Close
Close

Pendamping Akui Terima Duit Dari Peserta PKH

Screen 1

Namlea, SBS 
Pendamping PKH Desa Jikumerasa, Sutna Kau, mengakui menerima duit dari ibu-ibu peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat dihubungi wartawan, Rabu Siang (6/3), Sutna Kau mengakui uang yang diberikan peserta PKH kepadanya itu berkisar Rp.20.000 s/d Rp.30.000 per orang.

Itupun katanya, pemberiannya ikhlas dan tidak memaksa. Seluruh dana PKH diserahkan  kepada pemiliknya, lalu mereka menyisihkan Rp.20 ribu s/d Rp.30 ribu kepadanya.

Walau pemberian nilainya kecil, Sutna Kau tetap dapat mengantongi uang puluhan juta dari seluruh peserta PKH setiap pencairan. Tindakan itu menyalahi karena pendamping dilarang mengutip dan mencicipi duit  dari peserta PKH.

Sementara itu, dua warga Jikumerasa Buton Lidu dan Wawan Elfuar dalam kicauannya lewat facebook, mengungkap kalau peserta PKH dipalak Rp.50 ribu per orang.

Dari hasil pemalakan itu, Buton Lidu mengungkap kalau pendamping PKH meraup paling sedikit Rp.12,5 juta setiap kali dana PKH cair.

Mewakili warga di desanya, Lidu dan Wawan meminta Polres Pulau Buru agar turun tangan mengungkap kasus ini.

"Ini sudah bagian dari pungli. Dana bantuan sosial kepada masyarakat tidak boleh dipotong. Tim Cyber Pungli Polres agar segera turun tangan," pinta Wawan.

Sedangkan Sutna Kau yang ditanya lebih jauh, membantah ada pungutan. Ia tidak pernah memaksa mereka untuk memotong dana PKH.

Ia kembali berdalih uang yang didapatnya itu ikhlas pemberian peserta karena telah membantu mereka melakukan transaksi pencairan di bank.

Salah seorang ibu penerima PKH yang kebetulan berada disampingnya diminta untuk ikut mrmberikan penjelasan. Dan ketika ditanya wartawan, Ny Warhangan mengaku ikhlas memberi.

Sampai Berita ini dikirim, Kadis Sosial Zubair Surnia belum dapat dimintai keterangan. Dihubungi lewat nomor handphone ternyata sudah tidak aktif.

Sementar, satu sumber di Dinas Sosial yang dihubungi mengungkapkan, potongan dana PKH di Jikumerasa bukan Rp.20ribu s/d Rp.30ribu per orang, tapi lebih besar lagi.
 
screen 2
Nilainya bervariatif antara Rp.50 ribu s/d Rp.120 ribu per orang.

"Bila dalam rumah jumlah jiwa banyak dan nominal penerimaan dana PKH besar dipotong Rp.120 ribu," beber sumber ini.

Sumber ini lebih jauh mengungkapkan, sesuai ketentuan undang-undang, apapun dalilnya uang yang diterima PKH tidak boleh dipotong sepeserpun.

Namun yang terjadi di lapangan, hampit merata di banyak desa peserta PKH menjadi korban pemalakan. Nilai nominal terkecil Rp.50 ribu dan ada yang mencapai Rp.450 ribu.

Seperti  terjadi di Desa Ubung yang ikut melibatkan pendamping PKH, berinitial IU.

"Untuk Desa Ubung persoalan sudak Clear. Duit milik PKH yang dipotong tadi  telah dikembalikan," kata sumber ini.

Penelusuran wartawan lebih jauh di Desa Jikumerasa, terungkap kalau ibu-ibu penerima PKH tidak datang langsung mencairkan uang mereka lewat ATM Bank Mandiri di Namlea.

Semua transaksi bank itu dilakukan oleh Sutna Kau dan ditemani ketua-ketua kelompok penerima PKH.

Uang PKH diberikan di Desa Jikumerasa dan didalamnya sudah diselipkan  nama Ny. Elya Gani, istri Kadis Sosial Buru yang ikut menjadi Caleg Partai Golkar dari Dapil I, meliputi Kecamatan Namlea dan Kecamatan Liliyali.

Namun ketika hal itu ditanyakan kepada Sutna Kau, ia buru-buru menepisnya.

"Itu hoax. Itu hoax," ujarnya berulang kali.

Ia hanya tidak membantah membantu pencairan lewat ATM di Bank Mandiri dengan dalih guna menghindari antrian panjang selama berjam-jam.

Kartu ATM para peserta dipegangnya, karena khawatir ada yang hilang seperti yang menimpa Ny Warhangan, ATM hilang di dompet. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post