Namrole, SBS
Bawaslu Provinsi
Maluku menegaskan bahwa setiap Kepala Desa (Kades) maupun Penjabat Kades yang
notabene merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam
politik praktis.
Penegasan itu
disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley
dalam sambutannya diselah-selah pembukaan acara Rapat Koordinasi Pengawas
Partisipatif Bersama Kades di Kabupaten Bursel dalam rangka Pemilihan Umum
Tahun 2019 yang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati Bursel, Kamis (28/02).
Menurutnya,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah menjelaskan tentang larangan-larangan
yang tak boleh dilakukan oleh Kades maupun ASN, yakni tidak boleh ikut serta
dalam kampanye Pemilu, baik untuk Caleg maupun Capres.
“Harus kami
sampaikan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada larangannya, Kades
atau Pejabat Kades atau sebutan lain Pejabat Desa lainnya dilarang terlibat
sebagai pelaksana kampaye atau tim kampanye. Larangan lainnya adalah dilarang
membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
peserta pemilu,” kata Titaley.
Namun,
lanjutnya, jika ada Kades atau ASN yang nakal dan nekad melanggar larangan
tersebut, maka akan dikenakan pidana Penjara satu tahun, denda Rp. 12 juta
untuk Kades dan Rp. 15 juta untuk ASN.
“Disamping
larangan itu, ada konsekuensinya apabila kita melanggar larangan sebagaimana
dimaksud di dalam Undang-Undang. Jadi, bisa kena sanksi administrasi dan bisa
kena juga sanksi pidana. Ini penting kami sampaikan agar berhati-hati dalam menyongsong
pemilu ini, termasuk ASN juga karena Penjabat Kades juga ASN,” tegasnya.
Olehnya itu,
melalui kegiatan yang dilaksanakan ini, pihaknya berharap agar setiap peserta
dapat menyampaikan informasi penting tentang larangan dan sanksi ini kepada
setiap warga Negara yang ada di desa masing-masing agar tertib sesuai aturan
undang-undang yang berlaku.
“Ini yang ingin
kami sampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah bagaimana menyampaikan secara
langsung kepada Kades dan mohon agar semua Kades bisa menyampaikan kepada
seluruh warga Negara yang ada di desa masing-masing bahwa ada larangan dan
sanksinya seperti ini dan kami akan mengawasi ini secara berjenjang dari pusat
hingga ke TPS,” tuturnya.
Sementara itu,
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan
oleh Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa turut menghimbau supaya seluruh ASN dan
peserta Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Buru Selatan pada
masing-masing wilayah kerjanya untuk tidak berpolitik praktis yang mengarah
pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan
atau tindakan menguntungkan atau merugikan calon Presiden dan Wakil Presiden,
DPR, DPD dan DPRD.
“Harapan saya,
kita semua dapat mematuhi dan mempedomai peraturan-peraturan tersebut sehingga
nantinya akan terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas,”
katanya.
Kepada seluruh
ASN dan Penjabat Negara lainnya, agar bijak dalam menyikapi dan pandai mencari
informasi pengetahuan tentang siapa yang akan di pilih untuk Pemilu 2019 ini,
tanpa mengganggu netralitas sebagai ASN.
Selanjutnya,
harapan Pemerintah Daerah dari kegiatan ini adalah dapat bermanfaat bagi
peningkatan pemahaman ASN terkait ketentuan dan larangan-larangan dalam proses
penyelenggaraan Pemilu 2019, dan meningkatnya pemahaman terkait mekanisme
pengawasan serta penindakan pelanggaran ASN dalam Pemilu 2019 sebagaimana tugas
dan fungsi Pengawas Pemilihan Umum.
“Selanjutnya
meningkatnya partisipasi ASN dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan
mekanisme yang berlaku, sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai agenda
pemerintahan,’ tuturnya.
Sementara itu,
dari pantauan media ini, partisipasi para Kades dan Camat dalam kegiatan ini
sangat minim. Sebab, kendati telah diundang, namun peserta dari Camat dan Kades
tidak mencapai 20 orang dan hanya didominasi oleh anggota Panwas Kecamatan dan
Desa yang ada di Kabupaten Bursel. (SBS/01)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!