FOTO : Staf Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bursel, Frangky Solissa |
Namrole, SBS
Staf Badan
Pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Frangky Solissa nekat pasang untuk
menuntaskan masalah pengurusan 18 sertifikat milik warga kompleks belakang
Pasar Kait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang hingga kini belum ada
realisasinya.
Dimana, setelah
disoroti, Frangky pun langsung buru-buru mengurusnya. Bahkan, Dimana, sesuai
bukti tanda terima dokumen yang dikirimkan sendiri oleh Frangky ke media ini
dengan Nomor Berkas Permohonan : 1238/2019, ternyata tertera tanggal tanda
terimanya ialah 28 Februari 2019.
Tak hanya itu,
kendati telah mengukur tanah milik Hendrek Tasane tersebut sejak lima tahun
silam dan telah menerima pembayaran kurang lebih 90 juta untuk memecah
sertifikat milik Hendrek Tasane menjadi 18 buah sertifikat, ternyata permohonan
tersebut pun disampaikan sendiri oleh Frangky untuk melakukan pengukuran 17
Bidang saja dari seharusnya 18 bidang.
Frangky mengaku
harus pasang badan untuk mengurus tunggakan belasan sertifikat ini kendati yang
seharusnya bertanggung jawab terhadap ke 18 sertifikat itu ialah Josua Lesnussa
alias Soa, Sofian Sabar dan Irwan Litiloly.
“Jujur saya mau
bilang bahwa tanggung jawab pengurusan ini adalah Bapak Josua Lesnussa, Bapak
Sofian Sabar dan Bapak Irwan Litiloly. Tapi karena saya yang dipaksakan dari
saudara Josua Lesnussa untuk mendandatangani kwitansi. Tapi saya masih tanggung
jawab sampai pada saat ini untuk menyelesaikan tunggakan yang sudah sekian lama
dalam tahun ini saja,” kata Frangky.
Bahkan, kendati
menandatangani kwitansi-kwitansi tersebut, Frangky sesumbar tidak mengetahui
besaran biaya yang dibayarkan oleh 17 warga untuk mengurus 18 sertifikat itu.
Terima kasih dan
mohon pengertian dari masyarakat dan berikan kesempatan bagi saya untuk
menyelesaikannya.
“Jujur saja,
kalau saya tidak menandatangani kwitansi, saya tidak akan bertanggung jawab
karena saya hanya membantu Sdra Josua Lesnussa, Sdra Sofian Sabar dan Sdra
Irwan Litiloly dan untuk pembiayaan, saya juga tidak tahu berapa besarnya. Saya
akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya Pak,” ungkap Frangky.
Kendati tak
menjelaskan kendala apa yang menghambat belum diurusnya 18 buah sertifikat
warga itu, namun Frangky mengaku bahwa ada kendala sehingga ia berharap ke 17
warga tersebut bisa bersabar.
“Iya karena
memang ada kendala-kendala. Jadi, saya mohon maaf dan saya usahakan secepat
mungkin dalam tahun ini saja. Saya mengaku keterlambatan, dan sekarang saya
sudah berusaha keras untuk didaftarkan dan sementara ini prosesnya sudah
berjalan. Jadi, saya mohon pengertian dari Bapak-Bapak,” tuturnya.
Frangky mengaku
bahwa Josua Lesnussa sudah pension, Sofian Sabar sudah pindah tugas ke
Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sedangkan Irwan itiloly dan dirinya masih
bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.
Sebelumnya
diberitakan, Diduga sejumlah oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Buru telah
melakukan penipuan terhadap sebanyak 17 warga Desa Labuang yang berdomisili di
Kompleks Belakang Pasar Kai Wait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel.
Naziluddin,
salah satu warga yang diduga menjadi korban penipuan mengaku bahwa pihaknya
telah melakukan pengurusan 18 sertifikat bersama 16 warga lainnya sejak 5 Tahun
lalu, tapi hingga kini, belum 1 pun sertifikat yang diterima.
“Kami menduga
ada semacam penipuan. Sebab, tanggal 14 Februari 2014 lalu kita pengurusan 18
buah sertifikat, tapi sampai saat ini belum ada 1 sertifikat pun yang kami
terima,” kata Naziluddin, kepada wartawan di kediamannya Rabu (27/02).
Padahal,
lanjutnya, pengukuran sudah dilakukan oleh oknum-oknum Badan Pertanahan Buru,
diantaranya yakni Soa Lesnussa, Frangky Solissa dan Sofyan.
“Ada sejumlah
oknum yang datang melakukan pengukuran itu, yakni Bapak Soa Lesnussa, Bapak
Frangky Solissa dan Bapak Sofyan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk
pembayaran pun sudah dilakukan saat itu juga dan sebagai buktinya, pihaknya
telah diberikan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan
Buru bernama Frangky Solissa.
Naziluddin pun
menunjuk sebanyak 10 kwitansi yang ada padanya, yang terdiri dari kwitansi
miliknya yang terterah nilai sebesar Rp. 10 juta karena ia mengurus dua
sertifikat, kemudian terterah kwitansi lainnya atas nama Acoi, Rumladin, Irwan,
Samaudin, La Zula, Wabahia, Mildas dan Jabal Nur yang masing-masing telah
membayar sebesar Rp. 5 juta per sertifikat dan Suriadin yang telah membayar
sebesar Rp. 3,5 juta rupiah untuk 1 sertifikat.
“Jadi, semua
kwitansi ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan bernama Frangky Solissa.
Dimana, rata-rata kami membayar itu sebesar Rp. 5 juta dan hanya ada 1 warga
yang membayar kurang lebih Rp. 7 juta karena tanahnya sedikit besar,” bebernya.
Menurut
Naziluddin, sebagai masyarakat yang beraktivitas usaha, maka keabsahan tanah
berupa kepemilikan sertifikat tanah itu sangat penting bagi pihaknya dalam
rangka pengurusan ke Bank untuk mendapatkan kredit guna menambah modal usaha.
Tetapi, ternyata
sampai saat ini sertifikat yang diharapkan pun tak pernah kunjung diterima
selama 5 tahun ini.
“Padahal, selaku
pengusaha seperti kami ini, sertifikat itu sangat pentingbagi kami jika
berurusan dengan Bank,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa
karena sudah terlalu lama ternyata belum ada tanda-tanda akan menerima
sertifikat-sertifikat itu, maka sejumlah perwakilan dari 17 warga pun telah
mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Namlea dan sempat
bertemu langsung dengan Frangky Solisa dan Sofyan, tetapi hingga kini pun masih
nihil.
“Kami beberapa
orang perwakilan juga sudah ke Namlea di Kator Pertanahan dan sudah ketemu juga
dengan Pak Frangky Solissa dan Pak Sofyan, tapi hanya dijanji-janjikan dan kami
belum terima sertifikat sampai saat ini,” ungkapnya.
Padahal,
beberapa hari lalu, pihak Badan Pertanahan Buru telah membagikan sebanyak 2.238
sertifikat gratis kepada warga Kabupaten Bursel melalui Pemkab Bursel yang
pengukurannya baru dilakukan Tahun 2018.
Terkait dengan
dugaan penipuan ini, maka dirinya sementara berdiskusi dengan 17 warga yang
lain untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buru guna diusut sesuai hukum yang
berlaku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berencana
untuk tindak lanjuti ke Polres Buru jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan
yang pasti soal ke 18 sertifikat yang harus kami terima itu. Apalagi jika
dikalkulasikan, kami sudah bayar kurang lebih 90 juta dan ditambah biaya kami
pulang pergi ke Namlea juga,” tegasnya.
Staf Badan
Pertanahan Kabupaten Buru, Frangky Solissa yang dikonfirmasi mengaku bahwa
proses pembuatan sertifikat itu masih berlangsung.
“Prosesnya
sedang berjalan. Ada hal yang harus kita rubah juga,” kata Frangk via WhatsApp,
Rabu (27/02) malam.
Sementara itu,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina yang dihubungi via
telepon selulernya, Rabu (27/02) malam berjanji akan memanggil dan
mengkonfirmasikan kebenaran informasi ini kepada oknum-oknum dimaksud.
“Nanti saya
panggil yang bersangkutan (Frangky-red) untuk saya konfirmasi. Kalau Pak Opan
(Sofyan-red) itu sudah di SBT,tapi nanti saya konfirmasi lagi. Kalau Pak Yos
(Soa-red) sudah pensiun karena stroke,” kata Nurdin. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!