Close
Close

Pemkab Bursel Rapat Koordinasi Persiapan DTU 2019


Namrole, SBS 
Pemda Buru Selatan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) gelar Rapat Koordinasi Persiapan Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2019, bersama kepala balai standarnisasi metrology Regional IV Makassar M Hendro Purnomo, Sabtu (16/03).

Rapat koordinasi bersama tim DTU yang berlangsung di ruang rapat Sekda Bursel ini sebagai upaya mewujudkan Bursel sebagai DTU tahun 2019 demi meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat atas jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Bupati Bursel yang diwakilkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Alfario Soumokil pada kesempatan itu mengatakan, target DTU adalah memperkuat perlindungan konsumen dan diharapkan dapat memberikan citra positif bagi daerah khususnya Kabupaten Bursel.

Sehingga, Pemerintah Kabupaten Bursel mengusulkan agar kabupaten ini dapat ditetapkan sebagai DTU tahun 2019 dan telah memasuki tahapan pembentukan sesuai dengan Surat kementrian Perdagangan Nomor 331/PKTN 4.4/SD/2/2019 tertanggal 21 Februari 2019, tentang pelaksanaan tahapan kegiatan pembentukan DTU tahun 2019 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Ukur Nomor 221 tahun 2018 tentang  petunjuk teknis pembentukan DTU.

“Pemda terus berupaya melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrology legal, dan perlu ditingkatkan penyelenggaraan kegiatan metrology legal guna terciptanya tertib ukur,” ucap Soumokil.

Menurutnya, pembentukan DTU hanya dapat terwujud jika koordinasi antar perlindungan konsumen dan tata niaga kemendag (PKTN) bersama Pemda dapat berjalan dengan baik.

Disamping itu, peran penting setiap masyarakat Kabupaten Bursel untuk mendukung program tersebut sangat diperlukan serta perlu ditingkatkan penyelenggaraan kegiatan metrologi legal guna terciptanya DTU di kabupaten bertajuk Lolik Lalen Fedak Fena itu. 

Dikatakan, setelah dibentuknya Tim DTU sesuai keputusan Bupati Bursel nomor 510/71 tahun 2019, maka Tim DTU mempunyai tugas, (Satu) Melakukan pendataan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, (Dua) Memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada wajib tera. (Tiga) Melakukan pelayanan tera dan tera ulang, (Empat) Melakukan pemenuhan kesesuaian, (Lima) Melakukan pengawasan terhadap barang dalam keadaan terbungkus meliputi kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas, (Enam) Melakukan pengawasan pemakaman satuan ukuran, serta (Tujuh) Melakukan monitoring dan evaluasi.

“Usulan Pemerintah Kabupaten Bursel agar Kabupaten Bursel dapat ditetapkan sebagai daerah tertib ukur (DTU) 2019, telah memasuki tahapan kegiatan pembentukan. Dimana tahapan kegiatan pembentukan DTU terdiri dari pendataan, sosialisasi dan bimbingan metrologi legal, pembuatan komitmen kerja dalam rangka mendukung pembentukan DTU, pelayanan tera dan tera ulang UTTP, pemenuhan kesesuaian dan evaluasi dan penilaian. Tahapan ini dimulai sejak Januari dan berakhir Oktober mendatang,” ujarnya.

Dirinya mengajak kepada semua instasi terkait agar melalui rapat koordinasi persiapan DTU ini dapat menjadi tonggak untuk menyatukan langkah semua elemen demi terciptanya pembangunan di Kabupaten Bursel.

“Pemda berharap Rapat DTU ini dapat dijadikan sebagai langka kita, guna merapatkan barisan dalam rangkah bersatu melaksanakan pembangunan di segalah bidang agar Kabupaten Bursel semakin maju dan sejahtera,” harapnya. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post