Namrole, SBS
Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru Selatan dibawa pimpinan Umar Alkatiri ,
bersama Kordiv Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten
Bursel Husen Pune, serta Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu
Kabupaten Bursel Robo Souwakil melakukan Patroli Pengawasan Pemilu tahun 2019
dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Setan, Provinsi Maluku.
Patroli bersama
seluruh pegawai Bawaslu dan seluruh anggota Bawaslu Kecamatan (Panwascam)
Namrole ini bertolak dari alun-alun kota Namrole mengintari Kota Namrole
Kabupaten Buru Selatan, Maluku, untuk melakukan Patroli Pengawasan sambil meneriakan
berbagai larangan-larangan dalam pemilu serta sanksi-sanksi terhadap
pelanggaran tersebut.
Dengan
menggunakan kendaraan roda dua dan empat, puluhan petugas Pengawas Pemilu ini
berhenti dititik-titik pusat berkumpulnya masyarakat seperti pasar dan
perempatan jalan dan di desa-desa di kota ini.
Seperti di pusat
pembelanjaan yakni Pasar Namrole, mereka berhenti dan menyampaikan himbauan dan
membagikan seleberan himbauan kepada masyarakat.
Dalam Himbauan
tersebut Bawaslu mengunkit Dasar Hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, (Dua) peraturan Komisi Pemilihan Republik
Indonesia Nomor 9 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam
Pemilu, (Tiga) peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2019 tentang pengawasan
rekapitulaai hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu.
Alkatiri usai
melakukan patroli pengawasan kepada wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa
kegiatan yang dilakukan pihaknya ini secara serentak di seluruh Indonesia
termasuk pihaknya mulai dari pengawas tingkat desa, kecamatan dan pengawas TPS.
Alkatiri
mengatakan, selain melakukan patroli pengawasan juga melakukan Tabaos dalam
bentuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran
atau pun termakan bujuk rayu tim sukses dengan cara-cara yang tidak sah dan
melanggar undang-undang.
"Himbauan
kepada masyarakat, pimpinan partai politik, pengurus partai politik, caleg DPR
RI, caleg DPD, caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat pemilih
yang pada masuk pada masa tenang terhitung 14 -16 April ini, semua tim dilarang
melakukan kampanye terselubung," jelas Alkatiri.
Dikatakan
lanjut, sampai pada hari pencoblosan pun dilarang memberikan uang maupun barang
(serangan Fajar) kepada pemilih.
Pihaknya juga menghimbau
kepada KPPS, PPS untuk nantinya saat pemungutan dan penghitungan suara harus
memperhatikan tata cara pelaksanaan dan pemungutan suara yang telah diatur
dalam dalam mekanisme..
"Kami
tegaskan terkhusus untuk surat suara sisah, untuk semua jenis surat suara
apabila ada surat suara sisah maka KPPS wajib menghitung surat suara sisah yang
ada dan diberikan tanda silang dan diparaf oleh Ketua KPPS," tandas
Alkatiri.
Alkatiri juga
mengingatkan kepada seluruh bawahannya supaya tidak bertindak menyalahi aturan
dengan mencoba menggunakan surat suara sisah untuk dicoblos.
“Kami telah
menghimbau jajaran dibawah kami untuk pada saat pungut hitung di TPS tidak
mencoblos surat suara sisa agar kejadian di Desa Elfule pada Pilgub kemarin
tidak terulang, karena itu berujung penjara,” paparnya. (SBS/04)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!