Close
Close

Soulissa Lantik Tujuh Kades di Kecamatan Ambalau



Namrole, SBS 
Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa melantik Tujuh Kepala Desa yang ada di Kecamatan Ambalau, Kamis (4/4).

Upacara Pelantikan tujuh Kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Siwar, Kepala Desa Selasi, Kepala Desa Elara, Kepala Desa Lumoy, Kepala Desa Masawoy, Kepala Desa Ulima  dan Kepala Desa Kampung Baru.

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintahan desa merupakan tingkatan penyelenggaran pemerintahan terendah dalam menjalankan  tugas-tugas  umum  pemerintahan.

“Saya ingin mengungkapkan rasa kegembiraan, kebahagiaan dan kebanggaan saya karena dapat bertemu dan bertatap muka langsung dengan seluruh komponen masyarakat Desa Siwar, Desa Selasi,  Desa Elara, Desa Lumoy, Desa Masawoy, Desa Ulima dan Desa Kampung Baru yang hadir pada hari ini,” ujar Buapti.

Pada kesempatan itu, Tagop, berpesan dan mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru dilantik untuk  benar-benar menghayati sumpah yang telah diucapkan dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa yang dituangkan dalam  petunjuk pelaksana peraturan Mentri Dalam Negri nomor 114 tentang pedoman pembangunan desa bahwa dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa wajib menyusun RPJM Desa sesuai kewenangannya.

“RPMJ Desa itu meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, selain itu kepala desa membuat Rencana pembangunan  tahunan desa atau yang disebut RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa sebagai pedoman pelaksanaan tugas tahunan,” ucapnya.

Sehingga, terkait dengan penyusunan RPJM desa dimaksud harus dapat disinkronkan dengan perencanaan pembangunan kabupaten agar kelak tidak terjadi tumpang tindih program pembangunan.
Disamping itu, Tagop juga mengingatkan, sesuai perundang-undangan penunjukan perangkat desa harus mendapat rekomendasi camat, dimana keberadaan camat ini dalam rangka mendukung tugas-tugas kepala desa secara maksimal, maka pemerintah daerah melalui camat senantiasa berupaya membantu dan memfasilitasi keberhasilan pelaksanaan tugas kepala desa.

“Agar bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, saudara-saudara perlu menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dan membuktikannya dengan sebuah karya nyata berupa kemajuan pembangunan di desa serta bisa menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Bupati dua periode ini.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan jaminan serta mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pengalokasian Dana Desa (ADD) telah sesuai dengan kestentuan yakni 10 % dari dana perimbangan diperuntukkan bagi desa.

“Saya tegaskan untuk tujuh (7) kepala desa yang baru saja dilantik agar transparan dalam pengelolaan keuangan desa, bekerjalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk kedesa, tren pengawasan pun akan semakin ketat,” tegasnya.

Diketahui, Pilkades serentak tahap kedua di Kecamatan Ambalau yang diikuti oleh tujuh desa tercatat 5.418 DPT, dimana 4.764 orang atau 80,92 % telah menggunakan hak pilihnya. Angka partisipasi yang cukup baik ini, diharapkan lebih ditingkatkan pada pelaksanaan pemelihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten  dan Anggota DPD yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post