Close
Close

Polisi Serahkan Pembunuh Wartawan ke Jaksa

Foto : Tiga pelaku pembunuh wartawan di Bursel, Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitrah Galampa

Namlea, SBS 

Tiga pelaku pembunuh wartawan di Bursel, Abdul Buton, Amin Letetuny dan Fitrah Galampa telah diserahkan kepada Kejakssan Negeri Buru.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai dalam siaran pernya kepada wartawan, Senin (25/03/2019) sore.

"Penyidik Polres Pulau Buru telah melaksanakan Tahap II, kasus pengeroyokan tehadap Wartawan Husen Seknun yang mengakibatkan korban meninggal dunia diterima oleh Kasi Pidum Kejari Buru," jelas Ipda Dede.

Menurut Dede, Abdul Buton alias Dolan, Amin Letetuny dan Fitra Galampa, terancam hukuman 12 tahun penjara, karena mereka terbukti secara bersama-sama mengeroyok korban, Husen Seknun, mengakibatkan korban luka berat dan meninggal di RSUD Haulusy Ambon.

Ancaman hukuman berat menanti ketiga pelaku. karena  para Tersangka ini melanggar Psl.170 ayat (2) ke 30 KUHP dan atau psl 354 ayat (2) KUHP Jo. Psl 351 ayat (3) KUHP  Jo. Psl. 55 ayat (1) ke -1e KUHP.

"Semua berkas bukti pidana sudah lengkap.Penyidik sudah menyerahkan para pelaku ke tangan kejaksaan," papar Dede.

Selain kasus pembunuhan wartawan di Bursel, di hari yang sama penyidik reskrim Polres Pulau Buru ikut menyerahkan Gebi, pelaku pemotonfan kuping balita di Namlea beberapa waktu lalu.

"Untuk kasus penganiayaan potong kuping tersangka Gebi dengan korban balita juga sudah P-21 dan sudah tahap II. Sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,"papar Dede.
"Untuk kasus Gebi dikenakan pasal 80 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang  perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Dede.

Seperti diketahui, Husen Seknun, 35, dianiaya Senin dinihari pukul 03.00 wit tanggal 26 Nopember tahun lalu di Desa Lena, Kecamatan Waesama, Buru Selatan.

Berawal dari kejadian di acara pesta joget yang digelar keluarga Jufry Buton.Di pesta itu, Husen datang bersama temannya Zulkarnain Wali.

Saat  di lokasi pesta, korban yang hendak mengambil handphone di saku celana, tak sengaja sikut tangan kirinya menyentuh bokong Andulan Sarfah, istri dari, Abdul Buton.

Sarfah yang tidak terima pantatnya disentuh korban mengadu ke suaminya. Sempat terjadi adu mulut saat itu, tetapi berakhir damai.

Ternyata, Abdul Buton masih menyimpan amarah terhadap Husen dan menyusun rencana jahat.

Padahal korban telah menjelaskan tidak sengaja tangannya menyentuh bagian tubuh istrinya saat mengambil HP.

Abdul Buton kemudian Pelaku  memanggil dua rekannya, Amin Letetuni dan Fitrah Galampa. Pelaku mengawasi gerak-gerik korban di tempat pesta joget.

Ketiganya menunggu korban di tempat gelap  Saat korban bersama temannya pulang dari pesta joget, para pelaku menghadang korban.

Tanpa rasa iba, ketiga pemuda yang masih berusia 20 tahun ini menghakimi korban secara bersama-sama, hingga mata kanan keluar dan bagian belakang kepala retak.

Korban dianiaya juga sampai muntah-muntah dan pingsan di TKP. Sempat dilarikan ke RSU Namrole, korban sudah dalam keadaan koma.

Kemudian dirujuk ke RS Polisi Tantui dan dipindahkan ke RSUD Haulusy Ambon.Namun sebelum dirujuk ke Makassar, nyawa korban sudah tidak tertolong.

Ia menghembuskan nafas terakhir di sisi istrinya tanggal 4 Desember 2018. Dan dikebumikan keesokan harinya di Kampung halamannya Desa Wali, Kecamatan Namrole, Buru Selatan. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post