Namrole, SBS
Badan Pertanahan Kabupaten Buru mengajak
masyarakat yang ada di Kabupaten Buru Selatan agar dapat membuat seritifika hak
atas tanah miliknya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim
ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buru
Efendi Tuarita usai menggelar penyuluhan pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) di Kantor Desa Labuang, Kecamatan
Namrole, Kabupaten Buru selatan, Jumat (29/03/2019).
“Tujuan penyuluhan ini adalah
mengajak masyarakat untuk membuat sertifikat PTSL dengan harapan, kepada
masyarakat yang ingin membuat seritifkat harus menyiapkan alat-alat bukti yang
ada berupa bukti jual beli, patok harus ada, kemudian dapat diterangkan
bagaimana kepastian dari batas-batas tanah itu,” kata Tuarita.
Menurutnya, alat-alat bukti itu
harus disiapkan sebelum petugas datang untuk melakukan pengukuran sehingga
dapat mempermudah petugas dalam melakukan pendataan.
Dijelaskan, Presiden Jokowi telah
menargetkan pada tahun 2025 nanti semua tanah di nusantara sudah bersertifikat,
dan itu target Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti oleh setiap Badan
Pertanahan di Indonesia.
“Kalau Pulau Buru yang meliputi
Kabupaten Buru dan Buru Selatan diagendakan tahun 2025 semua tanah sudah
bersertifikat sesuai dengan target pemerintah pusat, kecuali tanah tersebut
bermasalah seperti tidak ada bukti pembelian hitam diatas putih, atau tanah
yang dijual diatas jual, kalau kedapatan itu akan ditanggukan” ujarnya.
Namun, lanjutnya, target tersebut
dapat tercapai tergantung banyaknya tanah yang ada dan tergantung masalah yang
ditemui petugas dilapangan
“Kalau Pulau Buru ke depan tidak
sampai tahun 2025 itu tergantung banyak tanah, kalau tanahnya sedikit maka
secepatnya bisa disertifikatkan, tapi semua itu tergantung dari tuan tanah juga
yang bisa memastikan tanahnya. Bagaimana dia bisa mensertifikatkan tanahnya
kalau dia sendiri tidak ada ditempat dan memastikan tanahnya? maka itu agak
sulit,” terangnya.
“Kalau tanah bermasalah seperti
terjadi beli di atas beli, pertama sebelum petugas yang akan mengukur tanah
tiba dilokasi, pemilik tanah harus menyelesaikan masalah itu dulu, tapi kalau
tidak ada penyelesaian maka tanah itu ditanggukan sampai ada kepastian
kepemilikan dari tanah tersebut,” ucapnya lagi.
Disarankan, jika petugas masih
ada di Buru Selatan, secepatnya diselesaikan agar dapat dilakukan pengukuran
untuk pembuatan Sertifikat, tetapi jika tidak tanah itu dapat dikatakan
bermasalah.
“Jika tanah itu bermasalah, bisa
saja tanah itu diukur tapi disitu ditulis tanah bermasalah,” jelasnya
Selain dilakukan sosialisasi PTSL
untuk Desa Labuang, di Buru Selatan kali ini PTSL menyasar 5 desa dimulai dari
Batu Kasa, Wamsisi, Waelikut dan Hote serta Desa Labuang.
“Ada lima desa yang katong masuki
termasuk Desa Labuang, kemudian ada lagi sisa Pemetaan Bidang Tanah (PBT) untuk
Desa Kamlanglale dan Desa Waenono,” tambahya.
Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Buru ini menuturkan untuk pengukuran di Kabupaten
Bursel akan dimulai pada Bulan April 2019 karena petugas lapangan semetara
melakukan pengukuran di Kabupaten Buru.
“Teman-teman diperkirakan akan
turun melakukan pengukuran pada pertengahan bulan April 2019, karena sementara berada
di dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata Kabupaten Buru. Paling telat itu
pertengahan atau akhir bulan depan,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan itu turut
dihadiri oleh Kadis Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan pertanahan Kabupaten
Bursel Melkior Solissa, Sekretaris Desa Labuang Yohana Hersepuny, Babinsa Desa Labuang
Harbun B, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama dan tamu undangan lainnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!