Foto Pelantikan Camat Airbuaya, Karim Gaelea dan istri
|
Namlea,
SBS
Aneh dan ajaib, dengan alasan kurang cukup bukti, Bawaslu
Kabupaten Buru menutup kasus dugaan
Tindak Pidana (TP) Pemilu Camat Airbuaya, Karim Gaelea.
Kepastian kasus ditutup itu diperoleh
wartawan dari beberapa sumber di kalangan Panwascam. Namun saat kebenaran
informasi itu dikonfirmasi kepada Divisi Hukum Bawaslu Buru, Ambran Sakula SH,
Rabu (13/03/2019), ia memilih menutup diri dari pertanyaan wartawan. Dihubungi
lewat Handphone, walau tersambung, teleponnya tidak diangkat-angkat.
Pertanyaan lewat pesan WA, juga tertanda
kalau telah dibaca. Namun tidak dibalas pertanyaan itu sampai pukul 17.35 WIT.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pulau
Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi,
membenarkan kalau kasus Camat Airbuaya telah dihentikan.
Ia menyarankan agar ditanyakan langsung
kepada Bawaslu Buru.
"Kemarin sudah direncanakan mau
undang teman media. Mungkin untuk lebih
jelasnya bisa langsung konfirmasi ke
Bawaslu," ujar Kasat Reskrim.
Walau menyarankan wartawan menanyakan
langsung, Senja Pratama yang ditanya wartawan, ada memberi keterangan singkat
kalau kasus Camat Airbuaya itu ditutup karena tidak memenuhi unsur pasal-pasal
yang disangkakan.
Keputusan kasus ditutup itu diambil
setelah pembahasan bersama Bawaslu
dan Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru.
"Hal ini sudah melalui pembahasan
bersama dengan tim gakkumdu kab buru (bawaslu dan kejaksaan). Rencana dari
bawaslu buru sendiri akan melakukan konferensi pers kepada teman-teman
media," jelas Senja Pratama.
Seperti diberitakan, Kasus Camat
Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu Buru.Atas saran Gakumdu dari
Kantor Kejaksaan Negeri Buru, masih dilakukan tambahan klarifikasi selama tujuh
hari lagi untuk mempelajari kasus tersebut.
Komisioner Bawaslu Buru, Ambran Sakula
kepada wartawan Sabtu tanggal 2 Maret lalu menjelaskan, kalau Bawaslu dan
Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk dapat memutuskan kasus itu
dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Berikan kami waktu tujuh hari ke
depan.Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan, maka kami akan mengundang
teman wartawan untuk jumpa pers," janji Ambran waktu itu.
Ditanya kendalanya sampai perlu
diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi, Ambran dan Fathi tidak bisa
menjawabnya.
Camat Airbuaya dalam pembahasan tahap
satu Bawaslu dan Gakumdu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun
2017, pasal 492, pasal 293, pasal 494 dan pasal 547.
Pram dari Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru
yang mendampingi Ambran menimpal, kalau Bawaslu masih melakukan
klarifikasi.Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut mendampingi.
Ketika ditanya kendalanya, Pram berdalih
dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih terlalu sedikit. Padahal
yang sudah diambil keterangan ada delapan saksi mata ditambah kesaksian
terlapor Camat Airbuaya.
"Karena kita ketahui, sesuai
laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang juga," dalih Pram.
Dengan alasan harus fair, seluruh tamu
undangan yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa Bara itu harus dipanggil
semua.
"Nah kita harus fair, jadi kita
harus panggil semuanya," dalih Pram.
Namun banyak pihak dari kalangan
menilai, alasan Pram ini sangat tidak logis, tidak masuk akal dan tidak
rasionil.Karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan bukti video.
Dimana dalam video tadi pada barisan
kursi depan ada duduk sederetan tokoh, termasuk Bupati Ramly Umasugi yang
anaknya Gadis Umasugi, caleg DPRD Maluku menjadi jualan oknum Camat Airbuaya.
Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam
dijerat dugaan Tindak Pidana karena
dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif dari
partai tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi
Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon, pada Kamis lalu
(21/2) menjelaskan, Karim Gailea
dilaporkan Panwascam Kec.Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Terkait dengan himbauannya agar
memilih caleg dari partai tertentu," beber Fathi Haris Thalib.
Menurut Fathi Haris Thalib, ajakan itu
disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan pengresmian Balai Desa Bara di
Kecamatan Airbuaya.
Ajakan agar memilih caleg tertentu itu
terekam dan videonya kini beredar luas di masyarakat.
Fathi sangat menyayangkan hal itu, dan
camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur kata di hadapan umum,
apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta forum
pimpinan kecamatan. (SBS/11)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!