Namrole, SBS
Kasus penganiyaan terhadap Husen Suknun salah wartawan media lokal
asal Desa Wali Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel yang berunjung maut oleh
sekelompok pemuda Desa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Bursel kini sudah masuk
tahap 1.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Pulau Buru Ipda Dede
Syamsi Rifai kepada media ini, Senin (04/03).
“Terkait kasus Husen Seknun wartawan korban penganiayaan itu untuk
perkembangan kasusnya saat ini sudah tahap 1,” ujar Rifai via pesa whatsappnya.
Dikatakan saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari
kejaksaan negeri Namlea terkait apakah berkas perkara kasus yang menewaskan
Seknun itu sudah lengkap atau perlu diperbaiki.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa apakah berkas perkaranya
sudah dinyatakan lengkap atau belum. Jika sudah maka Penyidik akan melakukan
tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.
Kasubag membeberkan, untuk kasus ini sudah ada tiga tersangka dan
sekitar 10 saksi yang telah diperiksa oleh Polres Pulau Buru.
“Tersangka ada 3 orang dan Saksi sekitar 10 orang yang telah
diperiksa,” akuinya.
Diberatakan sebelumnya, Husen Seknun pemuda Desa Waly, kecamatan
Namrole mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hinggah biji
matanya nyaris copot, Senin (26/11/2018).
Kejadian yang terjadi pada Senin, 26 November 2018 itu,
mengharuskan Seknun yang juga salah satu wartawan di Bursel ini harus mendapat
perawatan medis di RSUD Namrole, akan tapi karena dengan kondisi yang parah
Seknun dirujuk ke RSUD Kudamati Ambon namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Informasi yang berhasil dihimpun, kronologis kejadian menurut
keterangan saksi Zulkarnain Wali yang merupakan rekan korban menjelaskan,
kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di Desa Lena, berawal saat korban
menghadiri acara Aqikah dan dilanjutkan dengan acara pesta joget di rumah Jufri
Ladou (34).
Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP)
disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau
menyenggol pantat Andulan Sarfah.
"Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang
dialamainya kepada suaminya (pelaku) Abdul Ladou," jelasnya.
Kemudian, pelaku bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban
dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.
Selanjutnya dari pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali,
Keluarga dari Andulan Sarfah dan korban telah melakukan penyelsaian di tempat
acara.
"Dari hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan
Sarfah sudah selesai dan aman saat itu juga," ujarnya lagi.
Karena persoalan kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban
bersama saksi hendak kembali ke rumah.
"Pada saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku
yang merupakan suami dan saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok
korban," jelasnya.
Dikatakan, akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius
pada bagian mata sebelah kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari
Babinsa dan korban dilarikan ke Rumah Sakit (RSUD) Namrole.
"Sekitar pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan
mobil Dum Truk menuju RSUD Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole
selanjutnya mendapatkan penanganan medis," tambahnya.
Karena kejadian tersebut korban mengalami kritis akibat mata
sebelah kanan korban mengalami luka serius (bola mata hampir keluar) dan
mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan sehingga keesokan harinya
korban langsung dirujuk ke RSUD Kuda Mati Ambon.
Namun sayang, setelah di rawat beberapa hari, nyawa korban tak
dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal pada Selasa 04 Desember 2018
sekitar pukul 11.00 WIT.
Korban sudah dipulangkan dan di makamkan di Desa Waly kecamatan
Namrole.
Syahroel Pawa yang mewakili keluarga korban saat prosesi pemakaman
mengharapkan kepada pihak kepolisian agara dapat memproses para tersangka
sesuai hukum yang berlaku.
"Kami dari pihak keluarga sangat mengharapakan agar pihak
kepolisian dapat memproses para pelaku seauai hukum yang berlaku di negara
kita," ujar Mantan Sekda Bursel itu.
Sedangkan penjabat Sekda Bursel A M Laitupa yang hadir mewakili Pemda
Bursel juga menginginkan hal yang sama agar tidak menimbulkan
persoalan baru di antara kedua desa.
"Almarhum Husein Seknun ini adalah Jurnalis di Bursel dan
juga putra Bursel sehingga kami Pemda Bursel yang merupakan mitra memjnta
kepada pihak kepolisian untuk memproses para tersangka sesuai hukum yang ada
sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di antara desa Waly dan desa
Lena," ujar Laitupa.
Saat ini, tiga pemuda Desa Lena telah ditetapkan sebagai tersangka
yakni Tete Amin Letetuni (20), Abdul Ladou (20), dan Fitrah Galampa (20). (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!