Namrole, SBS
Buati Buru
Selatan dalam arahannya saat menyerhakan SK 201 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan
ke VI tahun 2018 Kabupaten Bursel menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait
Penempatan tempat tugas.
Penyerahan SK
Bupati tentang pengangkatan Pegawai Negeiri Sipil (PNS) dilingkup Pemda Bursel
ini berlangsung di aula lantai dua kantor bupati, Kamis (16/05/2019).
Pantauan media
ini penyerahan SK secara simbolis ini
diserahkan langsung oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa dan diterima oleh
dr. Agung A Sangaji mewakili bidang kesehatan, Kristin Wana dari bidang teknis,
dan Febrianti mewakili bidang pendidikan.
Bupati pada
kesempatan itu mengatakan bahwa 201 peserta yang lulus CPNS adalah peserta yang
paling beruntung dari ribuan peserta yang mengadu nasib di kabupaten Bursel.
Sehingga dirinya
berharap, para peserta yang telah lulus dan menjadi PNS di Bursel harus menunjukan
kinerja, motivasi dan inovasi pada OPD dan instasi tempat dia mengabdi.
“Tunjukan
loyalitas dan dedikasi anda untuk kabupaten Bursel, dan saudara-saudara jangan
hanya menunggu perintah dari atasan baru mau kerja tetapi mampu mengerjakan
tugas dan tanggung jawabnya sesuai tupoksi, harus memiliki target, bagaimana
bekerja sesuai bidang dan kompetensinya dan bukan hanya bidangnya saja, namun
bidang-bidang yang lain agar saat dipromosikan pada jabatan lain saudara-saudara bisa dan mampu
menjalankannya,” ujar bupati dua periode ini.
Pada kesempatan
itu, Tagop menegaskan kepada 201 CPNS yang hadir untuk benar-benar mengabadikan
diri untuk Kabupaten Bursel, karena dari Sekian ribu yang berkompetisi di
bursel hanya 201 yang lulus.
“Saya tegaskan,
Bursel bukanlah tempat persinggahan saudara-saudara, Bursel bukan tempat
mencari kerja bagi saudara-saudara, tapi Bursel adalah tempat loyalitas mengabdi
saudara-saudara, kepada bangsa dan negara yang ada di Bursel, jadi ada yang
dari Jawa, Maluku Tengah dan dari tempat lain yang datang mengambil SK hari
ini, dia harus siap mengabdi untuk pemerintah dan masyarakat Bursel,” tegas
tagop.
Pembagian SK ini
sekaligus dilakukan penandatangan surat pernyataan bagi CPNS untuk mengabdi
selama 20 tahun di Kabupaten Bursel, dan selama belum mencapai masa kerja 20
tahun, para CPNS tidak dapat mengajukan permohonan pindah ke daerah lain. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!