Petter Tatipikalawan |
Namrole, SBS
Kisru internal
didalam kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Buru Selatan (Bursel)
hingga kini belum juga usai.
Bahkan sekarang,
Ahmadhan Loilatu bersama pengikutnya terancam dicabut Kartu Tanda Anggotanya
(KTA) jika masih saja membangkang kepada partai yang kini telah mensahkan
kepemimpinan DPD PAN Bursel kepada M. Taha Latar sebagai Ketua, Fadly Solissa
sebagai Sekretaris, Musa Saliuw sebagai Bendahara dan M. Hatta Difinubun selaku
Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah sesuai SK PAN/A/Kpts/K-S/002/1/2019
tersebut.
Hal ini
ditegaskan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Petter
Tatipikalawan kepada Suaraburuselatan.com, Jumat (15/03/2019).
“Jadi, kalau
Ahmadan masih mau bergerak, dan DPD PAN Bursel yang dipimpin Taha Latar dan
Fadli sampai berikan teguran ketiga kali, maka DPW akan mengusulkan ke mahkamah
partai untuk mencabut KTA Ahmadhan, siapa pun dia, mau tokoh masyarakat, mau
dia siapakah, tapi kalau melanggar AD/ART tetap akan mendapat sanksi,” tegas
Tatipikalawan melalui selulernya.
Dikatakan, semua
partai memiliki AD/ART, dan aturan yang lebih tinggi dari segalahnya itu
AD/ART. Ketua umum pun tunduk kepada AD/ART, dan yang dibuat oleh Ahmadan itu
melanggar AD/ART tentang PAW terhadap Sedek Titawael.
“Keputusan
tertinggi itu kan di DPP atau mahkamah partai, oleh karena itu DPW punya
kewenangan karena aturan di PAN itu, SK DPW diterbitkan oleh DPP, SK DPD
kabupaten/kota di terbitkan oleh DPW. Jadi DPW bukan semena-mena menggantikan
Ahmadan Loilatu sebagai ketua, itu instruksi parti sesuai AD/ART. Kalau DPW
tidak laksanakan berarti DPW melanggar aturan partai,” ujar Tatipikalawan.
Menurutnya, keputusan
pergantian pengurus Ahmadan, melalui hasil rapat harian DPW PAN Maluku, dimana
semua peserta rapat telah sepakat untuk melaksnakan aturan partai bahwa harus
dinonaktifkan, dan bukan maunya ketua atau sekretaris.
“Keputusan rapat
harian DPW itu memutuskan kepengurusan baru di bawa pimpinan M Taha Latar dan
Fadli. Itu sah. Ahmadan bilang dia ketua DPD, DPD mana? Trus dia bilang DPW
punya SK salah harus DPP, SK bagaimana. Kalau dia (Ahmadan-red) pertanyakan SK
Taha Latar dan Fadli, lalu dia punya SK Ketua sebelumnya sapa yang tanda
tangan,” imbuhnya.
Dibenarkan bahwa
ada surat dari DPP ke KPU, namun surat itu cuma pada saat dan bersifat verifikasi.
“Tapi intinya
yang SK-kan DPD itu DPW kecuali DPW itu ada dua, versi A dan Versi Abas-Peter,
tapi ini DPW cuma satu,” tambahnya.
Dijelaskan,
untuk mengembalikan Ahmadan sebagai ketua lagi serta menggugurkan SK Taha
Latar-Fadli harus ada rapat harian DPW lagi dan itu kalau ada perintah dari DPP
untuk meninjau kembali SK Taha Latar-Fadli, tapi hingga saat ini tidak ada
surat DPP terkait hal itu.
“Kalau itu
terjadi, DPP pasti menyurat ke DPW bukan langsung ke DPD, kalau langsung ke DPD
itu surat salah alamat. Intinya, SK DPW di DPP, SK DPD di DPW, intinya disitu
saja. Jadi kepengurusan DPD PAN Bursel yang sah itu yang dipimpin oleh M Taha
Latar dan Fadli Solissa,” akuinya.
Lanjutnya,
sebagai Sekretaris DPW, dirinya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan
pencabutan KTA bagi yang membangkan kepada perintah partai tanpa memandang apa
dan siapa dia.
“Nanti beta
lihat di lapangan, di berita-berita,
sekarang beta di Jakarta dan sudah ketemu ketua umum dan ketua dewan kehormatan
partai. Beta sudah sampaikan apa yang
DPW laksanakan itu sah, terkecuali katong pecat orang tanpa sebab tapi ini ada
yang dilanggar. Tinggal satu surat teguran lagi, dan beta akan usulkan ke
mahkamah partai untuk cabut KTA, mau dia apa dan siapa, tapi langgar AD/ART ada
sanksi. Partai ini milik semua orang bukan milik pribadi, apa yang menjadi
keputusan partai kita harus legowo memangnya ini partai milik pribadi bukan
kan,” terangnya.
Bahkan dirinya
berpesan kepada Ahmadan dan pengikut yang melawan perintah partai jika ingin
kembali, haru legowo dengan keputusan partai bukan balik menantangnya.
“Tolong bilang
Ahmadan dan lainnya kalau ingin kembali silakan kembali baik-baik dan legowo
terima keputusan DPW, masih lagi bergerak mohon maaf beta akan usulkan untuk
pencabutan KTA, itu instruksi partai, siapapun yang lawan pasti kena sanksi,
bukan masalah suka dan tidak suka. Dia lawan terus, beta sudah ketemu ketua
mahkamah partai, jika surat teguran ketiga dilayangkan, beta akan usulkan
pencabutan KTA,” ucapnya lagi.
Dijelaskan, jika
ingin melakukan pembelaan di partai seharusnya ke DPW, bukan By Pass langsung ke
DPP karena yang membuat SK M Tahalatar
dan Fadli sebagai ketua dan sekretaris
Pan Bursel adalah DPW bukan DPP.
“Kalau dia rasa
bagaimana dia ke DPW, tapi sampai sekarang dia tidak pernah ke DPW tapi dia langsung
ke DPD. Beta dengar dia bikin surat ke DPP, tapi ke DPW sama sekali tidak ada,
kalau tidak merasa salah ke DPW untuk meninjau kembali surat SK
pemberhentiannya, bukan langsung ke DPP. Kalau di DPW yang punya masalah itu
katong bawa ke DPP, kalau DPD katong bawa ke DPW baru diteruskan ke DPP, itu
mekanismenya,” urainya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!