Namrole, SBS
Bupati Buru
Selatan Tagop Sudarsono Soulissa melantik Tujuh Kepala Desa yang ada di Kecamatan
Ambalau, Kamis (4/4).
Upacara
Pelantikan tujuh Kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Siwar, Kepala Desa
Selasi, Kepala Desa Elara, Kepala Desa Lumoy, Kepala Desa Masawoy, Kepala Desa
Ulima dan Kepala Desa Kampung Baru.
Bupati dalam
sambutannya mengatakan bahwa pemerintahan desa merupakan tingkatan
penyelenggaran pemerintahan terendah dalam menjalankan tugas-tugas
umum pemerintahan.
“Saya ingin
mengungkapkan rasa kegembiraan, kebahagiaan dan kebanggaan saya karena dapat
bertemu dan bertatap muka langsung dengan seluruh komponen masyarakat Desa
Siwar, Desa Selasi, Desa Elara, Desa Lumoy,
Desa Masawoy, Desa Ulima dan Desa Kampung Baru yang hadir pada hari ini,” ujar
Buapti.
Pada kesempatan
itu, Tagop, berpesan dan mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru dilantik
untuk benar-benar menghayati sumpah yang
telah diucapkan dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Dikatakan,
sesuai amanat Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang dituangkan dalam petunjuk pelaksana peraturan Mentri Dalam
Negri nomor 114 tentang pedoman pembangunan desa bahwa dalam jangka waktu
paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa wajib menyusun RPJM
Desa sesuai kewenangannya.
“RPMJ Desa itu
meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan, pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa, selain itu kepala desa membuat Rencana
pembangunan tahunan desa atau yang
disebut RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa sebagai pedoman
pelaksanaan tugas tahunan,” ucapnya.
Sehingga,
terkait dengan penyusunan RPJM desa dimaksud harus dapat disinkronkan dengan
perencanaan pembangunan kabupaten agar kelak tidak terjadi tumpang tindih
program pembangunan.
Disamping itu, Tagop
juga mengingatkan, sesuai perundang-undangan penunjukan perangkat desa harus
mendapat rekomendasi camat, dimana keberadaan camat ini dalam rangka mendukung
tugas-tugas kepala desa secara maksimal, maka pemerintah daerah melalui camat
senantiasa berupaya membantu dan memfasilitasi keberhasilan pelaksanaan tugas
kepala desa.
“Agar bisa
mengakomodir kepentingan masyarakat, saudara-saudara perlu menjaga kepercayaan
yang diberikan masyarakat dan membuktikannya dengan sebuah karya nyata berupa
kemajuan pembangunan di desa serta bisa menjalin hubungan kerja yang harmonis
dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Bupati dua periode ini.
Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan jaminan serta
mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui
pengalokasian Dana Desa (ADD) telah sesuai dengan kestentuan yakni 10 % dari
dana perimbangan diperuntukkan bagi desa.
“Saya tegaskan
untuk tujuh (7) kepala desa yang baru saja dilantik agar transparan dalam
pengelolaan keuangan desa, bekerjalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk kedesa, tren pengawasan
pun akan semakin ketat,” tegasnya.
Diketahui, Pilkades
serentak tahap kedua di Kecamatan Ambalau yang diikuti oleh tujuh desa tercatat
5.418 DPT, dimana 4.764 orang atau 80,92 % telah menggunakan hak pilihnya. Angka
partisipasi yang cukup baik ini, diharapkan lebih ditingkatkan pada pelaksanaan
pemelihan Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Anggota DPD yang akan dilaksanakan pada
tanggal 17 April 2019. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!