Close
Close

Solissa Pasang Badan Soal Dugaan Penipuan Sertifikat

FOTO : Staf Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bursel, Frangky Solissa


Namrole, SBS 
Staf Badan Pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Frangky Solissa nekat pasang untuk menuntaskan masalah pengurusan 18 sertifikat milik warga kompleks belakang Pasar Kait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang hingga kini belum ada realisasinya.

Dimana, setelah disoroti, Frangky pun langsung buru-buru mengurusnya. Bahkan, Dimana, sesuai bukti tanda terima dokumen yang dikirimkan sendiri oleh Frangky ke media ini dengan Nomor Berkas Permohonan : 1238/2019, ternyata tertera tanggal tanda terimanya ialah 28 Februari 2019.

Tak hanya itu, kendati telah mengukur tanah milik Hendrek Tasane tersebut sejak lima tahun silam dan telah menerima pembayaran kurang lebih 90 juta untuk memecah sertifikat milik Hendrek Tasane menjadi 18 buah sertifikat, ternyata permohonan tersebut pun disampaikan sendiri oleh Frangky untuk melakukan pengukuran 17 Bidang saja dari seharusnya 18 bidang.

Frangky mengaku harus pasang badan untuk mengurus tunggakan belasan sertifikat ini kendati yang seharusnya bertanggung jawab terhadap ke 18 sertifikat itu ialah Josua Lesnussa alias Soa, Sofian Sabar dan Irwan Litiloly.

“Jujur saya mau bilang bahwa tanggung jawab pengurusan ini adalah Bapak Josua Lesnussa, Bapak Sofian Sabar dan Bapak Irwan Litiloly. Tapi karena saya yang dipaksakan dari saudara Josua Lesnussa untuk mendandatangani kwitansi. Tapi saya masih tanggung jawab sampai pada saat ini untuk menyelesaikan tunggakan yang sudah sekian lama dalam tahun ini saja,” kata Frangky.

Bahkan, kendati menandatangani kwitansi-kwitansi tersebut, Frangky sesumbar tidak mengetahui besaran biaya yang dibayarkan oleh 17 warga untuk mengurus 18 sertifikat itu.

Terima kasih dan mohon pengertian dari masyarakat dan berikan kesempatan bagi saya untuk menyelesaikannya.

“Jujur saja, kalau saya tidak menandatangani kwitansi, saya tidak akan bertanggung jawab karena saya hanya membantu Sdra Josua Lesnussa, Sdra Sofian Sabar dan Sdra Irwan Litiloly dan untuk pembiayaan, saya juga tidak tahu berapa besarnya. Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya Pak,” ungkap Frangky.

Kendati tak menjelaskan kendala apa yang menghambat belum diurusnya 18 buah sertifikat warga itu, namun Frangky mengaku bahwa ada kendala sehingga ia berharap ke 17 warga tersebut bisa bersabar.

“Iya karena memang ada kendala-kendala. Jadi, saya mohon maaf dan saya usahakan secepat mungkin dalam tahun ini saja. Saya mengaku keterlambatan, dan sekarang saya sudah berusaha keras untuk didaftarkan dan sementara ini prosesnya sudah berjalan. Jadi, saya mohon pengertian dari Bapak-Bapak,” tuturnya.

Frangky mengaku bahwa Josua Lesnussa sudah pension, Sofian Sabar sudah pindah tugas ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sedangkan Irwan itiloly dan dirinya masih bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.

Sebelumnya diberitakan, Diduga sejumlah oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Buru telah melakukan penipuan terhadap sebanyak 17 warga Desa Labuang yang berdomisili di Kompleks Belakang Pasar Kai Wait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel.

Naziluddin, salah satu warga yang diduga menjadi korban penipuan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan 18 sertifikat bersama 16 warga lainnya sejak 5 Tahun lalu, tapi hingga kini, belum 1 pun sertifikat yang diterima.

“Kami menduga ada semacam penipuan. Sebab, tanggal 14 Februari 2014 lalu kita pengurusan 18 buah sertifikat, tapi sampai saat ini belum ada 1 sertifikat pun yang kami terima,” kata Naziluddin, kepada wartawan di kediamannya Rabu (27/02).

Padahal, lanjutnya, pengukuran sudah dilakukan oleh oknum-oknum Badan Pertanahan Buru, diantaranya yakni Soa Lesnussa, Frangky Solissa dan Sofyan.

“Ada sejumlah oknum yang datang melakukan pengukuran itu, yakni Bapak Soa Lesnussa, Bapak Frangky Solissa dan Bapak Sofyan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk pembayaran pun sudah dilakukan saat itu juga dan sebagai buktinya, pihaknya telah diberikan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan Buru bernama Frangky Solissa.

Naziluddin pun menunjuk sebanyak 10 kwitansi yang ada padanya, yang terdiri dari kwitansi miliknya yang terterah nilai sebesar Rp. 10 juta karena ia mengurus dua sertifikat, kemudian terterah kwitansi lainnya atas nama Acoi, Rumladin, Irwan, Samaudin, La Zula, Wabahia, Mildas dan Jabal Nur yang masing-masing telah membayar sebesar Rp. 5 juta per sertifikat dan Suriadin yang telah membayar sebesar Rp. 3,5 juta rupiah untuk 1 sertifikat.

“Jadi, semua kwitansi ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan bernama Frangky Solissa. Dimana, rata-rata kami membayar itu sebesar Rp. 5 juta dan hanya ada 1 warga yang membayar kurang lebih Rp. 7 juta karena tanahnya sedikit besar,” bebernya.

Menurut Naziluddin, sebagai masyarakat yang beraktivitas usaha, maka keabsahan tanah berupa kepemilikan sertifikat tanah itu sangat penting bagi pihaknya dalam rangka pengurusan ke Bank untuk mendapatkan kredit guna menambah modal usaha.

Tetapi, ternyata sampai saat ini sertifikat yang diharapkan pun tak pernah kunjung diterima selama 5 tahun ini.

“Padahal, selaku pengusaha seperti kami ini, sertifikat itu sangat pentingbagi kami jika berurusan dengan Bank,” ungkapnya.

Ia mengaku bahwa karena sudah terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda akan menerima sertifikat-sertifikat itu, maka sejumlah perwakilan dari 17 warga pun telah mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Namlea dan sempat bertemu langsung dengan Frangky Solisa dan Sofyan, tetapi hingga kini pun masih nihil.

“Kami beberapa orang perwakilan juga sudah ke Namlea di Kator Pertanahan dan sudah ketemu juga dengan Pak Frangky Solissa dan Pak Sofyan, tapi hanya dijanji-janjikan dan kami belum terima sertifikat sampai saat ini,” ungkapnya.

Padahal, beberapa hari lalu, pihak Badan Pertanahan Buru telah membagikan sebanyak 2.238 sertifikat gratis kepada warga Kabupaten Bursel melalui Pemkab Bursel yang pengukurannya baru dilakukan Tahun 2018.

Terkait dengan dugaan penipuan ini, maka dirinya sementara berdiskusi dengan 17 warga yang lain untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buru guna diusut sesuai hukum yang berlaku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berencana untuk tindak lanjuti ke Polres Buru jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang pasti soal ke 18 sertifikat yang harus kami terima itu. Apalagi jika dikalkulasikan, kami sudah bayar kurang lebih 90 juta dan ditambah biaya kami pulang pergi ke Namlea juga,” tegasnya.

Staf Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Frangky Solissa yang dikonfirmasi mengaku bahwa proses pembuatan sertifikat itu masih berlangsung.

“Prosesnya sedang berjalan. Ada hal yang harus kita rubah juga,” kata Frangk via WhatsApp, Rabu (27/02) malam.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu (27/02) malam berjanji akan memanggil dan mengkonfirmasikan kebenaran informasi ini kepada oknum-oknum dimaksud.

“Nanti saya panggil yang bersangkutan (Frangky-red) untuk saya konfirmasi. Kalau Pak Opan (Sofyan-red) itu sudah di SBT,tapi nanti saya konfirmasi lagi. Kalau Pak Yos (Soa-red) sudah pensiun karena stroke,” kata Nurdin. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post