Pemeritah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melalui Bagian Humas Setda Kabupaten Bursel meluncurkan layanan
Short Message Service (SMS) pengaduan
yang disediakan bagi masyarakat Bursel untuk melapor segalah tindak pelayanan
yang tidak sesuai dengan prosedur.
Program SMS
Lapor ini diprakasai oleh Kabag Humas Bursel Laurens Solissa dan merupakan
implementasi program inovasi perubahan pada Diklat PIM III yang sementara
diikutinya.
Bupati Bursel Tagop
Sudarsono Soulissa saat melaunching program tersebut mengaku berterima kasih
atas invosi yang telah diberikan Kabag Humas dan telah berani mengambil tanggung jawab besar dalam membantu Pemda Bursel untuk
menatakelola sistem pemerintah yang ada saat ini.
“Sebagai kepala
daerah, saya memberikan apresiasi yang besar kepada saudara Laurens Solissa
dimana dalam program Pim III yang sedang dijalaninya mampu menciptakan inovasi
dalam program kreatif berupa SMS Lapor dan tentunya program ini diharapkan bisa diimplementasikan
sehingga dapat membantu pemerintah Bursel dalam membangun interaksi sosial
dengan masyarakat,” ujar Tagop.
Dikatakan Tagop,
dengan menghadirkan layanan publik berbasis SMS yang responsif dan bermanfaat
dalam membangun interaksi masyarakat adalah bagian dari invotif dan kreasi positif
yang perlu dikembangkan.
“Program ini dalam
membangun hubungan interaksi dengan masyarakat sangatlah baik, hanya saja
program ini harus ditangani dan dikelola oleh petugas yang bisa dan mampu
menjawab apa yang menjadi laporan masyarakat, jangan sampai dengan adanya
program SMS ini justru menjadi bumerang untuk Humas dan Pemda,” paparnya.
Menurutnya, pegawai
yang disiapkan untuk menangani program SMS Lapor harus benar-benar mampu memberikan
respons balik dari apa yang dilaporkan masyarakat.
“SMS Lapor ini
harus di sharing dan dibatasi karena SMS ini juga bisa saja menjelek-jelekan Pemda.
Namun, Inovasi seperti ini adalah sebuah langkah maju walaupun masih berbasis SMS,
dan kedepan nantinya akan dilakukan juga untuk penyusunan semua laporan dan
administrasi akan dibuat dalam bentuk program seperti yang saat ini kita gunakan yakni
Simda,” terangnya.
Dirinya juga
menganjurkan kepada Kabag Humas agar dalam mengawasi program SMS Lapor supaya
tidak disalahgunakan, maka harus berkerja sama dengan Polres Pulau Buru dalam
hal ini Tem Cyber Crime Polres Pulau Buru.
“Kita juga harus
bekerja sama dengan tim Cyber di Polres Buru agar mereka bisa menjadi penyangga
dalam membantu kita mengatasi akun-akun palsu yang iseng mengganggu Pemda,”
tuturnya.
Tagop berharap, program
SMS Lapor dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan tidak hanya
menjadi program saja, namun dapat diterapkan dan difungsikan sebagaimana mestinya.
Kabag Humas
Bursel Laurens Solissa sebagai Reformer (pembuat perubahan) program SMS Lapor kepada
wartawan mangatakan, jika ada yang ingin dilaporkan masyarakat dapat mengirim
SMS langsung ke nomor 0811470404 dan akan dievalusi dan diteruskan
kepada instansi terkait.
Ditambahkan, SMS
Lapor tidak melayani SMS dalam bentuk gambar atau audio karena akan sulit diteruskan, tetapi SMS Lapor hanya berlaku
untuk SMS dalam bentuk kata-kata (text) dan bagi pengiri SMS Lapor harus
mencantumkan nama pengirim dan alamatnya.
“SMS Lapor
sesuai SOP kami itu hanya melayani SMS dalam bentuk kata-kata, dan untuk tarif
sekali sms disesuaikan dengan provider di lakoasi atau daerah masing-masing. Misalnya
di Maluku pasti tarifnya beda dengan di Makassar atau Jawa. Jadi bagi
masyarakat yang ingin melapor bisa langsung SMS ke 0811470404,” pungkasnya. (SBS/02)
Post a Comment
Mohon berkomentar dengan attitude yang baik...
Dilarang menggunakan Anonymous !!!