebut korban mengalami kritis akibat mata sebelah kanan korban mengalami luka serius (bola mata hampir keluar) dan mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan sehingga keesokan harinya korban langsung dirujuk ke RSUD Kuda Mati Ambon.

Namun sayang, setelah di rawat beberapa hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Selasa 04 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIT.

Korban sudah dipulangkan dan di makamkan di Desa Waly kecamatan Namrole.

Syahroel Pawa yang mewakili keluarga korban saat prosesi pemakaman mengharapkan kepada pihak kepolisian agara dapat memproses para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

"Kami dari pihak keluarga sangat mengharapakan agar pihak kepolisian dapat memproses para pelaku seauai hukum yang berlaku di negara kita," ujar Mantan Sekda Bursel itu.

Sedangkan penjabat Sekda Bursel A M Laitupa yang hadir mewakili Pemda Bursel  juga menginginkan hal yang sama agar tidak menimbulkan persoalan baru di antara kedua desa.

"Almarhum Husein Seknun ini adalah Jurnalis di Bursel dan juga putra Bursel sehingga kami Pemda Bursel yang merupakan mitra memjnta kepada pihak kepolisian untuk memproses para tersangka sesuai hukum yang ada sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di antara desa Waly dan desa Lena," ujar Laitupa.

Saat ini, tiga pemuda Desa Lena telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Tete Amin Letetuni (20), Abdul Ladou (20), dan Fitrah Galampa (20). (SBS/02)


Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post