Close
Close

SK CPNS Menunggu Tandatangan Bupati Bursel


Namrole, SBS 
Surat Keputusan (SK) penetapan kelulusan, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) 201 peserta yang lulus pada tes seleksi CPNS formasi Kabupaten Buru Selatan pada Desember lalu sudah siap dan kini hanya menunggu ditandatangani oleh Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.

“Sudah, SK CPNS sudah siap dan tinggal ditandatangani oleh bupati saja,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buru Selatan Abdulla Tualeka Kepada Wartawan di Kantor Bupati setempat, Kamis (11/04).

Kendati, SK itu sudah disiapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel, namun pembagian SK tersebut belum bisa dipastikan kapan akan dibagikan kepada para lulusan CPNS karena masih menunggu ditandatangani oleh Bupati.

“BKPSDM sudah serahkan ke Pa Sekda tinggal dilanjutkan ke Pa Bupati dan belum bisa dipastikan kapan SK itu diserahkan karena masih dalam koordinasi. Belum bisa dijanjikan, tapi sudah di ruang sekda atau ruang Bupati. Sudah diserahkan,” ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada 201 peserta CPNS yang telah lulus agar bersabar hati hingga SK tersebut ditandatangani oleh Bupati sebagai kepala Eksekutif.

“Tunggu saja, Bupati datang dan kalau sudah ditandatangani akan diumumkan kapan akan diserahkan.  Secepatnya. Kondisi sekarang juga kan daerah sedang sibuk,” jelasnya.

Sekedar diketahui, seleksi CPNS tahun 2018 di pemerintah Kabupaten Buru Selatan telah mendapatkan 201 orang yang dinyatakan lulus.

Namun sayangnya, jumlah CPNS yang lulus ini sangat sedikit dan tak sebanding dengan peserta yang mengikuti seleksi mencapai 2515 orang.

Seleksi CPNS menggunakan sistem passing grade dan dilanjutkan dengan sistem perengkingan ini membuat banyak peserta tidak lulus seleksi. Bahkan yang disayangkan lagi, dari jumlah yang dinyatakan lulus, tidak mencukupi 302 kuota yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemda Buru Selatan. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post