Close
Close

Tanah Warga Dicaplok Untuk Proyek MTQ


Namlea, SBS 
Musthofa Ali Belasa SH menuding Pemerintah Kabupaten Buru berlaku sewenang-wenang mencaplok tanah kliennya Santoso Umasugi dkk untuk dibangun proyek MTQ.

Kepada wartawan di Namlea, kemarin Muathofa Ali Belasa SH mengungkapkan, saat Pemkab membangun proyek MTQ di tahun anggaran 20018 lalu, tanah milik kliennya Santoso Umasugi empat bersaudara turut terpakai dalam proyek itu seluas 7 x 100 meter.

Karena masuk pekaragan orang tanpa izin, masalah ini sempat diadukan ke Polres Pulau Buru. Kemudian di hadapan penyidik, Asisten II, Abas Pellu dan Kabag Pertanahan, Pati Rada mewakili Pemkab menyatakan menyanggupi memberi ganti rugi tanah seluas 2 ha dengan nilai Rp.1, 05 milyar.

Namun setelah dana ganti rugi itu ditampung di APBD-P TA 2018, Pemkab enggan memberi ganti rugi.

Alasannya, tanah Santoso Umasugi itu telah dibebaskan dari tahun 2006 lalu.Sedangkan kliennya tidak pernah menjual tanah tersebut.

Karena itu Belasa menempuh langkah hukum dengan mengadukan delapan oknum pejabat dan mantan pejabat Pemkab Buru ke Reskrim Umum Polda Maluku.

Dari laporan pidana itu, baru terungkap ada dugaan pemalsuan kuitansi pembayaran uang Rp.100 juta dan bukti jual beli tanah yang diduga dilakukan para oknum pejabat panitia ganti rugi tanah saat itu.

Memasuki pembangunan proyek MTQ tahap II di tahun 2019, tanah milik Santoso Umasugi dkk, kembali diserobot Pemkab seluas 19 meter x 100 peter untuk pembuatan jalan di sekitar arena MTQ.

Santoso kakak beradik bersama kuasa hukumnya berusaha mencegah proyek tersebut sebelum diberi ganti rugi.

Sayangnya, kata Belasa, Pemkab Buru sangat angkuh. Kliennya diperhadapkan dengan aparat yang saban hari berjaga di lapangan.

Dengan dalih ini proyek nasional umat Islam, Santoso dkk diingatkan agar jangan menghambat.


"Siapapun boleh berargument, yg pasti jangan merampas hak orang untuk menyelenggarakan/membangun Agama Allah Ta'ala yg Haq ini, karena Allah NabiNya tdk pernah memrintahkan utusanNya utk membangun/membesarkan/memperlus Agama Allah dengan usaha-usaha yang di dapatkan/diperoleh dg cara yang diharamkan Allah. Islam bukan agama SIMBOLIK atau agama yang hanya hidup di ruang PERAYAAN. Jangan menyeret agama ini masuk ke dalam ruang yang itu diharamkan. Agama ini tidak dibesarkan dan tidak dibangun diatas perbuatan dusta dan perampasan terhadap hak-hak orang," kecam Belasa.

Lebih memiriskan hati lagi, ada oknum yang memperalat sejumlah orang agar ribut di lokasi proyek dengan Santoso dkk. Para oknum suruhan ini mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.

Gagal dalam skenario ini, akui Belasa, Pemkab Buru tetap mengklaim tanah milik kliennya itu adalah milik Pemkab yang dibeli dari almarhum Abdila Buamona di tahun 2011 lalu dengan harga Rp.200 juta.

Dalam dokumen jual beli tanah pada hari Jumat, tanggal 19 Agustus 2011, tertulis ada transaksi antara almarhum Abdila Buamona dengan Kadis Tata Kota, Abdul Majid Umaternate.

Mengetahui Camat Namlea, Effendy Rada SE, Kades Namlea, Husen Wamnebo. Sedangkan saksi-saksi juga tertulis nama Hamin Bin Tahir SE, kini Sekda Maluku yang juga Plh Gubernur.

Belasa mengungkapkan, cara-cara kotor mencaplok tanah milik warga  itu, justru mengungkap borok  kasus tindak pidana korupsi, karena ada dugaan kuat dana APBD II yang disiapkan untuk ganti rugi tanah, telah salah sasaran.

Ada mark up nilai ganti rugi dan ada pula yang fiktif, seperti terjadi atas tanah kliennya. "Tanah yang dibangun proyek BLK milik pejabat Pemkab. Pak Yamin Maskat dihargai satu milyar lebih. Padahal istri pak Yamin waktu diperiksa polisi mengaku hanya terima 100 juta.Lantas yg semilyar itu lari kemana?!! Ini kan korupsi uang negara,"tuding Belasa.

"Contoh lainnya, tanah Amir Buton yang cuma dibayar Rp.80 juta.Tapi dalam draft kolektif bukti pembayaran tertulis Rp.825 juta, atau ada selisih kerugian negara Rp.745 juta,"beber Belasa.

Belasa mengancam akan terus bernyanyi membongkar kasus ganti rugi tanah berbau mark up yang terjadi dari tahun 2005 sampai 2012 lalu.

Ia menyinggung pula lahan di obyek wisata pantai Jikumerasa. "Kita akan buka-bukaan, dan menempuh jalur pidana. Sedangkan jalur perdata, kita pasif dan menunggu pemkab menggugat klien saya bila mereka merasa miliki dokumen sah atas lahan tanah milik Santoso Umasugi kakak beradik," pungkas Belasa. (SBS/10)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post