Close
Close

Masyarakat Bursel Diajak Buat Sertifikat Tanah



Namrole, SBS
Badan Pertanahan Kabupaten Buru mengajak masyarakat yang ada di Kabupaten Buru Selatan agar dapat membuat seritifika hak atas tanah miliknya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru  Efendi Tuarita usai menggelar penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap  (PTSL) di Kantor Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru selatan, Jumat (29/03/2019).

“Tujuan penyuluhan ini adalah mengajak masyarakat untuk membuat sertifikat PTSL dengan harapan, kepada masyarakat yang ingin membuat seritifkat harus menyiapkan alat-alat bukti yang ada berupa bukti jual beli, patok harus ada, kemudian dapat diterangkan bagaimana kepastian dari batas-batas tanah itu,” kata Tuarita.

Menurutnya, alat-alat bukti itu harus disiapkan sebelum petugas datang untuk melakukan pengukuran sehingga dapat mempermudah petugas dalam melakukan pendataan.

Dijelaskan, Presiden Jokowi telah menargetkan pada tahun 2025 nanti semua tanah di nusantara sudah bersertifikat, dan itu target Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti oleh setiap Badan Pertanahan di Indonesia.

“Kalau Pulau Buru yang meliputi Kabupaten Buru dan Buru Selatan diagendakan tahun 2025 semua tanah sudah bersertifikat sesuai dengan target pemerintah pusat, kecuali tanah tersebut bermasalah seperti tidak ada bukti pembelian hitam diatas putih, atau tanah yang dijual diatas jual, kalau kedapatan itu akan ditanggukan” ujarnya.

Namun, lanjutnya, target tersebut dapat tercapai tergantung banyaknya tanah yang ada dan tergantung masalah yang ditemui petugas dilapangan

“Kalau Pulau Buru ke depan tidak sampai tahun 2025 itu tergantung banyak tanah, kalau tanahnya sedikit maka secepatnya bisa disertifikatkan, tapi semua itu tergantung dari tuan tanah juga yang bisa memastikan tanahnya. Bagaimana dia bisa mensertifikatkan tanahnya kalau dia sendiri tidak ada ditempat dan memastikan tanahnya? maka itu agak sulit,” terangnya.

“Kalau tanah bermasalah seperti terjadi beli di atas beli, pertama sebelum petugas yang akan mengukur tanah tiba dilokasi, pemilik tanah harus menyelesaikan masalah itu dulu, tapi kalau tidak ada penyelesaian maka tanah itu ditanggukan sampai ada kepastian kepemilikan dari tanah tersebut,” ucapnya lagi.

Disarankan, jika petugas masih ada di Buru Selatan, secepatnya diselesaikan agar dapat dilakukan pengukuran untuk pembuatan Sertifikat, tetapi jika tidak tanah itu dapat dikatakan bermasalah.

“Jika tanah itu bermasalah, bisa saja tanah itu diukur tapi disitu ditulis tanah bermasalah,” jelasnya
Selain dilakukan sosialisasi PTSL untuk Desa Labuang, di Buru Selatan kali ini PTSL menyasar 5 desa dimulai dari Batu Kasa, Wamsisi, Waelikut dan Hote serta Desa Labuang.

“Ada lima desa yang katong masuki termasuk Desa Labuang, kemudian ada lagi sisa Pemetaan Bidang Tanah (PBT) untuk Desa Kamlanglale dan Desa Waenono,” tambahya.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buru ini menuturkan untuk pengukuran di Kabupaten Bursel akan dimulai pada Bulan April 2019 karena petugas lapangan semetara melakukan pengukuran di Kabupaten Buru.

“Teman-teman diperkirakan akan turun melakukan pengukuran pada pertengahan bulan April 2019, karena sementara berada di dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Paling telat itu pertengahan atau akhir bulan depan,” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan itu turut dihadiri oleh Kadis Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan pertanahan Kabupaten Bursel Melkior Solissa, Sekretaris Desa Labuang Yohana Hersepuny, Babinsa Desa Labuang Harbun B, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post