Close
Close

201 CPNS Bursel Terima SK Pengangkatan



Namrole, SBS 
Buati Buru Selatan dalam arahannya saat menyerhakan SK  201 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan ke VI tahun 2018 Kabupaten Bursel menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Penempatan tempat tugas.

Penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan Pegawai Negeiri Sipil (PNS) dilingkup Pemda Bursel ini berlangsung di aula lantai dua kantor bupati, Kamis (16/05/2019).

Pantauan media ini  penyerahan SK secara simbolis ini diserahkan langsung oleh Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa dan diterima oleh dr. Agung A Sangaji mewakili bidang kesehatan, Kristin Wana dari bidang teknis, dan Febrianti mewakili bidang pendidikan.

Bupati pada kesempatan itu mengatakan bahwa 201 peserta yang lulus CPNS adalah peserta yang paling beruntung dari ribuan peserta yang mengadu nasib di kabupaten Bursel.

Sehingga dirinya berharap, para peserta yang telah lulus dan menjadi PNS di Bursel harus menunjukan kinerja, motivasi dan inovasi pada OPD dan instasi tempat dia mengabdi.

“Tunjukan loyalitas dan dedikasi anda untuk kabupaten Bursel, dan saudara-saudara jangan hanya menunggu perintah dari atasan baru mau kerja tetapi mampu mengerjakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai tupoksi, harus memiliki target, bagaimana bekerja sesuai bidang dan kompetensinya dan bukan hanya bidangnya saja, namun bidang-bidang yang lain agar saat dipromosikan pada jabatan lain  saudara-saudara bisa dan mampu menjalankannya,” ujar bupati dua periode ini.

Pada kesempatan itu, Tagop menegaskan kepada 201 CPNS yang hadir untuk benar-benar mengabadikan diri untuk Kabupaten Bursel, karena dari Sekian ribu yang berkompetisi di bursel hanya 201 yang lulus.

“Saya tegaskan, Bursel bukanlah tempat persinggahan saudara-saudara, Bursel bukan tempat mencari kerja bagi saudara-saudara, tapi Bursel adalah tempat loyalitas mengabdi saudara-saudara, kepada bangsa dan negara yang ada di Bursel, jadi ada yang dari Jawa, Maluku Tengah dan dari tempat lain yang datang mengambil SK hari ini, dia harus siap mengabdi untuk pemerintah dan masyarakat Bursel,” tegas tagop.

Pembagian SK ini sekaligus dilakukan penandatangan surat pernyataan bagi CPNS untuk mengabdi selama 20 tahun di Kabupaten Bursel, dan selama belum mencapai masa kerja 20 tahun, para CPNS tidak dapat mengajukan permohonan pindah ke daerah lain. (SBS/02)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post