Close
Close

4 Dipecat, 12 ASN Korup Masih Proses

Namrole, SBS 
Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah di pecat lantaran termasuk sebagai ASN yang tersangkut kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel AM Laitupa yang kepada wartawan di hadapan Sekda Bursel, Iskandar Walla di ruang kerja Sekda, Senin (20/5).

“4 orang itu almarhum saudara Ali Wael (mantan Kdis Pertanian-red), Alberth Hanock Renunmasse (mantan Bendahara Dinas Kesehatan), Abubakar Masbait (mantan Sekda). Muhammad Tuasamu (mantan Kadis Kehutanan),” kata Laitupa.

Sementara, sejumlah ASN korup lainnya, hingga kini proses pemecatannya masih diulur dan akan dilakukan secara bertahap, termasuk Hamis Mahu (mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Cones Sahetapy (Kepala Bagian Ekbang).

“Yang masih proses itu diantaranya Abdurahman Marasabessy, Pati Marasasela, Abas Lesnussa, Mussa Lesilawang, Anwar Solissa, Januar R Polanunu dan lain-lain sebagainya sementara kita berproses,” ucapnya.

Dimana, lanjutnya, dari 12 orang yang belum di pecat itu, ada sejumlah ASN korup yang belum dikantongi keputusan inkrahnya.

“Ada yang kita belum dapat inkrahnya dari pengadilan. Termasuk Vence Lesnussa yang kita menyurat ke Pengadilan untuk minta. Ija (Hatija Atamimi) juga belum ada inkrahnya. Tapi kalau belum ada inkrahnya kita berhentikan sementara dalam pembayaran gaji dan sebagainya. Nanti setelah penetapan tetap baru pemberhentian total,” terangnya.

Jadi, lanjutnya, setelah pada tahap pertama ini dilakukan pemecatatan terhadap 4 ASN Korup, maka pada tahap kedua nanti diperkirakan akan dilakukan proses pemecatatan lagi terhadap 6 ASN korup hingga semua ASN korup dipecat habis.

“Tahap pertama ini 4, tahap kedua nanti kita lihat lagi sekitar 6 dan sampai dengan selesai. Yang jelas semua instruksi itu akan kita jalankan. Untuk Kabupaten Bursel sudah kita laksanakan itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah adanya SKB tiga menteri, pihaknya telah mengambil langkah-langkah berkaitan dengan 16 ASN korup yang harus dipecat.

Dimana, pemecatatan itu pun turut memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Jadi, kalau korupsi yang jatuhnya dibawa 2014 itu tidak proses, karena kita proses setelah adanya perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 itu ke atas, baru diproses dengan SK 3 Menteri. Terkait itu pemerintah daerah sudah mengambil langkah-langkah terhadap 4 orang yang saat ini Bupati sudah tanda tangani SK pemberhentiannya dan sudah diberikan dan semua hak-haknya sudah kita stop sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (SBS/01)

Beri Komentar Anda

Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!

Previous Post Next Post