Close
Close

Bawaslu dan Panwascam Patroli Pengawasan Dalam Kota Namrole


Namrole, SBS 
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan dibawa pimpinan Umar Alkatiri , bersama Kordiv Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bursel Husen Pune, serta Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bursel Robo Souwakil melakukan Patroli Pengawasan Pemilu tahun 2019 dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Setan, Provinsi Maluku.

Patroli bersama seluruh pegawai Bawaslu dan seluruh anggota Bawaslu Kecamatan (Panwascam) Namrole ini bertolak dari alun-alun kota Namrole mengintari Kota Namrole Kabupaten Buru Selatan, Maluku, untuk melakukan Patroli Pengawasan sambil meneriakan berbagai larangan-larangan dalam pemilu serta sanksi-sanksi terhadap pelanggaran tersebut.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, puluhan petugas Pengawas Pemilu ini berhenti dititik-titik pusat berkumpulnya masyarakat seperti pasar dan perempatan jalan dan di desa-desa di kota ini.

Seperti di pusat pembelanjaan yakni Pasar Namrole, mereka berhenti dan menyampaikan himbauan dan membagikan seleberan himbauan kepada masyarakat.

Dalam Himbauan tersebut Bawaslu mengunkit Dasar Hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (Dua) peraturan Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, (Tiga) peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2019 tentang pengawasan rekapitulaai hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.

Alkatiri usai melakukan patroli pengawasan kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya ini secara serentak di seluruh Indonesia termasuk pihaknya mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan dan pengawas TPS.

Alkatiri mengatakan, selain melakukan patroli pengawasan juga melakukan Tabaos dalam bentuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran atau pun termakan bujuk rayu tim sukses dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar undang-undang.

"Himbauan kepada masyarakat, pimpinan partai politik, pengurus partai politik, caleg DPR RI, caleg DPD, caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat pemilih yang pada masuk pada masa tenang terhitung 14 -16 April ini, semua tim dilarang melakukan kampanye terselubung," jelas Alkatiri.

Dikatakan lanjut, sampai pada hari pencoblosan pun dilarang memberikan uang maupun barang (serangan Fajar) kepada pemilih.

Pihaknya juga menghimbau kepada KPPS, PPS untuk nantinya saat pemungutan dan penghitungan suara harus memperhatikan tata cara pelaksanaan dan pemungutan suara yang telah diatur dalam dalam mekanisme..

"Kami tegaskan terkhusus untuk surat suara sisah, untuk semua jenis surat suara apabila ada surat suara sisah maka KPPS wajib menghitung surat suara sisah yang ada dan diberikan tanda silang dan diparaf oleh Ketua KPPS," tandas Alkatiri.

Alkatiri juga mengingatkan kepada seluruh bawahannya supaya tidak bertindak menyalahi aturan dengan mencoba menggunakan surat suara sisah untuk dicoblos.

“Kami telah menghimbau jajaran dibawah kami untuk pada saat pungut hitung di TPS tidak mencoblos surat suara sisa agar kejadian di Desa Elfule pada Pilgub kemarin tidak terulang, karena itu berujung penjara,” paparnya. (SBS/04)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post